Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan terhadap anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Ahmad Sahroni. Putusan ini diberikan setelah dianggap terbukti melanggar kode etik anggota dewan.
Ahmad Sahroni sendiri mengaku menerima putusan MKD tersebut dengan lapang dada. Ia berjanji bahwa sanksi yang diberikan MKD akan menjadi pelajaran untuk lebih baik ke depannya. "Terima kasih atas Putusan MKD, saya terima dengan lapang dada, saya ambil hikmah dan pelajaran ke depan lebih baik lagi," kata Sahroni dalam keterangannya.
Sementara itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI juga telah menjatuhkan sanksi nonaktif terhadap tiga anggota DPR RI lainnya, yaitu Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Adies Kadir. Sementara itu, Surya Utama atau Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar etik sehingga status keanggotaan keduanya di DPR RI kembali diaktifkan.
Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun menjelaskan bahwa Ahmad Sahroni dianggap terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan.
Ahmad Sahroni sendiri mengaku menerima putusan MKD tersebut dengan lapang dada. Ia berjanji bahwa sanksi yang diberikan MKD akan menjadi pelajaran untuk lebih baik ke depannya. "Terima kasih atas Putusan MKD, saya terima dengan lapang dada, saya ambil hikmah dan pelajaran ke depan lebih baik lagi," kata Sahroni dalam keterangannya.
Sementara itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI juga telah menjatuhkan sanksi nonaktif terhadap tiga anggota DPR RI lainnya, yaitu Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Adies Kadir. Sementara itu, Surya Utama atau Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar etik sehingga status keanggotaan keduanya di DPR RI kembali diaktifkan.
Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun menjelaskan bahwa Ahmad Sahroni dianggap terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan.