"Kepala Daerah Berpotensi Terjebak dalam Proses Politik yang Tertutup"
Rencana pemilihan kepala daerah (Pilkada) lewat DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) kembali menjadi perdebatan hangat di kalangan masyarakat dan pakar politik. Menurut berbagai sumber, Pilkada melalui jalur DPRD dapat membawa bahaya bagi demokrasi Indonesia terutama di tingkat lokal.
Menurut Dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah (Castro), pemilihan kepala daerah pada akhirnya hanya akan ditentukan oleh segelintir orang, dengan proses yang tertutup dan tidak transparan. "Pemilihan kepala daerah akan berubah menjadi demokrasi elite, bukan lagi demokrasi rakyat banyak yang berbasis pada proses deliberatif," katanya.
Castro juga menekankan bahwa Pilkada lewat DPRD bertentangan dengan logika sistem presidensial. Menurutnya, desain sistem presidensial harus secara mutatis mutandis berlaku untuk semua jabatan politik, termasuk kepala daerah. Namun, rencana mengembalikan Pilkada lewat DPRD menabrak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Pemilu di daerah terdiri dari Pilkada langsung dan Pemilu untuk memilih anggota DPRD.
Castro juga menegaskan bahwa rencana ini akan membawa dampak besar pada legitimasi. Bukan hanya legitimasi kepala daerah terpilih, tetapi juga terhadap proses politik yang dilakukan. Menurutnya, pemerintah harus mempertahankan hak politik warga untuk memilih secara langsung dan tidak biarkan jatuh ke tangan para "penyamun".
Rencana pemilihan kepala daerah (Pilkada) lewat DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) kembali menjadi perdebatan hangat di kalangan masyarakat dan pakar politik. Menurut berbagai sumber, Pilkada melalui jalur DPRD dapat membawa bahaya bagi demokrasi Indonesia terutama di tingkat lokal.
Menurut Dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah (Castro), pemilihan kepala daerah pada akhirnya hanya akan ditentukan oleh segelintir orang, dengan proses yang tertutup dan tidak transparan. "Pemilihan kepala daerah akan berubah menjadi demokrasi elite, bukan lagi demokrasi rakyat banyak yang berbasis pada proses deliberatif," katanya.
Castro juga menekankan bahwa Pilkada lewat DPRD bertentangan dengan logika sistem presidensial. Menurutnya, desain sistem presidensial harus secara mutatis mutandis berlaku untuk semua jabatan politik, termasuk kepala daerah. Namun, rencana mengembalikan Pilkada lewat DPRD menabrak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Pemilu di daerah terdiri dari Pilkada langsung dan Pemilu untuk memilih anggota DPRD.
Castro juga menegaskan bahwa rencana ini akan membawa dampak besar pada legitimasi. Bukan hanya legitimasi kepala daerah terpilih, tetapi juga terhadap proses politik yang dilakukan. Menurutnya, pemerintah harus mempertahankan hak politik warga untuk memilih secara langsung dan tidak biarkan jatuh ke tangan para "penyamun".