Ahli di Sidang Kasus Vonis Lepas CPO: TPPU Bisa Jerat Swasta

Kasus pencucian uang (TPPU) dalam ekspor CPO tidak hanya menjerat pihak aparat, tetapi juga swasta. Saksi ahli kasus ini, Yunus Husein, mengungkapkan bahwa ada contoh penjeratan pasal TPPU kepada pihak non-aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.

"Yang bukan PNS, karena ini kasus suap, tetapi saya bukan PNS," kata Marcella Santoso, advokat Ariyanto Arnaldo Lawyer Firm (AALF), dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Tolak ukur TPPU dapat dilihat dari penggunaan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Yunus menjelaskan bahwa ada lima ukuran untuk kena Pasal 3, yang harus ada adalah uang hasil kejahatan.

Dalam kasus penggelapan dana nasabah Citibank dengan terpidana Melinda Dee, ada contoh TPPU yang menjerat pihak swasta. Yunus menjelaskan bahwa Melinda Dee membeli aset dengan tujuh KTP palsu dan menyampaikan bahwa ini menunjukkan niat jahat atau mens rea dari Melinda Dee untuk mencuci uang hasil penggelapannya.

"Ada yang disembunyikan, disamakan," kata Yunus. "Mens rea-nya enggak perlu saya tanyakan, karena apa? Orang pakai 7 KTP palsu pasti sengaja."

Hal dasar dalam TPPU adalah duit yang digunakan untuk transaksi adalah dari hasil kejahatan. Oleh karenanya, apabila tidak ditemukan dasar bahwa uang transaksinya dari hasil kejahatan, maka pelaku ataupun terdakwa tidak bisa dijerat dengan Pasal TPPU.

"Dengan begitu, apa yang paling penting adalah uang yang ditransaksikan harus uang hasil kejahatan. Itu yang paling penting itu," kata Yunus.
 
Kasus TPPU ini nggak sabar-sabar aja, tapi apa sih yang terjadi disini? Pihak swasta bisa dijerat dengan Pasal 3 UU TPPU? Ini kayaknya nggak tepat, apa yang dibutuhkan adalah bukti bahwa uang transaksinya dari hasil kejahatan, tapi ternyata ada pihak swasta yang bisa disalahkerjakan karena hanya karena "yang bukan PNS"?

Maksudnya sih, TPPU ini nggak bisa dijalankan karena ketaatan undang-undang. Jika tidak ada bukti bahwa uang transaksi itu dari hasil kejahatan, maka pelaku ataupun terdakwa tidak bisa dijerat dengan Pasal 3. Tapi apa sih yang terjadi disini? Ada pihak swasta yang bisa dijerat hanya karena karena "sengaja" menggunakan KTP palsu? Ini kayaknya nggak adil. 🤔
 
Aku pikir banyak orang kira-kira TPPU hanya menjerat aparat aja, tapi ternyata juga ada swasta yang terkena. Aku rasa ini penting agar semua orang mau berhati-hati dan tidak pernah melakukan tindakan kejahatan. Jika uang itu hasil kejahatan, maka pelaku harus dijerat, apa pun dia pihak apa 😊. Aku harap semua orang bisa belajar dari kasus-kasus ini dan tidak lupa bahwa uang yang kita gunakan harus benar-benar dicapai dengan jalan yang sah 🙏.
 
Kasus ini kayaknya bikin kita penasaran nggak? Apa sih yang bikin TPPU bisa menjerat swasta juga bukan cuma aparat? Yang jadi masalah adalah ada uang hasil kejahatan yang terlibat dalam transaksi, tapi kayaknya tidak semua kasus itu ada di sini. Kalau benar-benar dari hasil kejahatan, maka TPPU harusnya bisa menjerat siapa saja yang berpartisipasi. Tapi nggak ada juga jaminan bahwa pasal ini tidak bisa digunakan untuk menindak seseorang tanpa bukti yang cukup...
 
Gue pikir kalau penjajahan TPPU tidak hanya berlaku sama sekali untuk ASN saja, tapi juga ada di kalangan swasta 🤑. Yang jadi masalah bukan lagi apakah ASN terlibat atau tidak, tapi sekarang juga ada kalanya swasta yang terkena sasaran juga. Gue sudah lihat kasus-kasus seperti ini yang menunjukkan bahwa ada swasta yang melakukan kejahatan yang sama dengan ASN, jadi gue rasa TPPU harus lebih luas lagi 🤝.
 
tpu di Indonesia gampang banget, kaya gini 😒. tapi kayaknya perlu ada aturan yang jelas agar nggak bisa dilakukan, khususnya kalau berasal dari hasil kejahatan 🤑. tapi saya pikir hal ini juga bisa berdampak pada banyak orang yang nggak melakukan kesalahan, karena mereka akan ragu-ragu apakah mereka harus membayar uang hasil dari transaksi apa? 🤔. saya rasa perlu ada penjelasan yang lebih jelas tentang apa yang termasuk dalam TPPU dan apa yang tidak, sehingga kita bisa mengetahui siapa yang bisa dijerat dengan aturan ini dan siapa yang tidak 😊.
 
ini kasus TPPU lagi-lagi ya... tapi apa sih maksudnya pasal ini kayaknya nggak jelas. aku bayangkan kalau ada orang yang beli aset dengan uang hasil kejahatan, tapi ternyata uang itu bukan dari kejahatan, tapi dari pekerjaannya atau investasinya. jadi, apakah dia bisa dijerat TPPU? kayaknya nggak bisa ya... tapi siapa tahu aku salah, aku cuman orang biasa yang tidak punya pengalaman dengan kasus-kasus korupsi seperti ini 😐.
 
