Anggota DPR mengeluarkan serangan keras kepada Kapolres Sleman karena menurut mereka tidak memahami KUHP baru. Alasan dari mantan Kapolda Kalimantan Timur itu, Safaruddin ini adalah karena dia tidak bisa menjelaskan dengan benar mengenai Pasal 34 KUHP yang baru tersebut, khususnya terkait pembelaan diri.
Safaruddin menguji pemahaman Edy sebagai Kapolres Sleman mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Dia meminta nomor undang-undang dan kapan aturan tersebut mulai berlaku, tapi jawaban dari Edy pun tidak jelas.
"Siap, sudah baca, Bapak," jawab Edy.
"KUHP yang baru itu nomor berapa? Kalau Anda sudah baca nomor berapa?" tanya Safaruddin lagi.
Jawaban Edy yang menyebutkan tahun berubah-ubah dari 2003, 2023, hingga 2025 membuat Safaruddin sangat kecewa. Dia mempertanyakan apakah Edy adalah Kapolres yang benar.
Safaruddin menjelaskan alasan dirinya menanyakan soal KUHP baru kepada Edy adalah karena dia tidak bisa melihat kasus Hogi Minaya sesuai dengan KUHP baru. Dia meminta tahu apakah Edy sudah baca Pasal 34 KUHP yang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan ketika yang melawan hukum terhadap diri atau terhadap diri sendiri atau orang lain," bacanya Safaruddin.
Safaruddin menekankan Hogi adalah korban dari Pencurian dengan Kekerasan (Curas), bukan pencurian biasa. Dia menyayangkan sikap kepolisian yang menganggap tindakan Hogi mengejar jambret sebagai tindakan yang tidak seimbang.
"Sudah baca belum KUHP dan KUHAP baru?," tanya Safaruddin di dalam Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung DPR RI, Rabu (28/1/2026).
Safaruddin meminta agar aparat harus melihat kasus tersebut sesuai dengan KUHP baru.
Safaruddin menguji pemahaman Edy sebagai Kapolres Sleman mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Dia meminta nomor undang-undang dan kapan aturan tersebut mulai berlaku, tapi jawaban dari Edy pun tidak jelas.
"Siap, sudah baca, Bapak," jawab Edy.
"KUHP yang baru itu nomor berapa? Kalau Anda sudah baca nomor berapa?" tanya Safaruddin lagi.
Jawaban Edy yang menyebutkan tahun berubah-ubah dari 2003, 2023, hingga 2025 membuat Safaruddin sangat kecewa. Dia mempertanyakan apakah Edy adalah Kapolres yang benar.
Safaruddin menjelaskan alasan dirinya menanyakan soal KUHP baru kepada Edy adalah karena dia tidak bisa melihat kasus Hogi Minaya sesuai dengan KUHP baru. Dia meminta tahu apakah Edy sudah baca Pasal 34 KUHP yang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan ketika yang melawan hukum terhadap diri atau terhadap diri sendiri atau orang lain," bacanya Safaruddin.
Safaruddin menekankan Hogi adalah korban dari Pencurian dengan Kekerasan (Curas), bukan pencurian biasa. Dia menyayangkan sikap kepolisian yang menganggap tindakan Hogi mengejar jambret sebagai tindakan yang tidak seimbang.
"Sudah baca belum KUHP dan KUHAP baru?," tanya Safaruddin di dalam Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung DPR RI, Rabu (28/1/2026).
Safaruddin meminta agar aparat harus melihat kasus tersebut sesuai dengan KUHP baru.