Rapat Pleno Syuriah NU Tidak Memenuhi Ketentuan, Berpotensi Bertentangan Dengan ART NU
Dalam rapat pleno yang digelar di Jakarta akhir pekan ini, Amin Said Husni, Sekjen PBNU, menegaskan bahwa Rapat Pleno Syuriah tidak memenuhi ketentuan organisasi karena bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU dan keputusan Muktamar ke-34.
Rapat tersebut dianggap bertentangan dengan ketentuan organisasi karena agenda yang disebutkan justru menabrak keputusan tertinggi organisasi, yaitu Muktamar. Tiga alasan utama yang membuat rapat tersebut digelar oleh Amin adalah perluasan wewenang Rapat Harian Syuriyah; ketidakpemimpinannya dalam melaksanakan rapat pleno PBNU; serta pelanggaran dasar hukum yang jelas dalam menetapkan "Pejabat Ketua Umum" tanpa ada kekosongan jabatan yang perlu diisi.
Dalam rapat pleno yang digelar di Jakarta akhir pekan ini, Amin Said Husni, Sekjen PBNU, menegaskan bahwa Rapat Pleno Syuriah tidak memenuhi ketentuan organisasi karena bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU dan keputusan Muktamar ke-34.
Rapat tersebut dianggap bertentangan dengan ketentuan organisasi karena agenda yang disebutkan justru menabrak keputusan tertinggi organisasi, yaitu Muktamar. Tiga alasan utama yang membuat rapat tersebut digelar oleh Amin adalah perluasan wewenang Rapat Harian Syuriyah; ketidakpemimpinannya dalam melaksanakan rapat pleno PBNU; serta pelanggaran dasar hukum yang jelas dalam menetapkan "Pejabat Ketua Umum" tanpa ada kekosongan jabatan yang perlu diisi.