Adies Kadir, wakil ketua DPR RI yang tidak lama ini menghadapi kasus etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), akhirnya mendapatkan putusan dari MKD. Pihak Partai Golkar mengatakan penerimaan putusan tersebut sangat penting, karena proses ini bertujuan untuk meningkatkan integritas legislatif.
Perputusan MKD yang disebutkan sebelumnya menilai Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meskipun demikian, partai politik Golkar tersebut mengatakan mereka akan menindaklanjuti putusan MKD ini. Hal ini dituangkan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI M. Sarmuji.
"Sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan menindaklanjuti putusan MKD yang telah membacakan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR RI," kata Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Sarmuji juga menjelaskan bahwa Partai Golkar selalu menghormati mekanisme dan keputusan lembaga resmi di lingkungan parlemen. Menurutnya, proses etik di DPR merupakan bagian dari sistem yang harus dijalankan secara objektif dan transparan.
"Seluruh pihak berharap dapat kembali fokus pada kerja-kerja legislasi dan pengabdian kepada masyarakat," kata Sarmuji.
Perlu diketahui, putusan MKD ini telah dibacakan di sidang MKD DPR yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan dihadiri lima anggota DPR nonaktif yang disidang, antara lain Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni.
Perputusan MKD yang disebutkan sebelumnya menilai Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meskipun demikian, partai politik Golkar tersebut mengatakan mereka akan menindaklanjuti putusan MKD ini. Hal ini dituangkan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI M. Sarmuji.
"Sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan menindaklanjuti putusan MKD yang telah membacakan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR RI," kata Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Sarmuji juga menjelaskan bahwa Partai Golkar selalu menghormati mekanisme dan keputusan lembaga resmi di lingkungan parlemen. Menurutnya, proses etik di DPR merupakan bagian dari sistem yang harus dijalankan secara objektif dan transparan.
"Seluruh pihak berharap dapat kembali fokus pada kerja-kerja legislasi dan pengabdian kepada masyarakat," kata Sarmuji.
Perlu diketahui, putusan MKD ini telah dibacakan di sidang MKD DPR yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan dihadiri lima anggota DPR nonaktif yang disidang, antara lain Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni.