Kasus korupsi di Pertamina, Jaksa Penuntut Umum Tidak Bisa Membuktikan Dakwaan Terhadap Agus dan Sani.
Agus Purwano dan Sani Dinar Saifuddin yang menjabat Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional menerimana jaksa penuntut umum (JPU) gagal membuktikan dakwaan perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina persero.
Kuasa hukum kedua terdakwa tersebut mengatakan bahwa dakwaan yang dibuat oleh JPU mengabaikan fakta dan kesaksian yang telah disampaikan saat berita acara perkara (BAP). Oleh karena itu, Agus dan Sani mempertanyakan setiap poin dakwaan yang dilayangkan JPU kepada mereka berdua.
"Dakwaan yang dibuat oleh JPU mengabaikan penuntut umum tidak menjelaskan secara rinci posisi dan kewenangan terdakwa pada saat perkara terjadi," kata kuasa hukum.
Pertanyaan ini juga memanggul dakwaan mengenai proses bisnis serta tata kelola internal Pertamina. Kuasa hukum menilai bahwa setiap kebijakan bisnis yang dilakukan oleh Agus dan Sani telah sesuai dengan kinerja Pertamina yang bersifat kolektif dan melibatkan lintas direktorat di internal perusahaan.
Dengan demikian, terdakwa menuduh JPU tidak memahami mekanisme dan tata kelola bisnis di internal PT Pertamina. Mereka berdua mengklaim bahwa setiap kebijakan bisnis mereka telah sesuai dengan kinerja Pertamina yang bersifat kolektif dan melibatkan lintas direktorat di internal perusahaan.
Dakwaan yang dibuat oleh JPU tidak menjelaskan apakah terdakwa pengambilan keputusan akhir, pemberi rekomendasi atau pelaksana teknis. Bahwa ketidakjelasan ini mengakibatkan eror in persona yaitu kesalahan subjek hukum yang seharusnya bertanggungjawab.
Kasus korupsi ini terjadi selama masa kepemimpinan Direktur Utama PT Pertamina, Arifin Siregar. Kemudian, suatu kali menjadi sasaran penuntutan dari JPU dan PON KPK.
Agus Purwano dan Sani Dinar Saifuddin yang menjabat Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional menerimana jaksa penuntut umum (JPU) gagal membuktikan dakwaan perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina persero.
Kuasa hukum kedua terdakwa tersebut mengatakan bahwa dakwaan yang dibuat oleh JPU mengabaikan fakta dan kesaksian yang telah disampaikan saat berita acara perkara (BAP). Oleh karena itu, Agus dan Sani mempertanyakan setiap poin dakwaan yang dilayangkan JPU kepada mereka berdua.
"Dakwaan yang dibuat oleh JPU mengabaikan penuntut umum tidak menjelaskan secara rinci posisi dan kewenangan terdakwa pada saat perkara terjadi," kata kuasa hukum.
Pertanyaan ini juga memanggul dakwaan mengenai proses bisnis serta tata kelola internal Pertamina. Kuasa hukum menilai bahwa setiap kebijakan bisnis yang dilakukan oleh Agus dan Sani telah sesuai dengan kinerja Pertamina yang bersifat kolektif dan melibatkan lintas direktorat di internal perusahaan.
Dengan demikian, terdakwa menuduh JPU tidak memahami mekanisme dan tata kelola bisnis di internal PT Pertamina. Mereka berdua mengklaim bahwa setiap kebijakan bisnis mereka telah sesuai dengan kinerja Pertamina yang bersifat kolektif dan melibatkan lintas direktorat di internal perusahaan.
Dakwaan yang dibuat oleh JPU tidak menjelaskan apakah terdakwa pengambilan keputusan akhir, pemberi rekomendasi atau pelaksana teknis. Bahwa ketidakjelasan ini mengakibatkan eror in persona yaitu kesalahan subjek hukum yang seharusnya bertanggungjawab.
Kasus korupsi ini terjadi selama masa kepemimpinan Direktur Utama PT Pertamina, Arifin Siregar. Kemudian, suatu kali menjadi sasaran penuntutan dari JPU dan PON KPK.