Kematian Alfarisi Bin Rikosen Menjadi Pengingat Keras Kepada Krisis Kemanusiaan di Indonesia
Amnesty International menilai kematian Alfarisi bin Rikosen menjadi peringatan keras bagi sistem hukum dan peradilan di Indonesia. Pemuda yang ditangkap dalam rangkaian penindakan terhadap aksi demonstrasi pada Agustus 2025, meninggal dunia saat menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Medaeng, Surabaya.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menegaskan bahwa kematian Alfarisi merupakan tanggung jawab sepenuhnya pada negara. Menurutnya, kondisi tersebut menempatkan tanggung jawab sepenuhnya pada negara karena Alfarisi meninggal dunia dengan status sebagai terdakwa yang masih ditahan dan belum memperoleh putusan hukum tetap.
"Alfarisi seharusnya tidak meregang nyawa saat berada dalam penguasaan penuh negara. Itu artinya negara bertanggung jawab atas kematian almarhum," ujar Usman Hamid dalam keterangan pers yang diterima Tirto, Senin (5/1/2025).
Kematian Alfarisi mencerminkan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban fundamentalnya, termasuk menjamin hak untuk hidup, hak untuk terbebas dari perlakuan tidak manusiawi, serta hak atas kesehatan. Kewajiban tersebut juga melekat pada para tahanan yang kebebasannya dirampas oleh negara selama proses hukum berlangsung.
Fakta bahwa Alfarisi meninggal dunia diduga akibat penyakit pernapasan dan sempat mengalami kejang, tanpa adanya catatan riwayat penyakit serius sebelumnya, dinilai semakin memperkuat dugaan adanya kelalaian struktural serta pembiaran oleh otoritas rumah tahanan.
"Selama berada di dalam tahanan, kondisi Alfarisi memburuk. Berat badannya turun drastis, diperkirakan 30 hingga 40 kg dan diduga mengalami tekanan psikologis yang berat. Lalu berdasarkan keterangan rekan satu sel, sebelum meninggal dunia Alfarisi sempat mengalami kejang-kejang," ujarnya.
Amnesty International Indonesia juga menilai kematian Alfarisi tidak dapat dilepaskan dari konteks pemberangusan kebebasan berekspresi pasca demonstrasi Agustus 2025. Menurut Hamid, terdapat ironi dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, di mana negara dinilai cepat dan represif dalam mengkriminalisasi serta mengadili warga sipil dan aktivis.
"Ada ironi yang menyakitkan dalam penegakan hukum kita, yaitu negara cepat dan represif mengkriminalisasi dan mengadili warga sipil dan aktivis, seperti yang dialami Laras Faizati, Delpedro Marhaen, Wawan Hermawan dan Alfarisi sendiri," ujarnya.
Amnesty International menilai kematian Alfarisi bin Rikosen menjadi peringatan keras bagi sistem hukum dan peradilan di Indonesia. Pemuda yang ditangkap dalam rangkaian penindakan terhadap aksi demonstrasi pada Agustus 2025, meninggal dunia saat menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Medaeng, Surabaya.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menegaskan bahwa kematian Alfarisi merupakan tanggung jawab sepenuhnya pada negara. Menurutnya, kondisi tersebut menempatkan tanggung jawab sepenuhnya pada negara karena Alfarisi meninggal dunia dengan status sebagai terdakwa yang masih ditahan dan belum memperoleh putusan hukum tetap.
"Alfarisi seharusnya tidak meregang nyawa saat berada dalam penguasaan penuh negara. Itu artinya negara bertanggung jawab atas kematian almarhum," ujar Usman Hamid dalam keterangan pers yang diterima Tirto, Senin (5/1/2025).
Kematian Alfarisi mencerminkan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban fundamentalnya, termasuk menjamin hak untuk hidup, hak untuk terbebas dari perlakuan tidak manusiawi, serta hak atas kesehatan. Kewajiban tersebut juga melekat pada para tahanan yang kebebasannya dirampas oleh negara selama proses hukum berlangsung.
Fakta bahwa Alfarisi meninggal dunia diduga akibat penyakit pernapasan dan sempat mengalami kejang, tanpa adanya catatan riwayat penyakit serius sebelumnya, dinilai semakin memperkuat dugaan adanya kelalaian struktural serta pembiaran oleh otoritas rumah tahanan.
"Selama berada di dalam tahanan, kondisi Alfarisi memburuk. Berat badannya turun drastis, diperkirakan 30 hingga 40 kg dan diduga mengalami tekanan psikologis yang berat. Lalu berdasarkan keterangan rekan satu sel, sebelum meninggal dunia Alfarisi sempat mengalami kejang-kejang," ujarnya.
Amnesty International Indonesia juga menilai kematian Alfarisi tidak dapat dilepaskan dari konteks pemberangusan kebebasan berekspresi pasca demonstrasi Agustus 2025. Menurut Hamid, terdapat ironi dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, di mana negara dinilai cepat dan represif dalam mengkriminalisasi serta mengadili warga sipil dan aktivis.
"Ada ironi yang menyakitkan dalam penegakan hukum kita, yaitu negara cepat dan represif mengkriminalisasi dan mengadili warga sipil dan aktivis, seperti yang dialami Laras Faizati, Delpedro Marhaen, Wawan Hermawan dan Alfarisi sendiri," ujarnya.