Anggota DPR Semprot Kapolres Sleman karena Tak Paham KUHP Baru

Anggota DPR mengeluarkan serangan keras kepada Kapolres Sleman karena menurut mereka tidak memahami KUHP baru. Alasan dari mantan Kapolda Kalimantan Timur itu, Safaruddin ini adalah karena dia tidak bisa menjelaskan dengan benar mengenai Pasal 34 KUHP yang baru tersebut, khususnya terkait pembelaan diri.

Safaruddin menguji pemahaman Edy sebagai Kapolres Sleman mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Dia meminta nomor undang-undang dan kapan aturan tersebut mulai berlaku, tapi jawaban dari Edy pun tidak jelas.

"Siap, sudah baca, Bapak," jawab Edy.

"KUHP yang baru itu nomor berapa? Kalau Anda sudah baca nomor berapa?" tanya Safaruddin lagi.

Jawaban Edy yang menyebutkan tahun berubah-ubah dari 2003, 2023, hingga 2025 membuat Safaruddin sangat kecewa. Dia mempertanyakan apakah Edy adalah Kapolres yang benar.

Safaruddin menjelaskan alasan dirinya menanyakan soal KUHP baru kepada Edy adalah karena dia tidak bisa melihat kasus Hogi Minaya sesuai dengan KUHP baru. Dia meminta tahu apakah Edy sudah baca Pasal 34 KUHP yang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan ketika yang melawan hukum terhadap diri atau terhadap diri sendiri atau orang lain," bacanya Safaruddin.

Safaruddin menekankan Hogi adalah korban dari Pencurian dengan Kekerasan (Curas), bukan pencurian biasa. Dia menyayangkan sikap kepolisian yang menganggap tindakan Hogi mengejar jambret sebagai tindakan yang tidak seimbang.

"Sudah baca belum KUHP dan KUHAP baru?," tanya Safaruddin di dalam Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung DPR RI, Rabu (28/1/2026).

Safaruddin meminta agar aparat harus melihat kasus tersebut sesuai dengan KUHP baru.
 
Aku pikir apa aja yang salah dengan pengadilan kriminal? Aku tahu aku tidak pernah berjuang di lapangan, tapi aku rasa jadi pengacara bukan aku. Maksudnya, kita harus lihat dari sudut pandang, bukan hanya dari satu sisi saja.

Dan apa yang bikin aku penasaran adalah, apakah Kapolres Sleman benar-benar tidak pernah membaca KUHP baru? Aku pikir dia memang sudah membacanya, tapi dia tidak tahu bagaimana cara menerapkannya di kasus Hogi Minaya. Aku rasa ini salah satu masalahnya.

Dan apa lagi, kita harus lihat dari mana-mana yang kesal. Apa yang bikin kita kesal adalah karena ada kasus yang belum terpecahkan dengan baik. Tapi aku pikir itu juga bisa dijadikan peluang untuk berbagi pengetahuan dan buat orang lain belajar dari kesalanku 💡

Aku rasa kita harus fokus pada hal yang lebih penting, seperti bagaimana cara menerapkan hukum baru di lapangan. Aku tahu aku tidak punya jawaban yang tepat, tapi aku rasa itu yang paling penting untuk dipikirkan 🤔
 
Aku penasaran kenapa kapolres Edy nggak bisa menjelaskan pasal 34 KUHP yang baru itu dengan benar. Aku pikir dia udah baca nomor undang-undang apa aja, tapi jawabannya tidak jelas sama sekali 🤔. Apakah dia cuma nonton film kriminal aja? 🎥 Aku rasa kasus Hogi Minaya itu membutuhkan perhatian dari aparat, tapi nggak bisa dilakukan kalau penjelasan yang salah 😕. Mungkin kalau dia udah baca KUHP dan KUHAP baru dengan baik, dia bisa menjelaskannya dengan lebih jelas 📚.
 
Pak Edy itu kayaknya nggak bisa baca KUHP ya 😒. Dia bilang tahun berubah-ubah, tapi apa sih dia cari? Dia kayaknya cuma pilih kasus Hogi karena bisa bikin drama 🤣. Kalau benar-benar mau memahami Pasal 34, dia harus baca dulu, kayaknya tidak terburu-buru 🕰️. Dan siapa yang bilang Hogi buat Pencurian dengan Kekerasan? Aparat itu sendiri bilang kalau itu kasus biasa aja 😅. Pak Edy itu kayaknya jujur bilang dia nggak punya ide apa-apa, tapi nggak mau mengakui 🙄.
 
Gak bisa percaya apa yang dialami Edy oleh Safaruddin. Jika dia tidak tahu nomor undang-undang KUHP yang baru itu, bagaimana dia bisa menentukan pasal 34 dengan benar? 🤔 Mungkin dia membutuhkan waktu lagi untuk membaca KUHP baru itu, tapi gak usah terburu-buru ya. Dan gak paham apa arti dari pasal 34 itu sendiri. Jika sudah baca dan tahu apa itu, dia gak bisa salah jawabannya. Kalau Edy benar-benar tidak tahu, maka jangan membuat serangan kegagalan dirinya ya. Kapolres harus lebih teliti dalam menjawab pertanyaan dari mantan Kapolda kalimantan timur yang memang sudah lama menjabat di bidang ini.
 
"Bapak yang berbicara adalah seorang 'kotak' yang kotor dan tidak mampu menjelaskan apa-apa." 😏 Ini dia, edy yang hanya bisa memberikan jawaban yang tidak jelas tentang Pasal 34 KUHP baru itu 🤔. Siapa yang bilang dia benar-benar Kapolres Sleman? 🙄
 
Kasus ini ngerasa seperti drama konyol lagi... Mantan Kapolda Kalimantan Timur itu, Safaruddin, benar-benar tidak bisa menjelaskan Pasal 34 KUHP yang baru itu apa sih? Dia minta nomor undang-undang dan tanggal berlaku, tapi jawabannya justru bikin banyak pertanyaan. Kepada apa yang dia minta jawaban Edy itu sih? Kalau sudah baca, maka harus tahu nomor undang-undangnya kan? Tapi jawabannya tahun-tahun berubah-ubah seperti film horor, aja ngerasa kayak tidak jelas sih...
 
Aku penasaran kenapa mantan Kapolda itu sering2 bercanda sih 🤔. Dia bilang sudah baca KUHP tapi jawabannya tidak jelas. Aku rasa dia gak ingin tahu apakah Edy benar-benar mengerti Pasal 34 KUHP yang baru. Aku pikir Edy sudah buat penjelasan yang cukup, tapi dia bilang masih belum baca? Gimana bisa begitu? 😂
 
kembali
Top