Kasus pencucian uang dalam kasus vonis lepas CPO menjerat bukan hanya aparat, tetapi juga swasta. Sebagai saksi ahli di sidang Tipikor Jakarta Pusat, Yunus Husein menjelaskan bahwa tolak ukur TPPU dapat dilihat dari penggunaan Pasal 3 UU TPPU yang mengatur tentang pelaku aktif pencucian uang.
"Makanya saya gunakan ukuran untuk kena Pasal 3 apa tidak, paling tidak ada lima ukuran, itu saya coba pakai," jelasnya. Contoh kasus TPPU yang menjerat swasta adalah penggelapan dana nasabah Citibank dengan terpidana Melinda Dee. Dia menjelaskan bahwa Melinda Dee membeli sejumlah aset dengan tujuh KTP palsu.
"Ini swasta bu ya. Terus dia (Melinda Dee) menikah lagi, dia beli apartemen, dia beli mobil, dia beli rumah, dia kasuh duit dengan 7 KTP palsu, identitas palsu, ini jelas ada yang disembunyikan, disamakan," jelas Yunus. Dengan penggunaan KTP palsu tersebut sudah menunjukkan niat jahat atau mens rea dari Melinda Dee untuk mencuci uang hasil penggelapannya dengan membeli aset.
Hal dasar dalam TPPU adalah duit yang digunakan untuk transaksi adalah dari hasil kejahatan. Oleh karenanya, apabila tidak ditemukan dasar bahwa uang transaksinya dari hasil kejahatan, maka pelaku ataupun terdakwa tidak bisa dijerat dengan Pasal TPPU.
"Kalau tidak ada hasil kejahatan, tidak ada proceeds of crime, tidak akan ada pencucian uang itu," terangnya. Dalam kasus ini, Marcella Santoso bersama suaminya yang juga advokat AALF Ariyanto Bakri didakwa melakukan TPPU terkait kasus vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO. TPPU juga dilakukan bersama Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.
"Makanya saya gunakan ukuran untuk kena Pasal 3 apa tidak, paling tidak ada lima ukuran, itu saya coba pakai," jelasnya. Contoh kasus TPPU yang menjerat swasta adalah penggelapan dana nasabah Citibank dengan terpidana Melinda Dee. Dia menjelaskan bahwa Melinda Dee membeli sejumlah aset dengan tujuh KTP palsu.
"Ini swasta bu ya. Terus dia (Melinda Dee) menikah lagi, dia beli apartemen, dia beli mobil, dia beli rumah, dia kasuh duit dengan 7 KTP palsu, identitas palsu, ini jelas ada yang disembunyikan, disamakan," jelas Yunus. Dengan penggunaan KTP palsu tersebut sudah menunjukkan niat jahat atau mens rea dari Melinda Dee untuk mencuci uang hasil penggelapannya dengan membeli aset.
Hal dasar dalam TPPU adalah duit yang digunakan untuk transaksi adalah dari hasil kejahatan. Oleh karenanya, apabila tidak ditemukan dasar bahwa uang transaksinya dari hasil kejahatan, maka pelaku ataupun terdakwa tidak bisa dijerat dengan Pasal TPPU.
"Kalau tidak ada hasil kejahatan, tidak ada proceeds of crime, tidak akan ada pencucian uang itu," terangnya. Dalam kasus ini, Marcella Santoso bersama suaminya yang juga advokat AALF Ariyanto Bakri didakwa melakukan TPPU terkait kasus vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO. TPPU juga dilakukan bersama Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.