Djuyamto ajukan banding karena hakim yang tidak sesuai
Hakim nonaktif Djuyamto mengaku bersalah atas tindakannya dalam kasus suap vonis lepas tiga korporasi crude palm oil (CPO) dan memastikan akan mengajukan banding. Ia mengatakan, ada pertimbangan hakim yang tidak sesuai.
Djuyamto berpendapat, majelis hakim yang menangani perkara tersebut keliru dalam menilai perkara. Menurutnya, alasan pembenar atau alasan hukum yang dapat membenarkan suatu perbuatan dicampuradukkan dengan isi pleidoi.
Djuyamto mengakui, dirinya tidak akan mengajukan alasan pemaaf pembenar karena sudah mengakui bersalah. Namun, oleh majelis hakim dianggap mengajukan alasan pemaaf atau alasan pembenar yang tidak benar.
"Kami sudah mengaku bersalah. Tidak mengajukan alasan pemaaf atau pembenar. Tapi, oleh majelis hakim dianggap mengajukan alasan pemaaf atau alasan pembenar. Itu hal yang tidak benar," kata Djuyamto.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan hukuman 11 tahun bui dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan bagi Djuyamto dan kawan-kawan terdakwa dalam kasus tersebut.
Hakim nonaktif Djuyamto mengaku bersalah atas tindakannya dalam kasus suap vonis lepas tiga korporasi crude palm oil (CPO) dan memastikan akan mengajukan banding. Ia mengatakan, ada pertimbangan hakim yang tidak sesuai.
Djuyamto berpendapat, majelis hakim yang menangani perkara tersebut keliru dalam menilai perkara. Menurutnya, alasan pembenar atau alasan hukum yang dapat membenarkan suatu perbuatan dicampuradukkan dengan isi pleidoi.
Djuyamto mengakui, dirinya tidak akan mengajukan alasan pemaaf pembenar karena sudah mengakui bersalah. Namun, oleh majelis hakim dianggap mengajukan alasan pemaaf atau alasan pembenar yang tidak benar.
"Kami sudah mengaku bersalah. Tidak mengajukan alasan pemaaf atau pembenar. Tapi, oleh majelis hakim dianggap mengajukan alasan pemaaf atau alasan pembenar. Itu hal yang tidak benar," kata Djuyamto.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan hukuman 11 tahun bui dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan bagi Djuyamto dan kawan-kawan terdakwa dalam kasus tersebut.