Tentang alasan Djuyamto mengajukan banding meski mengakui bersalah, pembaca harus memahami bahwa hal ini bukan karena kekurangan tanggung jawabnya, melainkan karena adanya pertimbangan hakim yang tidak sesuai. Menurut Djuyamto, perlu diakui bahwa majelis hakim yang menangani perkara tersebut telah melakukan kesalahan dalam menilai perkara.
Djuyamto mengatakan bahwa ada hal yang tidak dia sepakati dengan keputusan pengadilan tersebut. Ia juga menyatakan bahwa dia sudah mengaku bersalah, namun ada alasan hukum yang tidak benar yang membuat majelis hakim dianggap mengajukan alasan pemaaf atau pembenar.
Dia menekankan bahwa pleidoi dengan alasan pemaaf atau pembenar tidak bisa disamakan dan tidak akan dia ajukan. Djuyamto juga meminta agar keputusan pengadilan tersebut dapat dipertimbangkan kembali karena ada kesalahan dalam prosesnya.
Djuyamto mengatakan bahwa ada hal yang tidak dia sepakati dengan keputusan pengadilan tersebut. Ia juga menyatakan bahwa dia sudah mengaku bersalah, namun ada alasan hukum yang tidak benar yang membuat majelis hakim dianggap mengajukan alasan pemaaf atau pembenar.
Dia menekankan bahwa pleidoi dengan alasan pemaaf atau pembenar tidak bisa disamakan dan tidak akan dia ajukan. Djuyamto juga meminta agar keputusan pengadilan tersebut dapat dipertimbangkan kembali karena ada kesalahan dalam prosesnya.