Adies Kadir Jadi Hakim MK, Yusril: Sepenuhnya Kewenangan DPR

Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), saat mengeluarkan keterangan pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas. Foto: Tirto.id

Pemerintah tidak bisa menilai keputusan DPR RI untuk menunjuk Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) karena itu merupakan hak prerogatif dari lembaga legislatif tersebut.

"Kalau mengenai keputusan DPR untuk mengajukan calon Hakim Konstitusi, itu sepenuhnya adalah kewenangan DPR," kata Yusril dalam keterangan pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Rabu (28/1/2026).

Yusril menyatakan bahwa komposisi Hakim Mahkamah Konstitusi di MK harus merepresentasikan Mahkamah Agung (MA), DPR, dan Presiden RI. Oleh karena itu, pemerintah tidak bisa mengomentari pemilihan Adies Kadir.

"Pemerintah tidak bisa mengomentari oleh karena ada 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, 3 berasal dari Presiden, 3 berasal dari Mahkamah Agung, dan 3 berasal dari DPR," jelasnya.

Yusril juga menjelaskan bahwa Adies Kadir disiapkan untuk menggantikan Arief Hidayat yang dalam waktu dekat akan memasuki masa pensiun. Secara mekanisme, posisi yang ditinggalkan Arief harus dikembalikan ke DPR untuk diajukan penggantinya.

"Yang sekarang ini, Hakim Pak Arief Hidayat sudah habis masa jabatannya. Karena beliau dulu asalnya dari DPR, dipilih oleh DPR, diajukan oleh DPR, maka dikembalikan kepada DPR untuk mengajukan penggantinya," ujarnya.

Yusril juga menegaskan bahwa tak bisa memberikan penilaian apakah pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi sah secara peraturan. "Kami enggak bisa menilai," terangnya.

Persetujuan DPR RI atas pengajuan Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi pada MK usulan DPR RI sudah dituangkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (27/1/2026).
 
Gue kira kalau pemerintah bisa memberikan penilaian tentang pengajuan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi, tapi ternyata nggak bisa karena ada hak prerogatif dari DPR. Gue senang banget dengan keputusan ini, gue pikir bahwa Adies Kadir yang tepat untuk menggantikan Arief Hidayat. Karena sebelumnya Adies Kadir udah ngeluarin lamaran pengajuan dia sebagai hakim konstitusi, dan sekarang DPR RI sudah setuju dengannya. Gue harap Adies Kadir bisa menjadikan perpaduan dari tiga lembaga legislatif, Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden RI.
 
ini kan pas banget sih, DPR RI bisa menguasi haknya untuk menentukan siapa yang menjadi hakim konstitusi. kalau pemerintah tidak bisa komentar, itu artinya mereka juga tidak punya kontrolnya atas lembaga legislatif, sih 🤔
 
Hmm, ngomongnya pemerintah kayakanya suka berlari ke belakang kan? Kenapa harus di katakan bahwa DPR RI bisa menentukan siapa yang bakal jadi hakim konstitusi nih. Gampang aja buat mereka nanti kalau DPR RI mau saja menilai keputusan pemerintah tanpa ada masalah kan? 🤔
 
Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi ternyata tidak bisa dipertanyikan oleh pemerintah 🤔. Saya setuju bahwa DPR memiliki hak prerogatif dalam memilih calon hakim, tapi saya still punya keraguan nih... bagaimana kalau Adies Kadir sudah terlalu dekat dengan politik? Tapi, rasanya ini semua terkait dengan mekanisme dan proses yang kompleks ya 🤷‍♂️. Saya hanya harap semuanya berjalan dengan lancar dan tidak ada masalah-masalah yang tidak diinginkan 😊.
 
