Anggota DPR Semprot Kapolres Sleman karena Tak Paham KUHP Baru

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI mendadak memanas saat Anggota Komisi III Fraksi PDIP, Safaruddin, mengejutkan Kapolres Sleman, Edy Setyanto Erning Wibowo terkait penanganan kasus Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka karena mengejar jambret yang menyerang istrinya.

Safaruddin, mantan Kapolda Kalimantan Timur itu, meminta Edy untuk menjelaskan pemahamannya mengenai Pasal 34 KUHP baru terkait pembelaan diri. Namun, Edy tampak terbata-bata saat menjawabnya. Ketika dibumbui soal KUHP yang baru ini, Edy menyebutkan tahun berubah-ubah dari 2003, 2023, hingga 2025.

Safaruddin sangat terkejut dan mengkritik Edy karena tidak memahami isi KUHP baru tersebut. Dia menyemprot, "Jawabnya begitu kalau Anda Kapolres. Kemarin, kok, kemarin apa? Anda Kapolres." Safaruddin menjelaskan bahwa dia ingin menanyakan soal KUHP baru kepada Edy karena sebagai pelaku kepolisian, Edy semestinya melihat kasus tersebut sesuai dengan KUHP baru.

Safaruddin menilai kepolisian salah dalam menerapkan hukum karena mengabaikan alasan pemaaf dalam Pasal 34 KUHP. Ia membacakan langsung isi pasal tersebut untuk mengingatkan aparat bahwa pembelaan diri terhadap ancaman harta benda tidak dapat dipidana.
 
Gak ngerti juga siapa yang salah di sini 🤔. Safaruddin memang ajak Edy menjelaskan pasal 34 KUHP, tapi jawabannya sih makin kacau 😂. Kalau Edy sebut tahun berubah-ubah dari 2003, 2023, dan 2025, itu sih bukan tahu aja kalau apa yang benar 🤷‍♂️. Yang jelas, Safaruddin bingung banget juga. Dalam hal ini, saya pikir perlu ada edukasi dari Edy tentang pasal 34 KUHP baru yang digunakan dalam kasus Hogi Minaya ini 📚. Jadi, siapa yang harus bertanggung jawab atas kesalahannya? 😳
 
Pikirannya banget, kan? Si Kapolres itu nggak bisa menjawab dengan lancar tentang Pasal 34 KUHP baru itu. Dia malah bilang tahun yang berubah-ubah like 'koh' itu. Kalau dia begitu nggak bisa menjawab, apa sih jadikannya Komisi III? Ngomong-ngomong, kalau Pak Safaruddin bilang itu terjadi di Sleman, kalau kita dari Jogja, mungkin perlu ada kesepakatan lebih tentang bagaimana cara mengelola kasus-kasus seperti ini agar tidak terjadi kerumunan seperti hari ini.
 
Wahhh kalo ngobrol kasus ini, dia tahu apa yang harus dijarikan sama Kapolresnya 🤯! Safaruddin benar-benar kritis soal kinerja Kapolres, tapi aku rasa kalau itu bukan main-main, gak apa-apa. Jadi dia ajak soal pasal 34 KUHP yang baru, gak tahu kenapa Kapolresnya kacau 🤔. Aku paham kalau dia ingin ngajak Kapolres untuk jujur soal penggunaan hukum yang benar-benar, tapi aku harap Kapolres bisa ngobrol lebih santai aja 😅!
 
Saya penasaran kenapa Kapolres Edy itu makin gak berani jawab soal Pasal 34 KUHP baru ini kayak aja pengacaraan? Kalau benar-benar mengerti, siapa tahu dia bisa jaga keseimbangan dalam menjalankan tugasnya. Tapi kalau dia nggak paham, kenapa dia gak bilang langsung? Saya ingin lihat reaksi Kapolres Edy lain kali saat dipanggil ke Komisi III DPR RI.
 
Dangdutnya penanganan kasus Hogi Minaya gue rasa nonton film aja 🤦‍♂️. Kapolres Sleman itu nggak mau ngomong pasal 34 KUHP apa-apa, tapi Safaruddin udah bilang dia salah paham kan? 🙄. Pasal 34 KUHP baru itu sudah jelas, bukan cuma tahun saja aja yang berubah-ubah, kayak kayak pengguna internet 😂. Gue rasa kepolisian Indonesia ini kurang bisa ngomong dengan benar-benar...
 
