Kasus pencucian uang (TPPU) dalam ekspor CPO tidak hanya menjerat pihak aparat, tetapi juga swasta. Saksi ahli kasus ini, Yunus Husein, mengungkapkan bahwa ada contoh penjeratan pasal TPPU kepada pihak non-aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.
"Yang bukan PNS, karena ini kasus suap, tetapi saya bukan PNS," kata Marcella Santoso, advokat Ariyanto Arnaldo Lawyer Firm (AALF), dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Tolak ukur TPPU dapat dilihat dari penggunaan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Yunus menjelaskan bahwa ada lima ukuran untuk kena Pasal 3, yang harus ada adalah uang hasil kejahatan.
Dalam kasus penggelapan dana nasabah Citibank dengan terpidana Melinda Dee, ada contoh TPPU yang menjerat pihak swasta. Yunus menjelaskan bahwa Melinda Dee membeli aset dengan tujuh KTP palsu dan menyampaikan bahwa ini menunjukkan niat jahat atau mens rea dari Melinda Dee untuk mencuci uang hasil penggelapannya.
"Ada yang disembunyikan, disamakan," kata Yunus. "Mens rea-nya enggak perlu saya tanyakan, karena apa? Orang pakai 7 KTP palsu pasti sengaja."
Hal dasar dalam TPPU adalah duit yang digunakan untuk transaksi adalah dari hasil kejahatan. Oleh karenanya, apabila tidak ditemukan dasar bahwa uang transaksinya dari hasil kejahatan, maka pelaku ataupun terdakwa tidak bisa dijerat dengan Pasal TPPU.
"Dengan begitu, apa yang paling penting adalah uang yang ditransaksikan harus uang hasil kejahatan. Itu yang paling penting itu," kata Yunus.
"Yang bukan PNS, karena ini kasus suap, tetapi saya bukan PNS," kata Marcella Santoso, advokat Ariyanto Arnaldo Lawyer Firm (AALF), dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Tolak ukur TPPU dapat dilihat dari penggunaan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Yunus menjelaskan bahwa ada lima ukuran untuk kena Pasal 3, yang harus ada adalah uang hasil kejahatan.
Dalam kasus penggelapan dana nasabah Citibank dengan terpidana Melinda Dee, ada contoh TPPU yang menjerat pihak swasta. Yunus menjelaskan bahwa Melinda Dee membeli aset dengan tujuh KTP palsu dan menyampaikan bahwa ini menunjukkan niat jahat atau mens rea dari Melinda Dee untuk mencuci uang hasil penggelapannya.
"Ada yang disembunyikan, disamakan," kata Yunus. "Mens rea-nya enggak perlu saya tanyakan, karena apa? Orang pakai 7 KTP palsu pasti sengaja."
Hal dasar dalam TPPU adalah duit yang digunakan untuk transaksi adalah dari hasil kejahatan. Oleh karenanya, apabila tidak ditemukan dasar bahwa uang transaksinya dari hasil kejahatan, maka pelaku ataupun terdakwa tidak bisa dijerat dengan Pasal TPPU.
"Dengan begitu, apa yang paling penting adalah uang yang ditransaksikan harus uang hasil kejahatan. Itu yang paling penting itu," kata Yunus.