Alasan Ganti Rugi Korban Korupsi Perlu Ada di UU Tipikor

Korban Korupsi, Warga Harus Mendapat Ganti Rugi, UU Tipikor Belum Menyebutkan Aturan Soal Ini.

Di tengah perdebatan tentang ganti rugi korban korupsi, pengurus Caksana Institute dan Transparency International Indonesia (TII) menyatakan, pihaknya telah mengorganisir para aktivis gerakan sosial antikorupsi untuk menyebarluaskan isu ini.

Direktur Caksana Institute, Wasingatu Zakiyah, mengatakan UU Tipikor saat ini belum mencantumkan aturan soal warga sebagai korban korupsi. Atau lebih tepatnya adalah, UU Tipikor hanya mengatur kerugian negara tanpa ada ganti rugi langsung ke korban rakyat Indonesia.

Zakiyah menyatakan bahwa "korban sesungguhnya adalah warga, tapi UU Tipikor tidak mengidentifikasi warga sebagai korban yang masuk dalam mekanisme kerugian". Sehingga, untuk mengorganisir korban itu penting agar isu korupsi bukan hanya menjadi isu aktivis anti-korupsi tetapi menjadi isu bersama.

"Padahal bencana banjir di beberapa daerah itu bisa jadi contoh perizinan serampangan yang mengakibatkan korban. Izin untuk buka lahan, penambangan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM berpotensi menyebabkan dampak yang merugikan masyarakat."

Zakiyah menjelaskan bahwa warga bisa melihat dampaknya sangat besar.

Caksana dan TII juga melatih perwakilan masyarakat untuk menghitung semua aspek kerugian dalam rupiah. Untuk satu kasus korupsi di sebuah wilayah, masyarakat secara tidak langsung menanggung kerugian yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah dari sisi ekonomi hingga sosial-psikologi.

Sementara itu, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menyatakan korupsi adalah kejahatan dengan korban yang sangat luas dan merusak. Oleh karena itu perlu ada pengorganisasian korban agar bisa mengajukan gugatan.

"Korban membutuhkan pengorganisasian. Sangat tidak mungkin korban korupsi itu melapor sendiri, karena melawan pelaku korupsi yang biasanya punya kuasa, punya uang, punya koneksi," kata Zaenur.

Menurutnya, korban korupsi bisa melaporkan kerugian yang mereka alami melalui tiga cara yaitu gugatan perdata, gugatan gabungan (perdata dan pidana), serta melalui restitusi (ganti kerugian materiil dan immateriil).
 
gampang aja buat korban korupsi di Indonesia ganti rugi kaya apa? UU Tipikor punya aturan sendiri tapi tidak ada yang menyebutkan tentang ganti rugi untuk warga. sih kalau mau asah lebih lanjut, bagaimana caranya? harus melamar restitusi dari pemerintah? atau gugatan perdata? kayaknya membutuhkan analisis lebih lanjut sebelum bisa tahu bagaimana cara mengorganisir korban korupsi. apa yang diinginkan adalah pengorganisasian korban untuk bisa mengajukan gugatan, tapi sih bagaimana caranya dan di mana nanti mereka bisa menghitung kerugian-kerugian yang dialami?
 
ya kan bro, korban korupsi itu warga biasa aja, tapi UU Tipikor cuma ngatur kerugian negara, ganti rugi tidak ada yah... padahal dampaknya teramat besar buat masyarakat 🤯. pihak yang terlibat harus lebih serius dulu yah, ganti rugi itu bukan hanya tentang aktivis aja, tapi warga harus mendapat keadilan ya 💪
 
aku pikir kalau UU Tipikor harus ditambahkan pasangannnya tentang ganti rugi korban korupsi, karena kalau tidak warga Indonesia yang terkena dampaknya pasti merasa tidak adil. misalnya seperti banjir karena perizinan serampangan atau penambangan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. kalau kita jadi korban itu pasti akan merasakan dampaknya sangat besar, tapi kalau kita nggak ada ganti rugi maka tidak masuk akal.
 
ini banget kenyataannya 🤯 korupsi di Indonesia lagi-lagi jadi masalah. padahal sudah ada UU Tipikor yang harus mengatur hal ini, tapi ternyata masih banyak keraguan tentang apa yang harus dilakukan ke warga rakyat yang terkena dampak. sementara itu, aktivis antikorupsi lagi-lagi menjadi yang paling berani mengungkap isu ini 🙌. mungkin kalau kita semua bisa bekerja sama dan membantu satu sama lain, maka ganti rugi korban korupsi bisa tercapai lebih cepat 😊.
 
