Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), saat mengeluarkan keterangan pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas. Foto: Tirto.id
Pemerintah tidak bisa menilai keputusan DPR RI untuk menunjuk Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) karena itu merupakan hak prerogatif dari lembaga legislatif tersebut.
"Kalau mengenai keputusan DPR untuk mengajukan calon Hakim Konstitusi, itu sepenuhnya adalah kewenangan DPR," kata Yusril dalam keterangan pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Rabu (28/1/2026).
Yusril menyatakan bahwa komposisi Hakim Mahkamah Konstitusi di MK harus merepresentasikan Mahkamah Agung (MA), DPR, dan Presiden RI. Oleh karena itu, pemerintah tidak bisa mengomentari pemilihan Adies Kadir.
"Pemerintah tidak bisa mengomentari oleh karena ada 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, 3 berasal dari Presiden, 3 berasal dari Mahkamah Agung, dan 3 berasal dari DPR," jelasnya.
Yusril juga menjelaskan bahwa Adies Kadir disiapkan untuk menggantikan Arief Hidayat yang dalam waktu dekat akan memasuki masa pensiun. Secara mekanisme, posisi yang ditinggalkan Arief harus dikembalikan ke DPR untuk diajukan penggantinya.
"Yang sekarang ini, Hakim Pak Arief Hidayat sudah habis masa jabatannya. Karena beliau dulu asalnya dari DPR, dipilih oleh DPR, diajukan oleh DPR, maka dikembalikan kepada DPR untuk mengajukan penggantinya," ujarnya.
Yusril juga menegaskan bahwa tak bisa memberikan penilaian apakah pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi sah secara peraturan. "Kami enggak bisa menilai," terangnya.
Persetujuan DPR RI atas pengajuan Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi pada MK usulan DPR RI sudah dituangkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (27/1/2026).
Pemerintah tidak bisa menilai keputusan DPR RI untuk menunjuk Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) karena itu merupakan hak prerogatif dari lembaga legislatif tersebut.
"Kalau mengenai keputusan DPR untuk mengajukan calon Hakim Konstitusi, itu sepenuhnya adalah kewenangan DPR," kata Yusril dalam keterangan pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Rabu (28/1/2026).
Yusril menyatakan bahwa komposisi Hakim Mahkamah Konstitusi di MK harus merepresentasikan Mahkamah Agung (MA), DPR, dan Presiden RI. Oleh karena itu, pemerintah tidak bisa mengomentari pemilihan Adies Kadir.
"Pemerintah tidak bisa mengomentari oleh karena ada 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, 3 berasal dari Presiden, 3 berasal dari Mahkamah Agung, dan 3 berasal dari DPR," jelasnya.
Yusril juga menjelaskan bahwa Adies Kadir disiapkan untuk menggantikan Arief Hidayat yang dalam waktu dekat akan memasuki masa pensiun. Secara mekanisme, posisi yang ditinggalkan Arief harus dikembalikan ke DPR untuk diajukan penggantinya.
"Yang sekarang ini, Hakim Pak Arief Hidayat sudah habis masa jabatannya. Karena beliau dulu asalnya dari DPR, dipilih oleh DPR, diajukan oleh DPR, maka dikembalikan kepada DPR untuk mengajukan penggantinya," ujarnya.
Yusril juga menegaskan bahwa tak bisa memberikan penilaian apakah pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi sah secara peraturan. "Kami enggak bisa menilai," terangnya.
Persetujuan DPR RI atas pengajuan Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi pada MK usulan DPR RI sudah dituangkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (27/1/2026).