Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengutamakan hukuman bagi mantan Ketua PN Jaksel yang terdakwa hakim penerima suap. Arif Nuryanta, mantan Ketua PN Jaksel tersebut, mengaku bahwa ia bersalah dan menyesal atas tindakannya menerima suap dari Marcella Santoso sehingga merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Indonesia.
Dalam pledoi atau nota pembelaannya, Arif mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada masyarakat. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan adanya keringanan hukuman kepadanya. Arif mengatakan bahwa ia bersalah karena telah menerima suap yang tidak boleh diterima sebagai seorang penyelenggara negara.
Arif juga meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan untuk menemui anak dan istrinya yang selama ini telah kehilangan waktu bersamanya akibat mendekam dalam tahanan. Ia berharap hal itu dapat menjadi pedoman bagi para hakim dalam memberikan keringanan baginya.
Dalam kasus ini, JPU menuntut Arif dengan pidana 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, dan beban uang pengganti sebesar Rp15.7 miliar.
Dalam pledoi atau nota pembelaannya, Arif mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada masyarakat. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan adanya keringanan hukuman kepadanya. Arif mengatakan bahwa ia bersalah karena telah menerima suap yang tidak boleh diterima sebagai seorang penyelenggara negara.
Arif juga meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan untuk menemui anak dan istrinya yang selama ini telah kehilangan waktu bersamanya akibat mendekam dalam tahanan. Ia berharap hal itu dapat menjadi pedoman bagi para hakim dalam memberikan keringanan baginya.
Dalam kasus ini, JPU menuntut Arif dengan pidana 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, dan beban uang pengganti sebesar Rp15.7 miliar.