Dikatakan oleh Nailul Huda, salah satu peneliti dari Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), rencana pemerintah melakukan redenominasi rupiah dianggap tidak tepat diterapkan saat ini. Menurut dia, hal ini perlu dipertimbangkan kondisi ekonomi, keuangan negara dan masyarakat saat ini.
Menurut Huda, biaya yang akan ditanggung oleh negara dan swasta untuk penyesuaian sistem kerja ini sangat besar. Bahkan bisa mencapai ratusan miliar. Selain itu, ada risiko redenominasi gagal, sehingga inflasi meningkat tajam dan daya beli semakin tertekan.
Pemahaman terkait dengan redenominasi yang timpang di masyarakat juga menjadi faktor yang perlu dipertimbangkan. Menurut Huda, warga di Jakarta mungkin lebih mudah memahami hal ini, namun bagaimana dengan masyarakat di daerah lain? Pemahaman yang berbeda bisa menimbulkan kenaikan harga.
Dikatakan Huda, redenominasi rupiah tidak perlu diterapkan saat ini. Menurut dia, wacana ini lebih tepat disampaikan oleh otoritas moneter atau Bank Indonesia. Pemerintah juga bisa mengusulkan kepada parlemen untuk membuat UU terkait dengan redenominasi rupiah.
Perlu diingat, rencana pemerintah melakukan redenominasi rupiah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Namun, tidak ada jaminan bahwa rencana ini akan segera diterapkan.
Menurut Huda, biaya yang akan ditanggung oleh negara dan swasta untuk penyesuaian sistem kerja ini sangat besar. Bahkan bisa mencapai ratusan miliar. Selain itu, ada risiko redenominasi gagal, sehingga inflasi meningkat tajam dan daya beli semakin tertekan.
Pemahaman terkait dengan redenominasi yang timpang di masyarakat juga menjadi faktor yang perlu dipertimbangkan. Menurut Huda, warga di Jakarta mungkin lebih mudah memahami hal ini, namun bagaimana dengan masyarakat di daerah lain? Pemahaman yang berbeda bisa menimbulkan kenaikan harga.
Dikatakan Huda, redenominasi rupiah tidak perlu diterapkan saat ini. Menurut dia, wacana ini lebih tepat disampaikan oleh otoritas moneter atau Bank Indonesia. Pemerintah juga bisa mengusulkan kepada parlemen untuk membuat UU terkait dengan redenominasi rupiah.
Perlu diingat, rencana pemerintah melakukan redenominasi rupiah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Namun, tidak ada jaminan bahwa rencana ini akan segera diterapkan.