Sulawesi Selatan kini terjebak dalam sengketa lahan yang melibatkan PT Hadji Kalla milik Jusuf Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) anak perusahaan Lippo Group. Pihak PT Hadji Kalla menuduh pihak GMTD mencuri lahan sekitar 16,4 hektare di Tanjung Bunga yang dibeli oleh Jusuf Kalla pada akhir 1980-an.
"Kami telah menguasai fisik lahan ini sejak 1993 hingga saat ini. Tidak pernah ada gangguan, tiba-tiba GMTD mengklaim lahan tersebut melalui eksekusi khayalan," kata Aziz Tika, kuasa hukum PT Hadji Kalla.
Pihak PT Hadji Kalla menyatakan bahwa lahan mereka memiliki luas 80 hektar dan termasuk Mall Trans Studio. Menurut Subhan Djaya Mappaturung, Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, lahan ini dipelihara oleh warga setelah Jusuf Kalla membayar atas ahli waris Raja Gowa.
Namun, pihak GMTD melalui rilisnya menyatakan telah berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan sekitar 16 hektare yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga. Eksekusi tersebut dilakukan oleh Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar, dengan pengamanan dari Polrestabes Makassar dan Kodim 1408/Makassar.
"Kami bersyukur bahwa proses hukum telah berjalan secara adil dan transparan. Pelaksanaan eksekusi hari ini menandai berakhirnya sengketa panjang menjadi bukti nyata kepastian hukum di Indonesia," tutup Ali Said, Presiden Direktur GMTD.
Namun, pihak PT Hadji Kalla masih mempertahankan klaim mereka dan mengklaim bahwa pihak GMTD melakukan eksekusi khayalan.
"Kami telah menguasai fisik lahan ini sejak 1993 hingga saat ini. Tidak pernah ada gangguan, tiba-tiba GMTD mengklaim lahan tersebut melalui eksekusi khayalan," kata Aziz Tika, kuasa hukum PT Hadji Kalla.
Pihak PT Hadji Kalla menyatakan bahwa lahan mereka memiliki luas 80 hektar dan termasuk Mall Trans Studio. Menurut Subhan Djaya Mappaturung, Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, lahan ini dipelihara oleh warga setelah Jusuf Kalla membayar atas ahli waris Raja Gowa.
Namun, pihak GMTD melalui rilisnya menyatakan telah berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan sekitar 16 hektare yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga. Eksekusi tersebut dilakukan oleh Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar, dengan pengamanan dari Polrestabes Makassar dan Kodim 1408/Makassar.
"Kami bersyukur bahwa proses hukum telah berjalan secara adil dan transparan. Pelaksanaan eksekusi hari ini menandai berakhirnya sengketa panjang menjadi bukti nyata kepastian hukum di Indonesia," tutup Ali Said, Presiden Direktur GMTD.
Namun, pihak PT Hadji Kalla masih mempertahankan klaim mereka dan mengklaim bahwa pihak GMTD melakukan eksekusi khayalan.