Pengadaan di Lapangan Golf, Ini Kata Ahli Pengadaan: "Tidak Ada Negosiasi Proyek di Lapangan Golf"
Pengadaan barang dan jasa pemerintah dan BUMN memiliki prinsip-prinsip yang sama dalam proses pengadaannya. Prinsip utama adalah efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Ahli pengadaan, Setya Budi Arijanta, mengatakan bahwa proses negosiasi pengadaan harus diadakan di ruang resmi dan tidak dapat dilakukan di lapangan golf.
Setya juga menjelaskan bahwa seluruh peserta yang mengikuti tender harus terinformasi tentang pengadaan yang diadakan oleh pemerintah maupun BUMN, termasuk spesifikasi atau spek yang berisikan rincian atau uraian detail mengenai karakteristik produk yang sedang dilelang pengadaannya.
"Kalau itu boleh, speknya harus dibuka, Pak. Harus dibuka, semua peserta harus tahu. Ini spek yang dibutuhkan Pertamina itu apa gitu," kata Setya.
Setya juga menegaskan bahwa pihak Pertamina tidak boleh berkomunikasi secara pribadi dengan perusahaan peserta tender saat proses pengadaan berlangsung. Menurutnya, jalur komunikasi hanya boleh dilakukan melalui jalur resmi milik Pertamina dan perusahaan peserta tender seperti telepon, surat elektronik maupun pos.
"Sebenarnya apa kan ditentukan komunikasi itu pakai telepon, email, dan apa yang resmi ya. Yang ditentukan oleh panitia, Pak. Jadi komunikasinya harus, harus fair Pak dan supaya terdokumentasi harusnya, harusnya ditetapkan dulu. Komunikasi panitia itu hanya lewat ini, ini, ini gitu ya. Dan itu sudah ditetapkan di situ Pak, di ketentuannya," ujarnya.
Proses pengadaan yang dilakukan oleh pemerintah dan BUMN harus sehati hati dilaksanakan dengan transparansi dan akuntabilitas. Pengadaan di lapangan golf bukanlah cara yang tepat untuk melakukan negosiasi proyek.
Pengadaan barang dan jasa pemerintah dan BUMN memiliki prinsip-prinsip yang sama dalam proses pengadaannya. Prinsip utama adalah efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Ahli pengadaan, Setya Budi Arijanta, mengatakan bahwa proses negosiasi pengadaan harus diadakan di ruang resmi dan tidak dapat dilakukan di lapangan golf.
Setya juga menjelaskan bahwa seluruh peserta yang mengikuti tender harus terinformasi tentang pengadaan yang diadakan oleh pemerintah maupun BUMN, termasuk spesifikasi atau spek yang berisikan rincian atau uraian detail mengenai karakteristik produk yang sedang dilelang pengadaannya.
"Kalau itu boleh, speknya harus dibuka, Pak. Harus dibuka, semua peserta harus tahu. Ini spek yang dibutuhkan Pertamina itu apa gitu," kata Setya.
Setya juga menegaskan bahwa pihak Pertamina tidak boleh berkomunikasi secara pribadi dengan perusahaan peserta tender saat proses pengadaan berlangsung. Menurutnya, jalur komunikasi hanya boleh dilakukan melalui jalur resmi milik Pertamina dan perusahaan peserta tender seperti telepon, surat elektronik maupun pos.
"Sebenarnya apa kan ditentukan komunikasi itu pakai telepon, email, dan apa yang resmi ya. Yang ditentukan oleh panitia, Pak. Jadi komunikasinya harus, harus fair Pak dan supaya terdokumentasi harusnya, harusnya ditetapkan dulu. Komunikasi panitia itu hanya lewat ini, ini, ini gitu ya. Dan itu sudah ditetapkan di situ Pak, di ketentuannya," ujarnya.
Proses pengadaan yang dilakukan oleh pemerintah dan BUMN harus sehati hati dilaksanakan dengan transparansi dan akuntabilitas. Pengadaan di lapangan golf bukanlah cara yang tepat untuk melakukan negosiasi proyek.