Gue rasanya Edy jadi yang salah. Kapolres harus tahu siapa yang dia cari, kayaknya gak usah ngomong-ngomong. Soal Pasal 34 KUHP baru itu, kenapa Edy bilang tahun berubah-ubah? Kalau dia bilang 2003, 2023, 2025, itu aja ngomong, gak buat apa. Gue pikir kalau dia harus tahu siapa yang di cari, dia harus tahu siapa yang salah.
 
hehehe, apa sih yang nggak jelas dengan Edy ini? dia bilang tahun 2003, 2023, atau 2025? aku pikir dia sengaja mau ngeremboh soal KUHP baru itu 😂. tapi serius, kalau dia pelaku kepolisian, dia harus memahami isinya juga, nggak bisa hanya ngomong-komong aja. pasal 34 KUHP ini benar-benar penting, karena itu kalau kita dianggap tidak tepat dalam menerapkannya, maka hukum itu apa? kayaknya kesal aku juga, harus ada orang yang berani mengkritik seperti Safaruddin ini 🤔.
 
Itu cerita soal Kapolres yang nggak punya jalan tengah, kan? Dia terus-terang meminta penjelasan, tapi dia itu sendiri malah nggak tahu apa yang dia cari. Kalau dia minta penjelasan tentang Pasal 34 KUHP baru, dia sendiri malah ngebawa tahun berubah-ubah dari 2003, 2023, hingga 2025.

Safaruddin itu kan mantan Kapolda, dia nggak bisa tidak tahu tentang hukum kepolisian, tapi dia sendiri malah terlihat seperti pelaku kekacauan di Rapat Dengar Pendapat. Dia nggak sabar-sabar meminta penjelasan, tapi dia sendiri malah ngerasa kabur.

Kalau kita lihat dari sudut pandangnya sebagai pelaku kepolisian, Edy itu sendiri malah harus bertanya apa yang dia cari. Mungkin dia nggak tahu bahwa Pasal 34 KUHP baru benar-benar tentang pembelaan diri terhadap ancaman harta benda, kan?
 
Wahhhh, apa sih maksudnya pasal 34 KUHP itu? Gimana caranya kalau ada kasus jambret dan kamu dianggap tersangka? Maksudnya aku tidak mengerti, gak cuma Edy aja, aku juga kayaknya bingung. Aku pikir pasal itu sementara waktu lagi kan? Tahun apa lagi? 2003 atau 2025? 🤔👀
 
Apa yang jadi ini? Kapolres ternaknya ngeluh kalau Pasal 34 KUHP baru-nya nggak dipahamin, tapi siapa sangka dia sendiri yang ngeluh kalu pasal-nya batal! Minta aja jawabannya dulu sebelum bilang orang lain bermasalah.
 
Wah, kalau begitu dia (Edy) nggak paham apa itu Pasal 34 KUHP baru. Tapi apa masuk akal juga, kan? Jadi ada yang salah dalam penanganan kasus Hogi Minaya, tapi yang salah gini, kalau komisaris tidak bisa ngerti hukumnya sendiri. Apa ini kalimat, aja sambil menerima uang (korupsi)?
 
Eh, jelas aja Edy sibuk banget! Kalau nggak memahami Pasal 34 KUHP baru itu, bagaimana dia bisa menangani kasus Hogi Minaya? Semoga bukan mainan mainan lagi, ya! Kenapa Edy jujur, tidak kenal tahun-tahun berubah-ubah kayaknya. Tapi jangan keberatan aja, karena itu sejarah lama. Pasal 34 KUHP baru ini diumumkan di tahun 2023, bukan 2003 atau 2025, dong!
 
Saya rasa ini kalau orang di parlemen jangan nanya kapolres soal hal yang nggak ada sambungannya, kan? Kalau mau tahu apa artinya Pasal 34 KUHP itu, gak usah bertanya pada orang yang nggak pernah jadi polisi. Tapi, malah di parlemen sih, para anggota komisi di Komisi III DPR RI serasa seperti penasaran kalau ada kapolres yang nggak tahu apa artinya hukum sendiri 🤔. Saya rasa ini kalau kita mau sambut perubahan-perubahan dalam kepolisian, kita harus juga bisa memahami bagaimana cara bekerja di lapangan. Jadi, gak usah nanya orang yang nggak punya pengalaman itu sendiri 🤷‍♂️.
 
kembali
Top