Maksudnya ini kasus suap tapi gak hanya korupsi aparat aja, tapi korupsi swasta juga bisa menjerat. Mencuri uang hasil kejahatan kan itu jelas tidak masuk akal. Apa yang penting adalah uang hasil transaksi itu bukan niat siapa dari orang tersebut. Kalau gak ada proof bahwa uang itu hasil kejahatan, toh pelaku tidak bisa dijerat. Saya penasaran kenapa gak banyak kasus ini yang menang? 🤔
 
Gue pikir kalau pasal ini kayaknya nggak seimbang lagi... siapa nanti yang terkena TPPU? bukan cuma pihak aparat, tapi juga swasta... gue rasa ini bikin banyak kerumitan di pengadilan. apa itu artinya uang hasil kejahatan harus ditransaksikan dengan benar-benar? bagaimana caranya nulis 'hasil' itu?,tpu nanti semuanya kayaknya masuk dalam kesalahpahaman...
 
Kasus TPPU ini ternyata juga menyerang swasta ya? Saya pikir ini kalau tidak diperebut, semua orang bisa melakukan hal yang sama aja. Kalau tidak ada tindak lanjut, penggunaan TPPU ini akan menjadi contoh bagi orang lain untuk mencoba hal yang sama. Dan itu adalah hal yang sangat buruk. Kami harus tetap waspada dan tidak mengizinkan hal ini terjadi di Indonesia ya! 🚨
 
"aku senang sekali pihak swasta jadi korban kasus TPPU ya, kalau gini sih tidak ada konflik kepentingan dan bisa sembunyi-memburuk siapa tahu kalau ada korupsi yang serius "
 
Wow 🤯, benar-benar serius banget kasus ini! TPPU bukan hanya tentang korupsi aparat, tapi juga ada swasta yang ikut terjerat juga 😲. Saya pikir ini perlu diperhatikan agar tidak ada lagi orang yang bisa mencuci uang hasil kejahatan dengan aman 🤑. Yang penting adalah mengidentifikasi uang hasil kejahatan dan membuat penindakan yang tepat 💪.
 
tpu tapi kalau swasta punya kasus ini? sepertinya ada kesan bahwa semua orang bisa jadi korup dalam sistem ini 🤔👀. tapi yang bikin lebih berantakan adalah uang hasil kejahatan siapa aja? apakah itu hanya untuk ASN atau juga untuk swasta? kalau tidak ada dasar bahwa uang transaksinya dari hasil kejahatan, maka aku pikir pelaku ataupun terdakwa tidak bisa dijerat dengan TPPU. tapi yang paling penting adalah uang yang ditransaksikan harus uang hasil kejahatan ya... 🤷‍♂️
 
Wah kasus ini gak bisa dipandang dari sudut pandang lain, banget banget! Pasalnya ada contoh TPPU menjerat swasta, bukan hanya aparat. Saya rasa ini arti bahwa TPPU bukan cuma tentang korupsi tadi-tadi di pemerintah, tapi juga tentang peran-peran lain yang gak terlihat. Misalnya, si Melinda Dee, dia membeli aset dengan KTP palsu, itu menunjukkan niat jahatnya, kan? Dan uang transaksinya dari hasil kejahatan, itu apa? Saya pikir ini penting banget untuk dijadikan tolak ukur TPPU. Kalau tidak ada dasar bahwa uang transaksinya dari hasil kejahatan, maka pelaku atau terdakwa gak bisa dijerat dengan Pasal TPPU.
 
Gue pikir ini kalau TPPU tidak terkait dengan pihak aparat, tapi juga ditempuh oleh swasta, itu artinya sistem korupsi di Indonesia masih terus berlanjut. Mereka bilang TPPU itu hanya tentang uang hasil kejahatan, tapi gue rasa itu tidak cukup. Seperti yang diceritakan Yunus, ada kasus yang Melinda Dee membeli aset dengan 7 KTP palsu. Jika ini benar, maka yang harus dijerat adalah Melinda Dee, bukan orang lain. Gue rasa TPPU itu seharusnya lebih fokus pada korupsi yang sebenarnyanya terjadi, bukan hanya sekedar uang hasil kejahatan.

😐
 
ini kasusnya lagi, kalo dibilang TPPU menjerat swasta nggak masuk akal, apa kira-kira siapa yang mau jadi korban? apakah ada orang yang bisa mengatakan "oh, saya jadi korban karena saya tidak tahu uang itu hasil kejahatan"? kalau begitu TPPU sama aja dengan peraturan lainnya, siapa yang ingin dijerat?
 
ini kasusnya nyeritnya! tapi sumber daya nasional kita seperti CPO ini seharusnya tidak pernah diterokok begitu. siapa yang tahu apa pun yang terjadi di balik ekspor ini? apalagi kalau ada penyerbuan kekayaan nasional seperti kasus Citibank ini, itu wajar saja orang sedang berusaha ngelap-ngelip. tapi apa yang paling penting adalah agar semua orang tahu apa pun yang terjadi dan tidak ada lagi penyelesaian rahasia.
 
Hebat banget pengadilan ini 🙌! Kalau ada kasus seperti Melinda Dee, pasti tapi kita harus lihat sebabnya. Jadi, dia membeli aset dengan 7 KTP palsu? Maksud apa kalau dia tidak punya identitas yang asli? Dan itu semua untuk "mencuci" uang hasil penggelapannya? Wah, itulah tanda-tanda besar bahwa kasus ini sangat kompleks 🤯. Seharusnya ada jalur yang jelas dan transparan dalam penanganan kasus ini, tapi kalau tidak, itu berarti pelaku punya strategi yang sangat kacau 😅.
 
kembali
Top