AKBP Basuki, seorang perwira tinggi Polri Jateng ditarik untuk menghadapi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena dijulang memiliki hubungan dekat dengan dosen Universitas 17 Agustus Semarang bernama DLL.
Sanksi etika diterimakan berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi yang menjatuhkan delapan pasal pelanggaran dari AKBP Basuki, termasuk menurunkan citra Polri, norma agama dan kesusilaan serta perselingkuhan.
Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa inti pelanggaran yang dilakukan adalah saat AKBP Basuki memasukkan DLL ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sahnya. Saat puncaknya, perempuan itu ditemukan meninggal dunia di kostel di Semarang beberapa hari kemudian.
"Peristiwa ini memicu pemberitaan luas dan merusak citra positif institusi Polri," kata Kombes Pol Artanto.
Dua jenis sanksi yang diterimakan adalah sanksi etika yang menjadikan perbuatan AKBP Basuki sebagai tindakan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari serta PTDH.
Namun, putusan ini belum final karena terdapat banding dari pihak penggemar yang menantang.
Sanksi etika diterimakan berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi yang menjatuhkan delapan pasal pelanggaran dari AKBP Basuki, termasuk menurunkan citra Polri, norma agama dan kesusilaan serta perselingkuhan.
Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa inti pelanggaran yang dilakukan adalah saat AKBP Basuki memasukkan DLL ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sahnya. Saat puncaknya, perempuan itu ditemukan meninggal dunia di kostel di Semarang beberapa hari kemudian.
"Peristiwa ini memicu pemberitaan luas dan merusak citra positif institusi Polri," kata Kombes Pol Artanto.
Dua jenis sanksi yang diterimakan adalah sanksi etika yang menjadikan perbuatan AKBP Basuki sebagai tindakan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari serta PTDH.
Namun, putusan ini belum final karena terdapat banding dari pihak penggemar yang menantang.