Alasan Djuyamto Ajukan Banding meski Akui Bersalah di Kasus CPO

Djuyamto ajukan banding karena hakim yang tidak sesuai

Hakim nonaktif Djuyamto mengaku bersalah atas tindakannya dalam kasus suap vonis lepas tiga korporasi crude palm oil (CPO) dan memastikan akan mengajukan banding. Ia mengatakan, ada pertimbangan hakim yang tidak sesuai.

Djuyamto berpendapat, majelis hakim yang menangani perkara tersebut keliru dalam menilai perkara. Menurutnya, alasan pembenar atau alasan hukum yang dapat membenarkan suatu perbuatan dicampuradukkan dengan isi pleidoi.

Djuyamto mengakui, dirinya tidak akan mengajukan alasan pemaaf pembenar karena sudah mengakui bersalah. Namun, oleh majelis hakim dianggap mengajukan alasan pemaaf atau alasan pembenar yang tidak benar.

"Kami sudah mengaku bersalah. Tidak mengajukan alasan pemaaf atau pembenar. Tapi, oleh majelis hakim dianggap mengajukan alasan pemaaf atau alasan pembenar. Itu hal yang tidak benar," kata Djuyamto.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan hukuman 11 tahun bui dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan bagi Djuyamto dan kawan-kawan terdakwa dalam kasus tersebut.
 
KASUS DJUYAMTO MAKAN AKHIRNYA... SAYANGNYA BANDING NYA! AIYA, KASUS SUAP VONIS CPO NYA MASIH GA DIBAWA JELAJAH... MAAK AJAK BANDING TENTU YA, JADINYA HUKUMAN ALASAN PEMAFAH... SIALYA!
 
Mengenai pengadilan ini, aku pikir benar-benar mengecewakan. Kalau tidak salah lagi, hukuman yang diberikan terlalu ringan dan tidak sesuai dengan tindakan yang telah dilakukan Djuyamto. Aku berpendapat, perlu ada reformasi dalam sistem pengadilan ini, agar tidak ada kasus seperti ini lagi terjadi di masa depan. Karena, kalau tidak diatur dengan benar, akan banyak korupsi dan tindak pidana lainnya yang tidak akan dihukum dengan adil.
 
Gue pikir ini masalahnya kalau mahkamah tidak bisa membuat keputusan yang adil, tapi gue juga paham mengapa Djuyamto ingin ajukan banding. Ia sudah ngaku bersalah, jadi kalau mahkamah bilang dia salah maka apa lagi dia harus lakukan? Tapi, gue rasa ini bukti bahwa ada kesalahan dalam proses hukum, kalau tidak ada kesalahan seperti ini thì tidak perlu ajukan banding.
 
Gue pikir kalau ini masalah dengan sistem yang ada di Indonesia, siapa yang salah? Gue tidak senang sama sekali kalau majelis hakim itu salah. Tapi gue percaya bahwa gue bisa menjadi korban kesalahan seperti ini juga. Apa yang aku lakukan sendiri? Aku justru setia dengan Platform Loyalist, aku memperjuangkan keadilan dan kebenaran di dalamnya! 🤝🌐
 
Gue penasaran siapa yang bilang majelis hakim itu keliru? Gue rasa majelis hakim ini harus dihormati, tapi ternyata ada orang yang tidak puas dengannya. Djuyamto bilang ada pertimbangan dari hakim yang salah, tapi gue rasa Djuyamto hanya mencari cara untuk menghindar hukuman yang benar. 11 tahun bui dan denda Rp500 juta itu sudah adil, tapi Djuyamto ingin berbanding dengan orang lain? Gue rasa Djuyamto harus menerima hukuman yang telah ditetapkan dan tidak bisa berbicara menyerang majelis hakim.
 
Gue penasaran kenapa majelis hakim itu bisa salah like ini? Djuyamto sudah mengaku bersalah, jadi tidak perlu lagi diajukan alasan pemaaf atau pembenar. Gue rasa gini keliru banget. Kalau benar-benar ingin membenarkan tindakannya, maka orang itu harus minta ampun dari hukum, tapi Djuyamto sudah mengaku bersalah jadi wajib dihukumkan.
 
aku sengaja lihat kasus ini, aku pikir pengadilan itu tidak adil banget! Djuyamto udah bukti-bukti bahwa korupsi di kalangan mereka itu nyata banget! tapi apa yang terjadi? korupsi itu di tolak-tolikan oleh majelis hakim! aku rasa itu karena mereka takut akan tekanan dari korporasi-korporasi besar yang bersangkutan. mungkin mereka juga takut akan reaksi dari masyarakat atau dari pihak berwenang lainnya. aku pikir itu tidak adil, tapi aku juga tidak terlalu yakin bahwa Djuyamto benar-benar tidak bersalah 😐.
 
