Massa menguasai individu di sidang Perdana Ari, apa yang ada di baliknya? Dalam sidang kasus pembakaran tenda polisi dengan terdakwa Perdana Ari Putra Veriasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, banyak ahli dari berbagai bidang yang menghadirkan pendapat mereka.
Pertama-tama, Ahli Psikologi Dewi Handayani membahas tentang psikologi seseorang dalam kerumunan atau massa aksi. Ia menjelaskan bahwa identitas keseluruhan massa dapat memengaruhi perilaku individu di dalamnya. Dalam banyak kasus, individu akan menyerap sikap dan opini dari massanya sehingga akhirnya terjadi perubahan perilaku mereka.
"Efeknya sekelompok besar orang (massa) akan memengaruhi cara berperilaku individu tersebut terutama hilangnya rasa tanggung jawab pribadi, sehingga memicu perilaku menyimpang," kata Dewi di muka persidangan.
Hal ini juga diajukan dalam psikologi massa yang dinilai memiliki pengaruh lebih besar terhadap individu. Jadi, di beberapa teori pendekatan psikologi justru lingkungan lebih besar faktornya daripada pribadi bawaan atau internal.
Selain itu, Ahli Hak Asasi Manusia Herlambang Perdana Wiratraman menilai apa yang dilakukan Perdana Arie dan massa aksi di depan Polda DIY merupakan respons atas peristiwa yang terjadi di berbagai daerah kala itu. Dia mengatakan bahwa proses pertama kali di Kabupaten Pati dan pada saat itu terjadi gerakan protes di Jakarta dan beberapa kota.
"Protes pertama kali di Kabupaten Pati dan pada saat itu terjadi gerakan protes di Jakarta dan beberapa kota," ungkapnya.
Peristiwa terlindasnya Affan Kurniawan dinilai menjadi penyebab kemarahan publik yang meluas. Kondisi tersebut, menurut Herlambang, diperparah oleh praktik impunitas.
"Impunitas menjadi salah satu faktor, di mana mereka yang seharusnya bertanggungjawab terhadap kekerasan, tetapi tidak pernah dimintakan pertanggungjawabannya secara layak," lanjutnya.
Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Arie Wibowo menyatakan dalam hukum pidana terdapat asas non-self-incrimination. Asas tersebut menegaskan terdakwa tidak harus mengakui perbuatannya serta tidak dibebani kewajiban pembuktian.
"Beban pembuktian itu hanya ada pada jaksa penuntut umum, pembuktian bagi pihak terdakwa hanya dalam rangka pembelaan," ujarnya.
Pertama-tama, Ahli Psikologi Dewi Handayani membahas tentang psikologi seseorang dalam kerumunan atau massa aksi. Ia menjelaskan bahwa identitas keseluruhan massa dapat memengaruhi perilaku individu di dalamnya. Dalam banyak kasus, individu akan menyerap sikap dan opini dari massanya sehingga akhirnya terjadi perubahan perilaku mereka.
"Efeknya sekelompok besar orang (massa) akan memengaruhi cara berperilaku individu tersebut terutama hilangnya rasa tanggung jawab pribadi, sehingga memicu perilaku menyimpang," kata Dewi di muka persidangan.
Hal ini juga diajukan dalam psikologi massa yang dinilai memiliki pengaruh lebih besar terhadap individu. Jadi, di beberapa teori pendekatan psikologi justru lingkungan lebih besar faktornya daripada pribadi bawaan atau internal.
Selain itu, Ahli Hak Asasi Manusia Herlambang Perdana Wiratraman menilai apa yang dilakukan Perdana Arie dan massa aksi di depan Polda DIY merupakan respons atas peristiwa yang terjadi di berbagai daerah kala itu. Dia mengatakan bahwa proses pertama kali di Kabupaten Pati dan pada saat itu terjadi gerakan protes di Jakarta dan beberapa kota.
"Protes pertama kali di Kabupaten Pati dan pada saat itu terjadi gerakan protes di Jakarta dan beberapa kota," ungkapnya.
Peristiwa terlindasnya Affan Kurniawan dinilai menjadi penyebab kemarahan publik yang meluas. Kondisi tersebut, menurut Herlambang, diperparah oleh praktik impunitas.
"Impunitas menjadi salah satu faktor, di mana mereka yang seharusnya bertanggungjawab terhadap kekerasan, tetapi tidak pernah dimintakan pertanggungjawabannya secara layak," lanjutnya.
Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Arie Wibowo menyatakan dalam hukum pidana terdapat asas non-self-incrimination. Asas tersebut menegaskan terdakwa tidak harus mengakui perbuatannya serta tidak dibebani kewajiban pembuktian.
"Beban pembuktian itu hanya ada pada jaksa penuntut umum, pembuktian bagi pihak terdakwa hanya dalam rangka pembelaan," ujarnya.