Kasus Ammar Zoni: Penjual Narkoba di Dalam Penjara Menjadi Tersangka Utama
Ammar Zoni, mantan artis yang terkenal dengan suaranya yang unik, kembali menjadi fokus perhatian polisi setelah terlibat dalam kasus penjualan narkoba di dalam penjara. Kasus ini menjadi bagian dari penangkapan sejumlah tersangka yang mencurigakan, termasuk Ammar Zoni sendiri.
Menurut Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan, enam orang terlibat dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba. Salah satunya adalah Ammar Zoni, yang dianggap sebagai terdakwa utama kasus ini.
"Ammar Zoni menjual narkoba tersebut kepada para tersangka lainnya," kata Agung. "Mereka berkomunikasi menggunakan aplikasi Zangi dan memiliki peran yang berbeda-beda dalam peredaran narkoba."
Para tersangka tersebut, termasuk Ammar Zoni, dipercaya telah memperoleh narkotika jenis sabu dan sintetis dari seseorang di luar penjara. Mereka kemudian menyumbangkan narkota tersebut kepada terdakwa lainnya untuk diedarkan di dalam penjara.
Kasus ini menjadi bagian dari gerakan-gerik yang mencurigakan, sehingga pihak Rutan lalu menggeledah dan menemukan ada narkoba di kamar para tersangka. Ammar Zoni sendiri kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk dilakukan penyidikan.
Dalam kasus ini, Ammar Zoni disangkakan melakukan perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I. Pelakunya dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kasus ini menjadi bagian dari pola yang konsisten dalam kasus Ammar Zoni. Ia telah terlibat dalam kasus narkoba beberapa kali sebelumnya, termasuk penangkapan pada Desember 2023 di sebuah apartemen di Serpong, Tangerang Selatan.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita empat paket sabu dan satu paket kecil ganja. Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Ammar Zoni.
Kasus ini menegaskan bahwa tidak ada yang dikecualikan dari sistem hukum, bahkan bagi mereka yang memiliki kesempatan dan pengaruh seperti Ammar Zoni.
Ammar Zoni, mantan artis yang terkenal dengan suaranya yang unik, kembali menjadi fokus perhatian polisi setelah terlibat dalam kasus penjualan narkoba di dalam penjara. Kasus ini menjadi bagian dari penangkapan sejumlah tersangka yang mencurigakan, termasuk Ammar Zoni sendiri.
Menurut Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan, enam orang terlibat dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba. Salah satunya adalah Ammar Zoni, yang dianggap sebagai terdakwa utama kasus ini.
"Ammar Zoni menjual narkoba tersebut kepada para tersangka lainnya," kata Agung. "Mereka berkomunikasi menggunakan aplikasi Zangi dan memiliki peran yang berbeda-beda dalam peredaran narkoba."
Para tersangka tersebut, termasuk Ammar Zoni, dipercaya telah memperoleh narkotika jenis sabu dan sintetis dari seseorang di luar penjara. Mereka kemudian menyumbangkan narkota tersebut kepada terdakwa lainnya untuk diedarkan di dalam penjara.
Kasus ini menjadi bagian dari gerakan-gerik yang mencurigakan, sehingga pihak Rutan lalu menggeledah dan menemukan ada narkoba di kamar para tersangka. Ammar Zoni sendiri kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk dilakukan penyidikan.
Dalam kasus ini, Ammar Zoni disangkakan melakukan perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I. Pelakunya dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kasus ini menjadi bagian dari pola yang konsisten dalam kasus Ammar Zoni. Ia telah terlibat dalam kasus narkoba beberapa kali sebelumnya, termasuk penangkapan pada Desember 2023 di sebuah apartemen di Serpong, Tangerang Selatan.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita empat paket sabu dan satu paket kecil ganja. Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Ammar Zoni.
Kasus ini menegaskan bahwa tidak ada yang dikecualikan dari sistem hukum, bahkan bagi mereka yang memiliki kesempatan dan pengaruh seperti Ammar Zoni.