pixeltembok
New member
**PLTU Kalbar Bungkam, Kerugian Negara Capai Rp 1,3 Triliun**
Jakarta - Kasus korupsi terbesar dalam sejarah industri listrik Indonesia telah dibongkar oleh Kortas Tipikor Bareskrim Polri. Dugaan penipuan dan manipulasi kontrak proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kalbar yang melibatkan beberapa perusahaan ternama, termasuk adik dari Jusuf Kalla, telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun.
Menurut Direktur Penyidikan Kortas Tipikor Polri, Toto Suharyanto, perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Juli 2025 menunjukkan bahwa kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai USD 62.410.523,20 dan Rp 323.199.898 juta.
"Kerugian negara adalah total loss senilai USD 62.410.523,20 dan Rp 323.199.898 juta. Kira-kira Rp 1,3 triliun," ucap Toto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/10/2025).
Polisi menemukan bahwa proyek PLTU Kalbar yang dimulai pada tahun 2008 telah mangkrak karena adanya permainan pengaturan kontrak. Para penanggap kekuasaan (KSO) PT BRN dan Alton diduga lolos dalam lelang ulang proyek tersebut tanpa memenuhi syarat teknis maupun administrasi.
"Artinya ada permufakatan di dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan, setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga ini terjadi keterlambatan yang mengakibatkan sampai dengan tahun 2018 itu sejak tahun 2008 sampai 2018 itu diadendum," ujar Cahyono dalam konferensi pers.
Toto menyebut PT Praba Indopersada, perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana utama proyek tersebut, tidak memiliki kapasitas untuk mengerjakan proyek. Namun, para penanggap kekuasaan (KSO) PT BRN dan Alton mendapatkan pembayaran proyek dengan cara tidak sah.
"Para penanggap kekuasaan telah memperoleh pembayaran proyek melalui KSK PT Praba Indopersada yang tidak memiliki kapasitas untuk mengerjakan proyek tersebut," jelas Toto.
Kasus korupsi ini membawa empat tersangka, yaitu Dirut PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar (FM), Halim Kalla (HK) selaku Presiden Direktur PT BRN yang juga adik dari Jusuf Kalla, RR selaku Dirut PT BRN, dan HYL selaku PT Praba. Para tersangka belum ditahan.
Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah besar dalam sektor listrik Indonesia. Dugaan penipuan dan manipulasi kontrak proyek telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.
Jakarta - Kasus korupsi terbesar dalam sejarah industri listrik Indonesia telah dibongkar oleh Kortas Tipikor Bareskrim Polri. Dugaan penipuan dan manipulasi kontrak proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kalbar yang melibatkan beberapa perusahaan ternama, termasuk adik dari Jusuf Kalla, telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun.
Menurut Direktur Penyidikan Kortas Tipikor Polri, Toto Suharyanto, perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Juli 2025 menunjukkan bahwa kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai USD 62.410.523,20 dan Rp 323.199.898 juta.
"Kerugian negara adalah total loss senilai USD 62.410.523,20 dan Rp 323.199.898 juta. Kira-kira Rp 1,3 triliun," ucap Toto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/10/2025).
Polisi menemukan bahwa proyek PLTU Kalbar yang dimulai pada tahun 2008 telah mangkrak karena adanya permainan pengaturan kontrak. Para penanggap kekuasaan (KSO) PT BRN dan Alton diduga lolos dalam lelang ulang proyek tersebut tanpa memenuhi syarat teknis maupun administrasi.
"Artinya ada permufakatan di dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan, setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga ini terjadi keterlambatan yang mengakibatkan sampai dengan tahun 2018 itu sejak tahun 2008 sampai 2018 itu diadendum," ujar Cahyono dalam konferensi pers.
Toto menyebut PT Praba Indopersada, perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana utama proyek tersebut, tidak memiliki kapasitas untuk mengerjakan proyek. Namun, para penanggap kekuasaan (KSO) PT BRN dan Alton mendapatkan pembayaran proyek dengan cara tidak sah.
"Para penanggap kekuasaan telah memperoleh pembayaran proyek melalui KSK PT Praba Indopersada yang tidak memiliki kapasitas untuk mengerjakan proyek tersebut," jelas Toto.
Kasus korupsi ini membawa empat tersangka, yaitu Dirut PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar (FM), Halim Kalla (HK) selaku Presiden Direktur PT BRN yang juga adik dari Jusuf Kalla, RR selaku Dirut PT BRN, dan HYL selaku PT Praba. Para tersangka belum ditahan.
Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah besar dalam sektor listrik Indonesia. Dugaan penipuan dan manipulasi kontrak proyek telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.