Ada Asas Lex Specialis, KPK Sebut KUHAP Baru Tak Jadi Kendala

KPK Bantah KUHAP Baru Menjadi Hambatan Dalam Penanganan Korupsi

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan bahwa berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026 tidak menghambat tugas lembaga dalam pemberantasan korupsi. Menurut Budi, pasal 3 dan pasal 367 KUHAP masih memberikan ruang lex specialis atau kekhususan kepada KPK sehingga Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) serta Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) masih berlaku sebagai instrumen penanganan perkara di KPK.

Budi percaya bahwa KUHAP yang baru ini memberikan ruang lex specialis terhadap berlakunya Undang-undang baik Undang-Undang KPK maupun Undang-undang Tipikor sehingga tidak ada kendala dalam penanganan tindak pidana korupsi di KPK. Namun, Budi memastikan bahwa KPK masih melakukan pembahasan secara internal untuk menyesuaikan terhadap KUHAP baru tersebut.

Budi juga memastikan bahwa tidak ada masalah dengan KUHAP baru itu karena masih memberikan ruang kekhususan bagi KPK. Ia mengatakan bahwa proses hukum di KPK ini akan sesuai dengan norma-normanya.
 
Aku pikir KUHAP yang baru ini jadi salah satu hal yang paling menarik dalam penanganan korupsi nih 😊. Mungkin kita semua already tahu, KPK sudah lama menjadi lembaga yang paling penting dalam mencegah korupsi di Indonesia. Karena itu, proses hukumnya harus jadi yang paling tepat dan sesuai dengan norma-normanya juga.

Aku pikir pasal 3 dan pasal 367 KUHAP ini benar-benar membantu KPK dalam melakukan tugas lembaganya. Karena itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) serta Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) masih jadi instrumen yang penting dalam penanganan perkara di KPK.

Tapi, aku pikir keduanya ini harus dipertimbangkan dengan baik dan tidak ada salah satu yang menjadi hambatan bagi lembaga lainnya. Jadi, aku yakin bahwa KPK akan bisa melakukan penanganan tindak pidana korupsi dengan penuh kesadaran dan kebijaksanaan 🤓.
 
KUHAP baru nii kaya apa y? Sepertinya ini jadi hal yang bikin kerumunan deh, tapi sepertinya nggak ada masalah banget. Pasal 3 dan pasal 367 KUHAP masih memberikan ruang lex specialis bagi KPK, jadi masih bisa terus beroperasi dengan normal. Tapi, aku rasa ini bikin kita kembali ke tahun 2001-2002 lagi, ketika UU Tipikor dan UU KPK masih berlaku. Aku bayangkan kalau UU KPK sekarang masih sama seperti 20 tahun yang lalu, ini jadi hal yang sangat aneh.
 
aku rasa kpk harus jujur lagi, kalau mau bisa berkoordinasi dengan lembaga lain terutama di pemerintah nih 🤔. apa adanya yang baru ini sih hanya untuk menghindari masalah ya? aku nggak percaya kayaknya pasal 3 dan 367 kuhap itu masih memberikan ruang lex specialis ke kpk, kalau benar apa kenapa gampang aja bikin perubahan di undang-undang itu. tapi mungkin aku salah, aku hanya netizen nih 😅
 
aku pikir ini salah strategi dari KPK, siapa yang bilang pasal 3 dan pasal 367 masih bisa menerapkan leks specialis kaya-kaya itu? kalau benar-benar tidak ada kendala dalam penanganan korupsi, apa kebutuhan untuk perubahan ini? aku pikir KPK harus fokus pada tugas utama mereka bukan membuat debat hukum yang bikin lebih sulit.
 
aku rasa masih banyak korupsi di Indonesia, jadi siapa yang punya kekuasaan lagi nanti korupsi akan kembali. kalau KUHAP baru ini bisa mengurangi korupsi saja aku sudah puas aja... tapi aku rasa belum ada tanda-tanda bahwa korupsi di Indonesia bisa diatasi, jadi aku masih cemas.
 
aku rasa pasal ini agak salah paham ya, KUHAP baru nggak bisa berarti kpk jadi tidak bisa nanggung korupsi apa lagi sih apa yang bakal terjadi kalau kita tekan keras kekhususan diatas itu? aku pikir masih ada cara lain buat masalahnya bisa diselesaikan, mungkin ada cara baru buat meringankan beban di KPK jadi tidak akan mengganggu tugasnya dalam pemberantasan korupsi.
 
kembali
Top