Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI mendadak memanas saat Anggota Komisi III Fraksi PDIP, Safaruddin, mengejutkan Kapolres Sleman, Edy Setyanto Erning Wibowo terkait penanganan kasus Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka karena mengejar jambret yang menyerang istrinya.
Safaruddin, mantan Kapolda Kalimantan Timur itu, meminta Edy untuk menjelaskan pemahamannya mengenai Pasal 34 KUHP baru terkait pembelaan diri. Namun, Edy tampak terbata-bata saat menjawabnya. Ketika dibumbui soal KUHP yang baru ini, Edy menyebutkan tahun berubah-ubah dari 2003, 2023, hingga 2025.
Safaruddin sangat terkejut dan mengkritik Edy karena tidak memahami isi KUHP baru tersebut. Dia menyemprot, "Jawabnya begitu kalau Anda Kapolres. Kemarin, kok, kemarin apa? Anda Kapolres." Safaruddin menjelaskan bahwa dia ingin menanyakan soal KUHP baru kepada Edy karena sebagai pelaku kepolisian, Edy semestinya melihat kasus tersebut sesuai dengan KUHP baru.
Safaruddin menilai kepolisian salah dalam menerapkan hukum karena mengabaikan alasan pemaaf dalam Pasal 34 KUHP. Ia membacakan langsung isi pasal tersebut untuk mengingatkan aparat bahwa pembelaan diri terhadap ancaman harta benda tidak dapat dipidana.
Safaruddin, mantan Kapolda Kalimantan Timur itu, meminta Edy untuk menjelaskan pemahamannya mengenai Pasal 34 KUHP baru terkait pembelaan diri. Namun, Edy tampak terbata-bata saat menjawabnya. Ketika dibumbui soal KUHP yang baru ini, Edy menyebutkan tahun berubah-ubah dari 2003, 2023, hingga 2025.
Safaruddin sangat terkejut dan mengkritik Edy karena tidak memahami isi KUHP baru tersebut. Dia menyemprot, "Jawabnya begitu kalau Anda Kapolres. Kemarin, kok, kemarin apa? Anda Kapolres." Safaruddin menjelaskan bahwa dia ingin menanyakan soal KUHP baru kepada Edy karena sebagai pelaku kepolisian, Edy semestinya melihat kasus tersebut sesuai dengan KUHP baru.
Safaruddin menilai kepolisian salah dalam menerapkan hukum karena mengabaikan alasan pemaaf dalam Pasal 34 KUHP. Ia membacakan langsung isi pasal tersebut untuk mengingatkan aparat bahwa pembelaan diri terhadap ancaman harta benda tidak dapat dipidana.