Tirto.id, Jumat (6/2/2026) - Langkah hukum yang diambil oleh Constitutional Administrative Law Society (CALS) memanggil mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, untuk dinyatakan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dilayangkan di Gedung MK, Jakarta. Laporan tersebut meliputi potensi pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim yang baru saja menjabat.
Menurut Yance Arizona, dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada yang juga perwakilan CALS, laporan ini diambil untuk menguji integritas sosok Adies Kadir. Karena itu, keberadaannya di lembaga peradilan tertinggi perlu ditinjau ulang demi menjaga muruah konstitusi.
CALS menyoroti proses transisi instan Adies dari posisi elite partai politik menjadi hakim konstitusi yang dianggap berpotensi besar menciptakan benturan kepentingan. Seorang hakim harus memiliki jarak yang sangat jelas dengan segala bentuk kepentingan politik praktis demi menjamin kemandirian lembaga yudikatif.
Lampiran laporan tersebut meliputi sejumlah bukti mengenai potensi konflik kepentingan yang dapat merusak objektivitas mahkamah. Ia juga menilai bahwa loyalitas politik yang melekat pada Adies dikhawatirkan belum sepenuhnya dilepaskan, sehingga bertentangan dengan prinsip imparsialitas yang diatur dalam Sapta Karsa Hutama.
Polemik mengenai posisi Adies Kadir sebagai Hakim MK sebenarnya telah mencuat sejak proses seleksi di DPR RI. Penunjukan Adies menuai gelombang protes dari para aktivis hukum dan akademisi karena prosesnya dinilai tertutup dan minim partisipasi publik.
Dengan resminya laporan ini, MKMK diharapkan menjadi benteng terakhir untuk menguji apakah penempatan figur politik tersebut telah melanggar prinsip etika kehakiman. Kredibilitas Mahkamah Konstitusi saat ini sedang dipertaruhkan di mata masyarakat luas.
Menurut Yance Arizona, dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada yang juga perwakilan CALS, laporan ini diambil untuk menguji integritas sosok Adies Kadir. Karena itu, keberadaannya di lembaga peradilan tertinggi perlu ditinjau ulang demi menjaga muruah konstitusi.
CALS menyoroti proses transisi instan Adies dari posisi elite partai politik menjadi hakim konstitusi yang dianggap berpotensi besar menciptakan benturan kepentingan. Seorang hakim harus memiliki jarak yang sangat jelas dengan segala bentuk kepentingan politik praktis demi menjamin kemandirian lembaga yudikatif.
Lampiran laporan tersebut meliputi sejumlah bukti mengenai potensi konflik kepentingan yang dapat merusak objektivitas mahkamah. Ia juga menilai bahwa loyalitas politik yang melekat pada Adies dikhawatirkan belum sepenuhnya dilepaskan, sehingga bertentangan dengan prinsip imparsialitas yang diatur dalam Sapta Karsa Hutama.
Polemik mengenai posisi Adies Kadir sebagai Hakim MK sebenarnya telah mencuat sejak proses seleksi di DPR RI. Penunjukan Adies menuai gelombang protes dari para aktivis hukum dan akademisi karena prosesnya dinilai tertutup dan minim partisipasi publik.
Dengan resminya laporan ini, MKMK diharapkan menjadi benteng terakhir untuk menguji apakah penempatan figur politik tersebut telah melanggar prinsip etika kehakiman. Kredibilitas Mahkamah Konstitusi saat ini sedang dipertaruhkan di mata masyarakat luas.