Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan komisaris PT Pertamina (Persero), mengatakan bahwa bermain golf adalah bagian dari praktik negosiasi yang ideal dalam industri internasional. Hal ini dia sampaikan saat menjadi saksi kasus korupsi tata kelola minyak mentah di pengadilan tipikor Jakarta, Jakarta Pusat.
Ahok menjelaskan bahwa awalnya dia tidak suka bermain golf, bahkan melarang anak buahnya untuk bermain karena sudah memiliki tugas yang terlalu banyak. Namun, setelah bergabung dengan Pertamina, dia terpaksa belajar golf agar bisa menemani pebisnis internasional yang sering mengajak bertemu di lapangan golf.
Ahok memandang lapangan golf sebagai tempat negosiasi yang lebih sehat dan efisien dibandingkan lokasi lain. Ia juga menolak anggapan bahwa aktivitas tersebut berkaitan dengan perjudian atau pelanggaran etika, melainkan hanya bentuk apresiasi yang lazim dilakukan.
"Apresiasi saja, bukan judi," katanya. "Saya ingat nasihat Pak Riva, 'istri saya cuma pesan begini Pak kalau main golf, apa? jangan lihat papa kedi ya'... itu saja. Kita joke-nya adalah bahaya, tapi tidak seperti yang dikatakan Nasihat Pak."
Dalam sidang ini, terdakwa antara lain Riva Siahaan, eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin, eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya, eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; Edward Corne, eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi, eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono, eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Muhamad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim.
Dalam kasus tata kelola minyak mentah dan kilang Pertamina, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp285 triliun.
Ahok menjelaskan bahwa awalnya dia tidak suka bermain golf, bahkan melarang anak buahnya untuk bermain karena sudah memiliki tugas yang terlalu banyak. Namun, setelah bergabung dengan Pertamina, dia terpaksa belajar golf agar bisa menemani pebisnis internasional yang sering mengajak bertemu di lapangan golf.
Ahok memandang lapangan golf sebagai tempat negosiasi yang lebih sehat dan efisien dibandingkan lokasi lain. Ia juga menolak anggapan bahwa aktivitas tersebut berkaitan dengan perjudian atau pelanggaran etika, melainkan hanya bentuk apresiasi yang lazim dilakukan.
"Apresiasi saja, bukan judi," katanya. "Saya ingat nasihat Pak Riva, 'istri saya cuma pesan begini Pak kalau main golf, apa? jangan lihat papa kedi ya'... itu saja. Kita joke-nya adalah bahaya, tapi tidak seperti yang dikatakan Nasihat Pak."
Dalam sidang ini, terdakwa antara lain Riva Siahaan, eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin, eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya, eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; Edward Corne, eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi, eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono, eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Muhamad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim.
Dalam kasus tata kelola minyak mentah dan kilang Pertamina, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp285 triliun.