Tiga orang meninggal setelah ditawan di Depok, korban berbelit-belit mengakui dugaan melakukan transaksi narkoba. Seorang anggota TNI AL ditahan bersama lima warga lainnya di wilayah Tapos, Kota Depok. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok, kelima orang tersebut ditetapkan tersangka, termasuk WAT dan DN yang korban kekerasan.
Penyelidikan menunjukkan bahwa penganiayaan dilakukan karena kesal korban tak mau mengakui dugaan melakukan transaksi narkoba. Tersangka Serda M menggunakan selang saat menganiaya, sementara yang lain hanya menggunakan tangan kosong dan membantu untuk melakukan pengeroyokan bersama-sama.
Berdasarkan pemeriksaan, korban dipaksa mengaku hal yang tidak dilakukannya, meskipun tidak ditemukan bukti. Tersangka menuduh korban melakukan transaksi narkoba, tetapi tidak ada bukti yang solid. Sebaliknya, terungkap bahwa tersangka itu sendiri yang memiliki niat membunuh korban.
Pada akhirnya, WAT meninggal dunia setelah ditawan sementara DN mengalami luka berat dan dirawat di RS Bhayangkara Brimob. Sementara itu, lima orang tersangka dikenai Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penyelidikan menunjukkan bahwa penganiayaan dilakukan karena kesal korban tak mau mengakui dugaan melakukan transaksi narkoba. Tersangka Serda M menggunakan selang saat menganiaya, sementara yang lain hanya menggunakan tangan kosong dan membantu untuk melakukan pengeroyokan bersama-sama.
Berdasarkan pemeriksaan, korban dipaksa mengaku hal yang tidak dilakukannya, meskipun tidak ditemukan bukti. Tersangka menuduh korban melakukan transaksi narkoba, tetapi tidak ada bukti yang solid. Sebaliknya, terungkap bahwa tersangka itu sendiri yang memiliki niat membunuh korban.
Pada akhirnya, WAT meninggal dunia setelah ditawan sementara DN mengalami luka berat dan dirawat di RS Bhayangkara Brimob. Sementara itu, lima orang tersangka dikenai Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.