Alasan Surat Penangkapan Tannos Tak Cantumkan WN Guinea-Bissau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa surat perintah penangkapan terhadap tersangka korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos, masih sah meskipun tidak mencantumkan identitas kewarganegaraan Paulus yang lain, yakni Guinea-Bissau. Penghormatan ini mengacu pada asas kewarganegaraan tunggal yang berlaku di Indonesia.

Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tim kuasa hukum Paulus menyatakan bahwa surat perintah penangkapan tidak sah karena tidak mencantumkan identitas kebangsaan Paulus yang lain. Namun, KPK menolak pendapat tersebut dan mengatakan bahwa tidak dicantumkannya kewarganegaraan Guinea-Bissau dalam objek praperadilan adalah bentuk administrasi, bukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

KPK juga menunjukkan bahwa Paulus sempat mengajukan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI atas kemauan sendiri bagi orang yang telah memperoleh kewarganegaraan asing. Namun, permohonan tersebut tidak dapat terpenuhi karena masih terdapat sejumlah kekurangan. Sampai saat ini, Paulus disebutnya masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Dalam persidangan, Anggota Tim Biro Hukum KPK, Martin Tobing, menegaskan bahwa dalil Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprin.Kap/08/DIK.01.02.01/11/2024 tidak sah karena tidak mencantumkan identitas kebangsaan Paulus yang lain sebagai upaya mengaburkan fakta.
 
Gue pikir kalau aspek ini gede banget, siapa tau ada yang punya kewarganegaraan asing dan ingin keluar nje? tapi apa aja yang penting adalah siapa warga negara Indonesia (WNI) atau tidak! Kalau Paulus punya kewarganegaraan Guinea-Bissau, gue rasa gak ada masalah sama KPK. Mereka harus fokus pada kasus korupsi bukan tentang kewarganegaraan Paulus yang lain. Dan siapa tau Paulus sebenarnya tidak melakukan apa-apa salah, tapi karena ada kesalahan dalam proses pengajuan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan, gue rasa gak perlu dianggap sebagai korupsi.
 
Eh bro, kabar gembira sih kPK masih bisa nangkap Paulus Tannos, tapi gini, kalau bukan ngebawa identitas kewarganaannya lainnya, apa kegunaan aja? Saya rasa ini masih terlalu banyak komplikasi. Paulus udah punya surat kehilangan kewarganegaraan RI, jadi apa yang diinginkan sih? Saya pikir ini lebih serius bro, bukan main-mainnya.
 
Pikir aku kalau ini pake strategi panjang, sih KPK harus jujur aja tentang identitas negara asal dari orang yang dipanggil penangkapan, apa tidak? Si Paulus bisa jadi punya surat keterangan kehilangan kewarganegaraan RI dari negaranya, tapi siapa tahu sih. Aku pikir ini pake kecerdasan, bukan pake kekerasan ya 😊
 
Pegangin Surat Perintah Penangkapan tapi malah jadinya macet kayak giliran belanja di pasar. KPK bilang kalau ini masih sah tapi tim kuasa dari pihak Paulus bilang lainnya, kayaknya sama-sama masuk akal sih. Yang penting kalau Paulus masih berstatus WNI dan udah punya Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI, itu juga bukti kalau dia jujur. Saya rasa ini aja salah paham, sama-sama baik-baik aja. πŸ€”πŸ‘
 
pikirannya, kpk harus jujur banget sih... kalau mau tangkap bule itu, harus tahu siapa dia! kayaknya ini kasus korupsi e-ktp, tapi siapa tau ada yang lain yang ikut campur? aku rasa kpk harus teliti dulu sebelum menangkap seseorang...
 
[GIF: Meme tentang korupsi dengan latar belakang hitam dan warna merah muda]

[Icon: :confused:]

[Image: Rencana yang jatuh dari langit, simbol perubahan]

[GIF: Merekap kewarganegaraan sambil melakukan pose sambut]

[Keterangan: Ini apa yang terjadi pada Paulus Tannos?]
 
Sama-sama, apa lagi yang jadi sih? Kenapa Surat Perintah Penangkapan ini masih sah walaupun ada yang curiga? πŸ€”πŸ˜’ Banyaknya informasi yang bingung, kan? Saya rasanya Paulus memang memiliki beberapa masalah dengan kewarganegaraannya... tapi siapa tahu apa benarnya apa yang terjadi? πŸ€·β€β™‚οΈπŸ•΅οΈβ€β™€οΈ Saya rasa ada yang harus dibantu, ya. KPK harus bisa menjelaskan bagaimana mereka bisa yakin kalau surat perintah ini masih sah walaupun ada kekurangan informasi. Mungkin bisa membuat prosesnya lebih jelas... πŸ’‘πŸ˜Š
 
Pernyataan KPK ini memang cukup menarik, tapi aku rasa masih banyak hal yang jadi kerumunan. Kalau asas kewarganegaraan tunggal di Indonesia ada, kenapa surat perintah penangkapan Paulus ini masih bisa sah dengan hanya tidak mencantumkan identitas kebangsaannya? Aku pikir itu aneh banget... πŸ€”

Dan aku juga curiga, apa benar kalau Paulus sudah mengajukan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI, tapi masih terdapat sejumlah kekurangan? Jika benar, itu berarti Paulus tidak secara sah bisa meninggalkan kewarganegaraannya. Tapi, bagaimana kalau surat perintah penangkapan ini masih bisa sah dengan hanya tidak mencantumkan identitas kebangsaannya? πŸ€·β€β™‚οΈ

Aku rasa KPK harus lebih jelas dan transparan dalam menjelaskan alasan penyitaannya. Mungkin kalau demikian, kita bisa lebih mengerti dan memahami apa yang terjadi di sini.
 
