Ammar Zoni, mantan artis Indonesia yang pernah menjadi bintang film dan musik, kembali terlibat dalam kasus narkoba. Kali ini, ia dijerat kasus peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba.
Menurut Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan, Ammar Zoni mengguntingkan aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi untuk menghindari pelacakan. Ia bersama lima orang lainnya, yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR, melakukan transaksi narkotika di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Zangi merupakan aplikasi pengiriman pesan privat yang diklaim memiliki keamanan dan privasi dengan fitur enkripsi end-to-end. Namun, di sini, aplikasi tersebut digunakan untuk membeli dan menjual narkotika.
Agung Irawan juga mengatakan bahwa Ammar Zoni berperan sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan. Sementara tersangka lainnya menerima narkoba itu dari Ammar Zoni untuk diedarkan di dalam Rutan Salemba.
Kasus ini melibatkan 6 orang tersangka, termasuk Ammar Zoni sendiri. Mereka dijadwalkan akan dipimpin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.
Ammar Zoni terancam pidana maksimal hukuman mati karena perbuatannya. Ia juga dituduh memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram, yang merupakan pelanggaran Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saksikan selengkapnya hanya di detikPagi edisi Jumat.
Menurut Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan, Ammar Zoni mengguntingkan aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi untuk menghindari pelacakan. Ia bersama lima orang lainnya, yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR, melakukan transaksi narkotika di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Zangi merupakan aplikasi pengiriman pesan privat yang diklaim memiliki keamanan dan privasi dengan fitur enkripsi end-to-end. Namun, di sini, aplikasi tersebut digunakan untuk membeli dan menjual narkotika.
Agung Irawan juga mengatakan bahwa Ammar Zoni berperan sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan. Sementara tersangka lainnya menerima narkoba itu dari Ammar Zoni untuk diedarkan di dalam Rutan Salemba.
Kasus ini melibatkan 6 orang tersangka, termasuk Ammar Zoni sendiri. Mereka dijadwalkan akan dipimpin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.
Ammar Zoni terancam pidana maksimal hukuman mati karena perbuatannya. Ia juga dituduh memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram, yang merupakan pelanggaran Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saksikan selengkapnya hanya di detikPagi edisi Jumat.