KPK: Tidak Bisa Menahan Yaqut Karena Fokus pada Penghitungan Kerugian Keuangan Negara
Tirto.id telah mengungkap bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.
Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyatakan bahwa penanganan Yaqut saat ini masih fokus pada penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keruangan negara," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Penanganan Yaqut saat ini digeluti dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang berkaitan dengan kerugian keruangan negara.
Dalam pemeriksaan tersebut, Yaqut digunakan sebagai saksi, dan Budi menilai mantan Menteri Agama itu telah kooperatif dalam memberikan keterangan sesuai permintaan. Hal ini dianggap sebagai progres penyidikan yang positif.
Budi juga menyatakan bahwa penahanan baru dapat dilakukan setelah penghitungan kerugian keuangan negara rampung dan laporan resmi dari BPK diterima oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
Kasus Yaqut bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota, setelah kunjungan ke Arab Saudi pada 2023.
Tirto.id telah mengungkap bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.
Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyatakan bahwa penanganan Yaqut saat ini masih fokus pada penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keruangan negara," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Penanganan Yaqut saat ini digeluti dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang berkaitan dengan kerugian keruangan negara.
Dalam pemeriksaan tersebut, Yaqut digunakan sebagai saksi, dan Budi menilai mantan Menteri Agama itu telah kooperatif dalam memberikan keterangan sesuai permintaan. Hal ini dianggap sebagai progres penyidikan yang positif.
Budi juga menyatakan bahwa penahanan baru dapat dilakukan setelah penghitungan kerugian keuangan negara rampung dan laporan resmi dari BPK diterima oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
Kasus Yaqut bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota, setelah kunjungan ke Arab Saudi pada 2023.