KPK Bantah KUHAP Baru Menjadi Hambatan Dalam Penanganan Korupsi
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan bahwa berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026 tidak menghambat tugas lembaga dalam pemberantasan korupsi. Menurut Budi, pasal 3 dan pasal 367 KUHAP masih memberikan ruang lex specialis atau kekhususan kepada KPK sehingga Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) serta Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) masih berlaku sebagai instrumen penanganan perkara di KPK.
Budi percaya bahwa KUHAP yang baru ini memberikan ruang lex specialis terhadap berlakunya Undang-undang baik Undang-Undang KPK maupun Undang-undang Tipikor sehingga tidak ada kendala dalam penanganan tindak pidana korupsi di KPK. Namun, Budi memastikan bahwa KPK masih melakukan pembahasan secara internal untuk menyesuaikan terhadap KUHAP baru tersebut.
Budi juga memastikan bahwa tidak ada masalah dengan KUHAP baru itu karena masih memberikan ruang kekhususan bagi KPK. Ia mengatakan bahwa proses hukum di KPK ini akan sesuai dengan norma-normanya.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan bahwa berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026 tidak menghambat tugas lembaga dalam pemberantasan korupsi. Menurut Budi, pasal 3 dan pasal 367 KUHAP masih memberikan ruang lex specialis atau kekhususan kepada KPK sehingga Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) serta Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) masih berlaku sebagai instrumen penanganan perkara di KPK.
Budi percaya bahwa KUHAP yang baru ini memberikan ruang lex specialis terhadap berlakunya Undang-undang baik Undang-Undang KPK maupun Undang-undang Tipikor sehingga tidak ada kendala dalam penanganan tindak pidana korupsi di KPK. Namun, Budi memastikan bahwa KPK masih melakukan pembahasan secara internal untuk menyesuaikan terhadap KUHAP baru tersebut.
Budi juga memastikan bahwa tidak ada masalah dengan KUHAP baru itu karena masih memberikan ruang kekhususan bagi KPK. Ia mengatakan bahwa proses hukum di KPK ini akan sesuai dengan norma-normanya.