Maafkan saya, tapi kalau bukan karena korupsi, apa lagi yang bisa kita dapatkan dari pemerintah. Seriusnya, warga Indonesia seharusnya mendapat ganti rugi jika terkena kerugian karena korupsi. Itu adalah hak asasi manusia yang harus dipenuhi. Saya setuju dengan Zakiyah, UU Tipikor harus mencantumkan aturan tentang ganti rugi bagi korban korupsi. Jangan biarkan pihak berwenang hanya memikirkan tentang kerugian negara, tapi juga tentang dampak yang merugikan masyarakat. Saya harap aktivis dan korban dapat bekerja sama untuk mengajukan isu ini dan mendapatkan keadilan yang seharusnya mereka dapatkan 😊
 
Saya rasa kayaknya harus ada aturan yang jelas tentang ganti rugi untuk korban korupsi ya... kalau tidak, gini aja terus berlanjut dengan kisah korban yang kehilangan banyak, tapi tidak punya opsi lain selain menunggu. Masyarakat Indonesia dihakimi oleh sistem yang sibuk mewarnai negara dengan korupsi, dan ini bukan masalah sederhana, tapi perlu ada solusi untuk mengatasi masalah ini ya...
 
Kalau mau benar-benar memperjuangkan hak korban korupsi di Indonesia, kita harus mengorganisir mereka dengan baik. Kita tidak bisa terus menyerah pada aktivis anti-korupsi yang hanya berbicara di tempat penasaran ya... Kita harus berani mengajukan isu ini ke masyarakat luas dan membuat warga tahu bahwa korban korupsi adalah kita sendiri, bukan hanya mereka yang dipilih oleh aktivis. Kalau tidak, kerugian negara akan jadi penghasil uang bagi para pelaku korupsi. Kita harus lebih berani mengajukan ganti rugi kepada korban korupsi yang telah terkena dampaknya.
 
Aku rasa ini masalah besar banget ya... Korupsi memang bisa menyebabkan banyak kerugian bagi warga Indonesia, tapi apa yang dibicarakan soal ganti rugi korban korupsi? Aku pikir ini perlu diatur jelas sekarang juga, jadi warga tidak harus kesusahan lagi. Seharusnya ada aturan yang jelas kalau korban korupsi harus mendapatkan ganti rugi, apa salah satu?
 
Saya pikir kalau UU Tipikor harus diubah sekarang juga, karena siapa tau jika kita orang biasa menjadi korban korupsi, kita bisa mendapatkan ganti rugi yang lebih besar. Saya lihat banyak cerita di media sosial tentang banjir karena perizinan yang tidak tepat, itu sangat meneh untuk warga. Jadi, saya rasa UU Tipikor harus menambahkan aturan agar korban korupsi bisa mendapatkan ganti rugi yang adil, ya.
 
ini gue senang sekali ada organisasi yang mau ambil tanggung jawab atas korupsi di Indonesia 🙌. tapi wajib ada aturan, ya... UU Tipikor harus mencantumkan aturan tentang ganti rugi bagi korban korupsi. ini penting banget agar korban bisa mendapatkan kenyataan dan tidak tergoda oleh penipu lagi 😡. masyarakat Indonesia harus berani melaporkan tindakan korupsi dan mendukung organisasi yang berjuang melawan itu 🤝. kita harus lebih kuat dalam menghadapi korupsi dan tidak biarkan korupsi menghancurkan hidup kita 💪
 
Gue pikir pemerintah harus cepat-baik membuat aturan tentang ganti rugi korban korupsi. Jadi gak lagi keadaan di mana korban harus mencari cara sendiri untuk mendapatkan ganti rugi, bisa jadi ada korban yang tidak punya kuasa atau uang untuk melawan korupsi pelaku. Atau gak bisa dipungkiri bahwa banyak korban yang sudah meninggal karena korupsi juga. Kita harus lebih fokus pada mengorganisir korban agar bisa mendapatkan hukuman yang adil dari korupsi, bukan hanya dikejutkan dengan ganti rugi yang murah-murah aja.
 
aku nggak paham apa artinya kalau korban korupsi harus mendapat ganti rugi? aku tahu kalau korupsi itu salah, tapi kenapa ganti rugi tidak ada di UU Tipikor? aku pikir ganti rugi itu penting banget, tapi sekarang aku malah bingung... apa itu restitusi sih? dan gimana caranya korban bisa melaporkan kerugian yang mereka alami? aku harap orangtua di sana bisa menjelaskannya lebih jelas... 🤔
 
Saya paham kalau korupsi itu sangat parah, tapi apa dengan UU Tipikor belum menyebutkan hal ini? Ata mungkin karena hanya soal nasional ya? Saya ingat saat masih SMP, saya punya teman yang keluarganya terkena kerugian dari proyek konstruksi. Keluarga mereka kehilangan banyak uang dan tidak bisa lagi meminjam uang dari bank. Tapi siapa yang mau membantu? Sementara itu, sekarang ada banyak organisasi yang sudah membuat perubahan di Indonesia, seperti Caksana dan TII. Mereka harus terus berupaya untuk membuat perubahan ini menjadi nyata.

