KPK siap menghadapi KUHAP Baru, Tak Ada Kendala
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak mempengaruhi tugas lembaga dalam pemberantasan korupsi. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pasal 3 dan pasal 367 KUHAP tetap memberikan ruang kekhususan kepada KPK.
"Kami kira KUHAP yang baru ini karena memang masih memberikan ruang kekhususan terhadap berlakunya Undang-Undang baik Undang-Undang KPK maupun Undang-Undang Tipikor, maka kami rasa ini tentu tidak ada kendala dalam penanganan tindak pidana korupsi di KPK," kata Budi.
Meski begitu, KPK masih melakukan pembahasan internal untuk menyesuaikan terhadap KUHAP baru tersebut. Hal ini untuk memastikan proses hukum di KPK sesuai dengan norma-normanya.
"Secara detail hal itu masih dibahas di internal nanti penyesuaian-penyesuaiannya seperti apa yang dibutuhkan, sehingga pelaksanaan apa namanya proses hukum di KPK ini sesuai dengan norma-normanya," tutur Budi.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut bahwa sejumlah aparat penegak hukum telah siap untuk menerapkan KUHP dan KUHAP yang telah berlaku. Jika terdapat sebuah perkara yang tengah dijalani proses hukumnya, maka aturan yang dipakai adalah yang paling menguntungkan.
Penggunaan KUHAP Baru Tidak Membuat Kendala
KPK juga menegaskan bahwa penggunaan KUHAP baru tidak akan menjadi kendala dalam penanganan tindak pidana korupsi. Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, memberikan klarifikasi bahwa KUHAP baru ini masih memberikan ruang kekhususan kepada Undang-Undang baik Undang-Undang KPK maupun Undang-Undang Tipikor.
"Maka kami rasa ini tentu tidak ada kendala dalam penanganan tindak pidana korupsi di KPK," ucap Budi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak mempengaruhi tugas lembaga dalam pemberantasan korupsi. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pasal 3 dan pasal 367 KUHAP tetap memberikan ruang kekhususan kepada KPK.
"Kami kira KUHAP yang baru ini karena memang masih memberikan ruang kekhususan terhadap berlakunya Undang-Undang baik Undang-Undang KPK maupun Undang-Undang Tipikor, maka kami rasa ini tentu tidak ada kendala dalam penanganan tindak pidana korupsi di KPK," kata Budi.
Meski begitu, KPK masih melakukan pembahasan internal untuk menyesuaikan terhadap KUHAP baru tersebut. Hal ini untuk memastikan proses hukum di KPK sesuai dengan norma-normanya.
"Secara detail hal itu masih dibahas di internal nanti penyesuaian-penyesuaiannya seperti apa yang dibutuhkan, sehingga pelaksanaan apa namanya proses hukum di KPK ini sesuai dengan norma-normanya," tutur Budi.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut bahwa sejumlah aparat penegak hukum telah siap untuk menerapkan KUHP dan KUHAP yang telah berlaku. Jika terdapat sebuah perkara yang tengah dijalani proses hukumnya, maka aturan yang dipakai adalah yang paling menguntungkan.
Penggunaan KUHAP Baru Tidak Membuat Kendala
KPK juga menegaskan bahwa penggunaan KUHAP baru tidak akan menjadi kendala dalam penanganan tindak pidana korupsi. Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, memberikan klarifikasi bahwa KUHAP baru ini masih memberikan ruang kekhususan kepada Undang-Undang baik Undang-Undang KPK maupun Undang-Undang Tipikor.
"Maka kami rasa ini tentu tidak ada kendala dalam penanganan tindak pidana korupsi di KPK," ucap Budi.