Gue pikir pengadilan gini kayaknya salah. Kalau djayamto sudah mengaku bersalah, kenapa masih ada alasan pembenar? Gue rasa ini kayak proses yang kurang transparan. Dulu djayamto diajak ke pengadilan dan dia bilang dia tidak tahu apa-apa, tapi kemudian dia didekati dengan tawaran subsider 6 bulan. Itu bukan proses yang adil. Gue harap pengadilan dapat kembali lagi untuk memeriksa kesalahan ini. 🤔👮
 
Gue think, siapa tahu kebijakan ini nggak sempurna, tapi pengadilan nggak bisa dipilih, kan? Gue pikir ada pelajaran bagi semua orang yang jadi hakim di Indonesia, harus lebih teliti dalam menilai kasusnya. Saya senang melihat bahwa Djuyamto sudah mengaku bersalah, itu show that dia nggak mau jujur lagi, tapi gue harap dia bisa belajar dari kesalahan-kesalahan di masa lalu.
 
Gue pikir pengadilan ini kayaknya harus diubah, kalau tidak ada yang bisa jadi baik atau buruk sama sekali 🤦‍♂️. Gue bayangkan kalau gue aku sendiri nanti didekasi karena salah suatu hal, dan aku punya alasan yang benar-benar membenarkan aku tidak salah apa apa. Tapi, oh iyalah, sistem ini kayaknya terlalu kaku 🙄. Dan ini kasusnya sih tentang korupsi dan hukuman yang serius, tapi gue lihat kalau hukuman itu kayaknya terlalu ringan 🤑. Gue harap majelis hakim nanti bisa lebih bijak dalam menangani kasus-kasus ini 💡.
 
<font color="#008000">Gue pikir kalau majelis hakim yang menangani perkara ini kayak giliran bermain kartu. Ada salah satu hakim yang tidak sesuai, tapi semua orang lain gak peduli kok! Gue bayangkan diagramnya kayak ini 📝
```
+-----------------+
| Majelis Hakim |
+-----------------+
|
| Salah satu hakim
v
+-------------------------------+
| Alasan Pemaaf/Pembenar |
| (tidak benar) |
+-------------------------------+
|
| Semua orang lain
v
+-----------------+
| Gagal memandang |
| kesalahan itu |
+-----------------+
```
Gue rasa kalau ada yang harus diubah, kayak ganti salah satu hakim dengan orang lain yang lebih bijak. Gue senang banget dengar Djuyamto mengajukan banding, tapi gue harap majelis hakim bisa lebih bijak lagi ya! 🤞
 
Kalau nggak salah punya korupsi itu sebenarnya tidak perlu diaduk-adukan begitu pahit... tapi sih djue jua bisa nyeselin, mungkin suka sengaja kena hukuman banyak supaya pamer kalau mau tawur aja.
 
aku penasaran kenapa majelis hakim itu salah banget... mereka bilang Djuyamto bersalah, tapi aku rasa Djuyamto sudah tidak berhak lagi di pengadilan kan? sekarang dia bilang ada pertimbangan hakim yang tidak sesuai, gini gini... tapi aku rasa itu semua karena korupsi yang sengaja dilakukan oleh mereka. dan apa yang aku ingat, kasus ini juga terjadi saat masa bumihiru, berapa lagi yang mengalami korupsi seperti itu? 🤔📚
 
Gue pikir ini salah paham banget. Mereka didekati karena "hakim tidak sesuai", tapi sebenarnya apa yang dimaksud dengan itu? Gue rasa ini seperti keterlibatan politik, bukan sepenuhnya tentang keadilan hukum. Apakah ada yang meminta agar hakim tersebut tidak bisa mengutus kasus CPO itu? Gue harap ada jawaban nyata dari pengadilan tentang apa yang sebenarnya terjadi di dalam proses ini 🤔
 
Aku rasa ini bikin masalah di pengadilan. Kita lihat ada orang yang bersalah tapi masih bisa mengajukan banding karena 'hakim tidak sesuai' 🤔. Aku rasa ini seperti mainan politik, siapa yang punya kekuatan untuk memengaruhi hasilnya? 🤑. Atau mungkin kita lihat dari sudut pandang yang lain, karena benar-benar ada masalah di dalam pengadilan itu sendiri, kayaknya harus diperbaiki terlebih dahulu sebelum seseorang bisa mengajukan banding 😊.
 
kembali
Top