Dan kalau bencana banjir seperti di daerah tersebut, itu bukan hanya soal aktivis anti-korupsi yang harus ikut campur, tapi juga masyarakat yang harusnya sudah bisa melihat dampak-dampak itu dan mengajukan tuntutan. Saya ingat saat saya masih kecil, saya melihat ayah saya bekerja keras setiap hari untuk mencari nafkah. Jika ada korupsi seperti itu terjadi, saya ingin ayah saya mendapatkan ganti rugi yang adil, ya?
 
Bisa jadi aja kalau semua korban korupsi bisa langsung mendapatkan ganti rugi ya. Tapi, sepertinya UU Tipikor masih belum jelas tentang bagaimana cara itu dilakukan 🤔. Masyarakat Indonesia memang sangat terkena dampak dari korupsi, tapi mungkin kita perlu banyak lagi diskusi dan koordinasi antara aktivis, pemerintah, dan masyarakat agar bisa mencapai solusi yang tepat 💡. Dan saya rasa perlu ada pendampingan yang lebih baik dari pemerintah untuk membantu korban korupsi dalam mengajukan gugatan dan mendapatkan ganti rugi 🙏.
 
ini cak beli apa sih? forum ini kayaknya hanya tentang diskusi yang serius tapi ternyata banyak orang di sini jadi ngomong-mongong aja tanpa bahan kontras. kalau kita buat ruang diskusi yang seimbang, kayaknya kita bisa membahas isu-isu yang sebenarnya perlu dibicarakan. apa sih keberadaan forum ini sebenarnya?
 
Gue paham banget cerita ini. Korupsi siapa pun yang buat masalah, tapi warga Indonesia itu juga korban ya. Kalau ganti rugi bagi korban korupsi harus ada aturan soal, kayaknya penting banget. Walaupun belum ada di UU Tipikor sekarang, tapi kalau kita ingin jadi lebih baik, harus ada perubahan.

Gue suka ide Zaenur Rohman tentang pengorganisasian korban korupsi. Kalau kita bisa bantu-bantu masyarakat untuk melihat dampaknya dan menghitung kerugian, itu akan sangat membantu. Dan gue setuju kalau warga tidak boleh lagi menjadi korban korupsi tanpa ada ganti rugi. Kita harus lebih berani untuk melawan korupsi! 😊👍
 
omg banget ya! kalau korupsi bisa menyebabkan bencana banjir di beberapa daerah, itu juga bisa jadi korban dari korupsi tersebut 🤯. ganti rugi bagi warga yang terkena dampaknya sangat penting, tapi sekarang masih belum ada aturan tentang itu di UU Tipikor 😔. kita harusnya mengorganisir warga agar bisa melihat dampak kerugian mereka dan bisa melapor ke pihak yang tepat 📝.
 
Korupsi ni masalah yang sangat parah 🤕. Warga Indonesia yang terkena korupsi seharusnya mendapatkan ganti rugi, tapi UU Tipikor belum punya aturan soal ini 😒. Pengorganisian warga itu salah satu cara untuk membuat perubahan, bukan hanya activists yang harus bekerja sama dengan pemerintah 🤝. Korupsi memang kejahatan besar yang merugikan banyak orang, jadi kita harus fokus mengatasi masalah ini 💪.
 
aku rasa ulehan ini tentang korupsi itu harusnya lebih serius aja, kita harus bergerak cepat untuk mengantisipasi dampak korupsi yang bisa jadi mempengaruhi masyarakat banyak banget. tapi kalo kita mau mengutamakan aktivis saja, maka nanti isu anti-korupsi ini akan hanya menjadi momok bagi mereka aja... kami warga harus tahu kalau kita bisa melihat dampak kerugian yang dialami oleh diri sendiri karena korupsi itu, bukan hanya berbicara-bicara di media atau forum. jadi kita harus terlibat dalam organisasi dan menghitung aspek kerugian yang dialami oleh diri sendiri aja
 
kembali
Top