Amnesty Internasional Indonesia merespons dugaan penghasutan terhadap komika Pandji Pragiwaksono. Menurut Direktur Usman Hamid, pernyataan Pandji dalam acara stand up comedy 'Mens Rea' merupakan kritik yang sah terhadap jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, ujaran tersebut tidak dapat diproses secara pidana.
Usman memandang bahwa pernyataan Pandji sebagai bentuk kemerdekaan berbicara, berpendapat, dan berekspresi, bukan sebagai ujaran yang kurang pantas. Dia mengingatkan agar pelapor lebih meneladani Nabi Muhammad SAW, seperti yang dilakukan dalam surah Al-Baqarah.
Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan dugaan penghasutan di muka umum melalui acara stand up comedy 'Mens Rea', dan tim penyelidik akan menindaklanjuti pelaporan tersebut. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, meminta masyarakat memberi ruang kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan ini.
Ternyata pelapor yang mengatasnamakan organisasi Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, sebenarnya justru mengisyaratkan berada di bawah kaki tangan penguasa. Usman menekankan agar pelapor lebih bijaksana dan tidak membalas dengan kekerasan, seperti yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW ketika dihina.
Dengan demikian, Amnesty Internasional Indonesia menunjukkan kesadaran bahwa pernyataan Pandji adalah bentuk ekspresi yang sah, dan tidak dapat diproses secara pidana tanpa mempertimbangkan konteksnya sebagai komedian.
Usman memandang bahwa pernyataan Pandji sebagai bentuk kemerdekaan berbicara, berpendapat, dan berekspresi, bukan sebagai ujaran yang kurang pantas. Dia mengingatkan agar pelapor lebih meneladani Nabi Muhammad SAW, seperti yang dilakukan dalam surah Al-Baqarah.
Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan dugaan penghasutan di muka umum melalui acara stand up comedy 'Mens Rea', dan tim penyelidik akan menindaklanjuti pelaporan tersebut. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, meminta masyarakat memberi ruang kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan ini.
Ternyata pelapor yang mengatasnamakan organisasi Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, sebenarnya justru mengisyaratkan berada di bawah kaki tangan penguasa. Usman menekankan agar pelapor lebih bijaksana dan tidak membalas dengan kekerasan, seperti yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW ketika dihina.
Dengan demikian, Amnesty Internasional Indonesia menunjukkan kesadaran bahwa pernyataan Pandji adalah bentuk ekspresi yang sah, dan tidak dapat diproses secara pidana tanpa mempertimbangkan konteksnya sebagai komedian.