Ahli di Sidang Kasus Vonis Lepas CPO: TPPU Bisa Jerat Swasta

Kasus pencucian uang dalam kasus vonis lepas CPO menjerat bukan hanya aparat, tetapi juga swasta. Sebagai saksi ahli di sidang Tipikor Jakarta Pusat, Yunus Husein menjelaskan bahwa tolak ukur TPPU dapat dilihat dari penggunaan Pasal 3 UU TPPU yang mengatur tentang pelaku aktif pencucian uang.

"Makanya saya gunakan ukuran untuk kena Pasal 3 apa tidak, paling tidak ada lima ukuran, itu saya coba pakai," jelasnya. Contoh kasus TPPU yang menjerat swasta adalah penggelapan dana nasabah Citibank dengan terpidana Melinda Dee. Dia menjelaskan bahwa Melinda Dee membeli sejumlah aset dengan tujuh KTP palsu.

"Ini swasta bu ya. Terus dia (Melinda Dee) menikah lagi, dia beli apartemen, dia beli mobil, dia beli rumah, dia kasuh duit dengan 7 KTP palsu, identitas palsu, ini jelas ada yang disembunyikan, disamakan," jelas Yunus. Dengan penggunaan KTP palsu tersebut sudah menunjukkan niat jahat atau mens rea dari Melinda Dee untuk mencuci uang hasil penggelapannya dengan membeli aset.

Hal dasar dalam TPPU adalah duit yang digunakan untuk transaksi adalah dari hasil kejahatan. Oleh karenanya, apabila tidak ditemukan dasar bahwa uang transaksinya dari hasil kejahatan, maka pelaku ataupun terdakwa tidak bisa dijerat dengan Pasal TPPU.

"Kalau tidak ada hasil kejahatan, tidak ada proceeds of crime, tidak akan ada pencucian uang itu," terangnya. Dalam kasus ini, Marcella Santoso bersama suaminya yang juga advokat AALF Ariyanto Bakri didakwa melakukan TPPU terkait kasus vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO. TPPU juga dilakukan bersama Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.
 
Gue pikir ini bikin perhatian banyak orang 🤔. Kasus ini memang menunjukkan bahwa tidak hanya aparat yang bisa jadi korup, tapi juga swasta. Gue bayangkan kalau ada pengacara yang suka buat aset dengan KTP palsu dan kemudian dijualnya bikin uang bersih 😂. Tapi serius, ini bisa jadi contoh bahwa TPPU tidak hanya tentang aparat, tapi juga tentang kejahatan swasta yang harus ditangani.

Gue pikir ini penting untuk diketahui oleh masyarakat karena kita harus selalu waspada terhadap kejahatan apa pun jenisnya 🚨. Jika ada kasus seperti ini, kita harus mengawal dan tindak cepat agar tidak ada yang bisa jadi korup atau mencuci uang. Gue harap pemerintah bisa memberikan contoh bagi swasta untuk beroperasi dengan jujur dan tidak melakukan kejahatan 🤞.
 
Gue bayangin kalau semua orang yang punya dana dari kasus kejahatan gini harus dijerat dengan TPPU 🤑. Saya pikir itu adil, tapi juga seru cara penegakan hukum seperti ini 😂. Kita harus patuh dengan hukum ini agar tidak ada lagi korban kasus kejahatan yang besar 💸.
 
Pencucian uang itu gini aja ya? Kita dengar kalau ada orang yang nanya tentang TPPU, tapi sebenarnya TPPU adalah tentang uang hasil kejahatan apa aja. Jika tidak ada uang hasil kejahatan, maka TPMU tidak bisa diaplikasikan.

Aku pikir ini masalah besar banget, bukan hanya tentang aparat, tapi juga swasta yang terlibat dalam pencucian uang. Seperti kasus Citibank dan Melinda Dee, itu bukannya kejahatan? Aku berharap ada yang bisa menyelesaikan kasus-kasus ini agar kita bisa menghilangkan sistem pencucian uang.

Tapi aku juga pikir kita harus lebih waspada dengan cara-cara pemetaan yang dipakai oleh pelaku pencucian uang. Mereka bisa menggunakan identitas palsu, atau membeli aset dengan uang hasil kejahatan. Itu jujur, bukan?
 
Pencucian uang lagi seret banget 🤯. Jadi semua orang bisa jadi pelaku karena punya cara yang kreatif, nggak peduli samaapa aja. Saya pikir ini bikin kesulitan bagi petugas kepolisian, tapi juga perlu diawasi lebih dekat ya...
 
