Kasus pencucian uang dalam pengadilan terkait korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO, ternyata tidak hanya menjerat pihak aparat pemerintah. Ahli di sidang mengungkapkan bahwa kasus ini juga bisa menjerat swasta.
Marcella Santoso, advokat yang berjuang untuk kedua korban TPPU, bertanya apakah ada contoh penjeratan pasal TPPU kepada pihak non-aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Dia ingin tahu apakah ada kasus yang menunjukkan bahwa swasta juga bisa dijerat.
Ahli mengungkapkan bahwa tolak ukur TPPU dapat dilihat dari penggunaan Pasal 3 UU TPPU yang mengatur tentang pelaku aktif pencucian uang. Menurut ahli, jika ada lima ukuran kejahatan yang terjadi, maka bisa dijerat dengan Pasal 3.
Ahli memberikan contoh kasus penggelapan dana nasabah Citibank dengan terpidana Melinda Dee sebagai contoh bahwa swasta juga bisa menjerat dengan TPPU. Dia menjelaskan bahwa Melinda Dee membeli aset dengan tujuh KTP palsu, yang berarti dia mencuci uang hasil penggelapannya dengan membeli aset.
Ahli menyampaikan bahwa hal dasar dalam TPPU adalah duit yang digunakan untuk transaksi adalah dari hasil kejahatan. Oleh karenanya, apabila tidak ditemukan dasar bahwa uang transaksinya dari hasil kejahatan, maka pelaku ataupun terdakwa tidak bisa dijerat dengan Pasal TPPU.
Dalam kasus ini, Marcella dan suaminya bersama Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei, didakwa melakukan TPPU terkait kasus vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO. Nilai TPPU yang telah mereka lakukan senilai Rp52,53 miliar.
Ahli menyampaikan bahwa nilai TPPU sangat penting untuk dihitung dengan menggunakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Marcella Santoso, advokat yang berjuang untuk kedua korban TPPU, bertanya apakah ada contoh penjeratan pasal TPPU kepada pihak non-aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Dia ingin tahu apakah ada kasus yang menunjukkan bahwa swasta juga bisa dijerat.
Ahli mengungkapkan bahwa tolak ukur TPPU dapat dilihat dari penggunaan Pasal 3 UU TPPU yang mengatur tentang pelaku aktif pencucian uang. Menurut ahli, jika ada lima ukuran kejahatan yang terjadi, maka bisa dijerat dengan Pasal 3.
Ahli memberikan contoh kasus penggelapan dana nasabah Citibank dengan terpidana Melinda Dee sebagai contoh bahwa swasta juga bisa menjerat dengan TPPU. Dia menjelaskan bahwa Melinda Dee membeli aset dengan tujuh KTP palsu, yang berarti dia mencuci uang hasil penggelapannya dengan membeli aset.
Ahli menyampaikan bahwa hal dasar dalam TPPU adalah duit yang digunakan untuk transaksi adalah dari hasil kejahatan. Oleh karenanya, apabila tidak ditemukan dasar bahwa uang transaksinya dari hasil kejahatan, maka pelaku ataupun terdakwa tidak bisa dijerat dengan Pasal TPPU.
Dalam kasus ini, Marcella dan suaminya bersama Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei, didakwa melakukan TPPU terkait kasus vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO. Nilai TPPU yang telah mereka lakukan senilai Rp52,53 miliar.
Ahli menyampaikan bahwa nilai TPPU sangat penting untuk dihitung dengan menggunakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.