Kalau mau ngambil contoh dari kasus ini, gini ya. Bisa diliat bahwa ada orangnya yang mau berpura-pura tidak punya identitas asing dan hanya punya identitas Indonesia, tapi ternyata masih ada rahasia lain di baliknya 😏. Maka dari itu, penting untuk jujur dan transparan dalam kehidupan sehari-hari kita, terutama kalau nanya akan dipilihin oleh orang lain, seperti pengadilan atau pemerintah. Jika kita tidak jujur, pasti akan ada konsekuensi yang buruk, seperti Paulus yang disangka-sangkikan korupsi 🚫.

Maka dari itu, kita harus belajar untuk menghormati hukum dan kejujuran dalam semua aspek kehidupan, agar kita tidak sampai jatuh ke dalam kesalahannya 😊. Kita harus menjadi orang yang bisa diandalkan dan dapat dipercaya dalam hal ini 🀝.
 
Gue pikir asas kewarganegaraan tunggal di Indonesia itu kayak buang main sih, gimana kalau orang Guinea-Bissau bisa punya paspor RI juga? Mending ada dual citizenship ya, jadi gak perlu khawatir soal identitas kebangsaan. KPK yang ngatai surat perintah penangkapan itu kayak ada masalah teks kompur, sih...
 
oik, kpk itu nggak boleh kayak gitu! kalau mau tangkap, harus tahu siapa dia dulu πŸ€”. kan surat perintah penangkapan itu seperti apa? kalau tidak ada identitas kebangsaan, bagaimana bisa dikatakan sah? πŸ™„
 
πŸ€” Mau sih bro, ini kasusnya macam apa? KPK nggak bisa tekon aja kalau surat perintah penangkapan masih sah karena identitas kewarganaan Guinea-Bissau tidak dicantumkan. Tapi, siapa tahu nanti ada bukti-bukti lain yang jelas nih. Yang penting, kasus ini nggak berdampak pada kehidupan sehari-hari kita, kan? πŸ™ Jadi, saya rasa kita tidak perlu terlalu kaget atau marah, bisa saja ada penjelasan yang lebih baik lagi nanti.
 
Wah, kira-kira kayaknya apa yang harus dilakukan ya? KPK bilang surat perintah penangkapan masih sah, tapi tim kuasa hukum Paulus bilang tidak, kayaknya kan ada kesepakatan? Saya rasa penting untuk tahu siapa yang benar-benar memiliki fakta di sini. KPK bilang itu admin, tapi saya pikir lebih baik jika kita sabar dan tunggu hasil praperadilan dulu. Tapi, wajar juga kalau Paulus sudah punya kewarganegaraan asing, itu kayaknya ada masalah ya? Saya tidak tahu apa yang akan terjadi diesok nanti, tapi saya harap KPK bisa menjelaskan dengan lebih jelas dan transparan. πŸ€”
 
wkwkw, apa lagi yang bisa dilakukan kPK ya? kalau mau cari kebenaran juga harus mulai dari diri sendiri dulu πŸ˜‚. siapa tahu ada beberapa "kekurangan" di dalam surat perintah penangkapan itu yang membuatnya tidak sah, tapi toh masih ada yang bilang sih bahwa itu hanya bentuk administrasi πŸ™„. dan kira-kira bagaimana kalau kita cari identitas kebangsaan guinea-bissau itu di balik pintu? 🀣. secara umum kalau mau penangkapan orang itu juga harus bisa menunjukkan siapa dia dulu, tapi sepertinya KPK lebih sibuk dengan hal-hal lain ya 😏.
 
Gue pikir ini sengaja dia lakukan buat memakai kewarganegaraan asing itu, apa salahnya sih? Mau dia punya kewarganegaraan Indonesia ataupun Guinea-Bissau, yang penting gue tahu dia orang kaya dan korup. KPK udah bikin surat perintah penangkapan, sekarang udah waktunya dia harus jujur tentang status kewargannya.
 
Pernah kira siapa nih yang tergantung pada surat perintah penangkapan? πŸ™„ KPK jujur aja, apa salahnya mencantumkan identitas asing di surat itu? πŸ€”
 
"Kalau jadi ada yang salah, kamu harus memperbaikinya sendiri, tapi kalau kamu tidak mau, maka tidak boleh menyinggung orang lain πŸ€”"

KPK gak bisa dipaksakan sama siapa, apalagi kalau siapa punya alasan yang sah dan benar. Saya rasa ini adalah contoh bagaimana KPK bekerja dengan jujur dan transparan, tapi juga tidak mau dikalahkan oleh siapa pun.
 
Wah, ini nggak enak banget ya! KPK sendiri yang bilang surat perintah penangkapan masih sah, tapi tim kuasa hukum Paulus bilang tidak. Apa salahnya? Surat perintah penangkapan harus jelas-jelas siapa targetnya kan? Jangan pusep, kirimkan identitas kebangsaan Guinea-Bissau juga!

Saya penasaran, apa itu asas kewarganegaraan tunggal yang berlaku di Indonesia ini? Tapi KPK bilang tidak dicantumkannya adalah bentuk administrasi. Gak bisa jadi seperti itu kan? Saya butuh sumber sih.
 
kembali
Top