Alasan KPK Belum Tahan Eks Menag Yaqut di Kasus Korupsi Haji

KPK: Tidak Bisa Menahan Yaqut Karena Fokus pada Penghitungan Kerugian Keuangan Negara

Tirto.id telah mengungkap bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.

Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyatakan bahwa penanganan Yaqut saat ini masih fokus pada penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keruangan negara," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Penanganan Yaqut saat ini digeluti dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang berkaitan dengan kerugian keruangan negara.

Dalam pemeriksaan tersebut, Yaqut digunakan sebagai saksi, dan Budi menilai mantan Menteri Agama itu telah kooperatif dalam memberikan keterangan sesuai permintaan. Hal ini dianggap sebagai progres penyidikan yang positif.

Budi juga menyatakan bahwa penahanan baru dapat dilakukan setelah penghitungan kerugian keuangan negara rampung dan laporan resmi dari BPK diterima oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara.

Kasus Yaqut bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota, setelah kunjungan ke Arab Saudi pada 2023.
 
aku rasa kpk lagi ngerem potong korupsi apa yang sederhana sekali tapi kpk lagi jadi 'kordir' diantara kerugian negara aja, kenapa lagi fokus penghitungan keuangan? rasanya ada prioritasnya yang salah ya, apa yang penting itu kerugian negara tapi korupsi itu juga tidak bisa dihambat? aku rasa harus adanya penegakan hukum yang tegas untuk mantan menteri agama itu, apa lagi dia masih menjadi saksi dalam kasus ini aja
 
Gue rasa penanganan Gus Yaqut itu agak keterbatas ya, kan kalau BPK fokus dihitung kerugian negara, kenapa gak bisa menahan dia juga? Biasanya kasus-kasus korupsi di Kementerian Agama itu paling serius, tapi sepertinya KPK cuma mau ambil yang lebih mudah, seperti penghitungan keuangan. Gue rasa Gus Yaqut itu harus diambil dengan serius, kan kalau dia bisa menjadi contoh bagi orang lain. Tapi, mungkin gue salah paham, kan?
 
Aku pikir kalau Yaqut harus dihukum sekarang juga, aku rasa itu tidak masuk akal kalau beliau harus menunggu sampai BPK laporan diterima aja. Aku rasa ada yang salah dengan cara penyelidikan KPK ini, harusnya Yaqut sudah dihukum atau diawasi sejak dulu lagi. Tapi aku juga tahu kalau ini tentang undang-undang dan prosedur, tapi aku masih punya pendapat sendiri...
 
omong omong... ini kasus yang kayaknya penting banget! kenapa kpk nggak bisa menahan gus yaqut sama sekali? mungkin karena ada urusan-urusan lain yang harus diprioritaskan dulu, ya? tapi saya setuju dengan Budi Prasetyo si juru bicara KPK, dia bilang bahwa penanganan ini masih fokus pada penghitungan kerugian keuanaan negara... mungkin kalau kasus ini ramping dan tidak ada bukti yang cukup, maka kpk bisa terus membiarkannya, deh!
 
Bisa banget sih, KPK udah lama banget yang ditangkap ya... tapi masih belum menahan Yaqut? Maksudnya apa? Kekayaan negara itu nggak penting, tapi korupsi di Kementerian Agama itu apa artinya?
Kalau fokus pada penghitungan kerugian keuangan negara, itu berarti mereka udah menemukan sesuatu yang nggak kalah pentingnya dari korupsi ya... kalau bukan ada korupsi, maka tidak perlu penahanan sih.
Tapi siapa tahu, mungkin karena Yaqut kooperatif dan semua itu, tapi saya masih curiga kalau KPK udah nggak nyaman untuk menangkapnya sama sekali.
 
Gue pikir ini sudah waktunya KPK fokus pada kasus Yaqut, kalau punya bukti nyata dia juga harus dibawa ke pengadilan, gak ada alasan lagi dia hanya saksi, siapa tahu dia memiliki informasi penting tentang kasus kuota haji itu.
 
kembali
Top