Pelaku Jual-Beli Senjata Api Ilegal di Bali Ditangkap, Pekerjaan Sementara sebagai Pengaman Tak Menetralkan Risikonya
TNI Angkatan Darat (AD) dan Angkatan Laut (Laut) kini menangkap seorang anggota Komponen Cadangan TNI AD, yang juga bekerja sebagai pengaman, di Denpasar Barat, Kamis (22/01/2026). Pelaku ini ditangkap karena terlibat dalam penjualan senjata api ilegal.
Menurut informasi yang diperoleh dari warga, pelaku tersebut membeli pistol dan 5 butir amunisi untuk berjaga diri seharga Rp2.000.000 di Lampung Barat pada tahun 2022. Kemudian, ia membawa senjata tersebut ke Bali melalui perjalanan darat dan menjualnya di media sosial dengan harga Rp35.000.000 karena kendala ekonomi.
TNI Laut Denpasar menangkap pelaku ini saat dia berusaha menjual senjata api ilegal di warung makan di Jalan Buana Raya, Kota Denpasar, Kamis (22/01/2026) pukul 12.16 WITA. Sebelum ditangkap, pelaku tersebut memperlihatkan senjata api SIG Sauer dan amunisi tajam kaliber 9 mm di sebuah warung makan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Denpasar menyampaikan bahwa pelaku ini memiliki izin untuk penyimpanan air soft gun. Namun, senjata api SIG Sauer tersebut ilegal. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 306 KUHP tentang Senjata Api, Amunisi Bahan Peledak, dan Senjata Lain dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, polisi masih mendalami perihal temuan 3 kartu identitas yang dimiliki pelaku.
TNI Angkatan Darat (AD) dan Angkatan Laut (Laut) kini menangkap seorang anggota Komponen Cadangan TNI AD, yang juga bekerja sebagai pengaman, di Denpasar Barat, Kamis (22/01/2026). Pelaku ini ditangkap karena terlibat dalam penjualan senjata api ilegal.
Menurut informasi yang diperoleh dari warga, pelaku tersebut membeli pistol dan 5 butir amunisi untuk berjaga diri seharga Rp2.000.000 di Lampung Barat pada tahun 2022. Kemudian, ia membawa senjata tersebut ke Bali melalui perjalanan darat dan menjualnya di media sosial dengan harga Rp35.000.000 karena kendala ekonomi.
TNI Laut Denpasar menangkap pelaku ini saat dia berusaha menjual senjata api ilegal di warung makan di Jalan Buana Raya, Kota Denpasar, Kamis (22/01/2026) pukul 12.16 WITA. Sebelum ditangkap, pelaku tersebut memperlihatkan senjata api SIG Sauer dan amunisi tajam kaliber 9 mm di sebuah warung makan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Denpasar menyampaikan bahwa pelaku ini memiliki izin untuk penyimpanan air soft gun. Namun, senjata api SIG Sauer tersebut ilegal. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 306 KUHP tentang Senjata Api, Amunisi Bahan Peledak, dan Senjata Lain dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, polisi masih mendalami perihal temuan 3 kartu identitas yang dimiliki pelaku.