Gue pikir ini buatan film aja... siapa yang tahu sih kalau semua korporasi dan orang penting ini udah punya KTP palsu loh 🤣🤑. Tapi seriously, kalau ada yang membeli aset dengan uang hasil kejahatan, itu gak boleh, ya? Nah, tapi gue rasa ini lebih seperti permainan jual beli uang, kan? Siapa yang tahu sih apa benarnya yang terjadi di balik semuanya. Dan gue rasa ini sama sekali tidak membuat gue kaget, karena kita semua udah kenal bahwa korporasi dan orang penting ini gak selalu jujur tentang asal ujung negeri mereka 🤑💸.
 
Gue pikir nih kalau kasus ini benar-benar serius, tapi kalau gue lihat cerita di baliknya, gue rasanya kurang percaya. Apalagi dengan penggunaan 7 KTP palsu buat membeli aset? Itu terlalu mudah aja! Gue rasa ada yang disembunyikan di balik ini.

Gue suka dengar konsep dasar TPPU, yaitu uang transaksinya harus dari hasil kejahatan. Tapi kalau gue lihat kasus ini, ternyata tidak ada yang jelas tentang itu. Apakah aset-aset tersebut sebenarnya didapatkan dari hasil kejahatan? Gue rasa perlu diinvestigasi lebih lanjut.

Gue juga penasaran dengan bagaimana penggunaan KTP palsu dapat membuktikan niat jahat atau mens rea dari Melinda Dee. Gue pikir itu terlalu sulit untuk dibuktikan. Tapi kalau gue lihat kasus ini, ternyata ada yang berusaha untuk menjelaskan itu.

Gue suka mengikuti pengembangan hukum di Indonesia, tapi kalau gue harus memilih antara kenyamanan dan kebenaran, gue akan memilih kebenaran. Gue rasa kita perlu lebih teliti dalam meninjau kasus-kasus ini. 🤔💡
 
Maksudnya kalau swasta juga bisa jadi korban pencucian uang ya? Kena pasal TPPU yang bikin kriminal bisa dihukum kan? Tapi apa sih yang bikin mereka tidak bisa jadi pelaku? Kalau ada duit hasil kejahatan, tapi itu gak ada bukti, maka mereka tidak bisa ditangkap. Tapi kalau buktinya ada, seperti penggelapan dana nasabah Citibank, maka mereka harus tangguh kan? Maksudnya TPPU bikin kita harus berhati-hati dengan orang-orang yang mau menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli barang apa pun. 👮‍♂️💸
 
Mengapa nih, tapi gampang banget kok buat mereka yang punya uang hasil kejahatan. Mereka bisa beli aset apa aja, dan masih jadi pakaian baju biasa. Sementara itu, kita harus tahu siapa yang membeli apa, dan apa yang ada di balik itulah yang penting. Kita harus lebih serius dalam menebak niat jahat dari orang-orang yang punya uang hasil kejahatan. Wow!
 
Gue penasaran siapa yang mau nanggung beban TPPU itu kalau korupsi dan pencucian uang banyak terjadi di Indonesia. Kalau swasta mau jadi saksi ahli dan membantu polisi nanggung, kayaknya biar lebih mudah untuk menangkap koruptor. Gue rasa Tolak ukur TPPU itu lumayan sulit dipahami sih, tapi kalau ada contoh kasus seperti yang dia jelaskan tentang Melinda Dee, maka lebih mudah dipahami. Gue rasa penggunaan 7 KTP palsu juga bikin Melinda Dee bisa jadi pelaku aktif pencucian uang. Gue penasaran siapa lagi yang mau tahu TPPU dan terus mencoba untuk mengungkapkan kebenaran tentang korupsi di Indonesia.
 
Aku pikir polda tidak sabar-sabarnya kini juga jadi penjaga etika, biar swasta nggak bisa ngerusuh aja. Tapi sih aku pikir TPPU ini cuma sekedar peraturan yang nggak terlalu penting. Bisa jadi pihak yang diluar polda pun ikut menjaga agar tidak ada uang hasil kejahatan masuk ke dalam sistem. Aku rasa TPPU ini bukan main-main, tapi aku coba lihat dari perspektif swasta, nanti mau terlibat atau nggak?
 
Maksudnya kalau korupsi swasta pun bisa jadi bukan masalah? kayaknya siapa yang tidak memiliki uang hasil dari kejahatan? ini pas penting lagi tapi nggak apa-apa. kira-kira aja mereka menggunakan ktp palsu dan semua oke, tapi nggak ada dasar untuk dijerat dengan TPPU.
 
kembali
Top