Kalau gini, apalagi siapa yang ngerjain? DPR sendiri aja yang bisa menentukan siapa yang bakal jadi hakim konstitusi. Makin seru karena Adies Kadir itu baru saja dipilih, tapi kemudian kembali ke DPR lagi untuk penggantian Arief Hidayat yang akan pensiun. Gampang-gampang kan? Jadi, gue rasa pemerintah tidak bisa ngerjain apa-apa, karena DPR sendiri yang ngerjain semuanya 😂
 
kira kira apa yang salahnya lagi dibilang kalau pemerintah tidak bisa menilai keputusan DPR? siapa yang bilang pemerintah harus menilainya? kalo DPR bisa menentukan calon hakim konstitusi, muda-mudi di mana pun nanti bisa menentukan semua sesuatu. apa ada masalahnya kalau DPR ingin lebih banyak mengontrol hal ini?
 
Kalau aja di DPR siapa yang ngejaganya kan? 🤔👮‍♂️ Saya pikir juga yang benar kalau pemerintah jangan ngomentari kalau DPR udah buat keputusannya sendiri. 👍
 
ada sini mas, kalau perlu tahu apa yang harus dilakukan pemerintah, jangan lupa kan adaaturan hukum ya 🤔. apa yang dikatakan menko kumham imipas benar or no? pemerintah gak bisa mengomentari pengajuan adies kadir sebagai hakim konstitusi karena itu prerogatif dari dpr, tapi jangan lupa adaaturan hukum tentang persyaratan calon hakim konstitusi. mungkin harus diulang lagi kan, apa yang dikatakan menko kumham imipas benar atau salah? 🤷‍♂️
 
Pernah pikir dulu siapa yang lebih penting, Menko atau DPR? Nah, sekarang ini kembali terjadi. Pemerintah bilang tidak bisa menilai keputusan DPR karena itu hak prerogatif DPR. Tapi aku rasa apa yang dibicarakan sini adalah tentang bagaimana sistem pemerintahan Indonesia masih belum jelas. Kalau DPR memiliki hak untuk mengajukan calon Hakim Konstitusi, tapi kenapa pemerintah tidak bisa memberikan bantuan atau dukungan? Aku pikir itu kunci untuk memahami siapa yang benar-benar berwenang di sini 🤔💡
 
aku pikir ini gak benar. kalau pemerintah gak bisa menilai keputusan DPR, itu berarti tidak ada kontrol lagi terhadap lembaga yang penting banget seperti MK. gimana jadi jika kebijakan pemerintah salah? siapa yang mau bertanggung jawab? aku rasa ini gak baik sama sekali 🤔💼
 
ada yang tahu kan kalau arief hidayat sebelumnya pernah bukti teka-teki siapa yang nanti akan menggantinya? tapi kabar gembira deh karena Adies Kadir sudah disiapkan, itu baik banget. tapi apa sih yang membuat DPR RI bisa langsung menunjuk seseorang tanpa punya diskusi atau pertimbangan yang lain? khususnya kalau pak adies Kadir nanti akan menggantikan arief hidayat yang punya pengalaman luas di mahkamah agung. salah satu yang harus saya tanyakan adalah, siapa yang memastikan bahwa Adies Kadir memiliki kemampuan dan pengetahuannya yang sesuai dengan syarat menjadi hakim konstitusi? 🤔📚
 
ada kena apa lagi pemerintah bikin keputusan dpr ini? apa yang salahnya kalau pemerintah tidak bisa komentar pada keputusan dpr? kayaknya semua punya haknya untuk berdiskusi dan memberikan pendapatnya 😊. tapi sepertinya pemerintah sudah menyatakan bahwa tidak bisa menilai keputusan dpr ini, jadi apa yang diharapkan lagi? 🤔. aku rasa pemerintah harus lebih profesional dalam menghadapi keputusan dpr ini dan tidak terlalu kasar dalam mengkritik. tapi sepertinya sudah ada pernyataan dari menko kumham imipas, jadi mungkin sudah cukup 😊.
 
Makasih informasinya nih 🙏. Saya penasaran, bagaimana caranya DPR bisa pilih 3 orang Hakim Mahkamah Konstitusi? Apakah ada proses yang jelas dan transparan dalam pemilihan itu? 🤔. Merekan kan siapa saja yang dipilih sebagai calon Hakim Konstitusi itu? Mau tahu apa kemungkinannya diantaranya bagus atau tidak? 🤷‍♂️.
 
kembali
Top