90 Persen Perusahaan Tak Patuh Kewajiban Plasma Reforma Agraria

Kebutuhan plasma dalam reforma agraria, pengawasan lemah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan tingkat ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban plasma masih sangat tinggi. Sebanyak 90 persen perusahaan tidak melaksanakan kewajiban penyediaan lahan plasma dari pelepasan kawasan hutan.

Kewajiban plasma sebesar 20 persen bagian dari syarat pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan usaha, baik perkebunan sawit, tebu, maupun tambak. Menurut Nusron, hasil audit pemerintah menunjukkan ketidakpatuhan ini masih sangat tinggi. "Ini yang oleh Bapak Presiden, kami diminta mengaudit. Memang hasilnya, 90 persen ketika diaudit, baik diaudit oleh Kementerian ATR/BPN maupun diaudit melalui Satgas PKH yang dipimpin oleh Pak Menteri Pertahanan maupun dipimpin oleh Pak Jampidsus dalam sebagai pelaksana itu, 90 persen tidak ada yang patuh terhadap pelaksanaan plasma hasil pelepasan kawasan hutan itu," kata Nusron.

Kewajiban plasma tersebut seharusnya menjadi instrumen utama reforma agraria agar masyarakat sekitar kawasan hutan mendapatkan manfaat langsung dari aktivitas usaha. Namun, dalam praktiknya, kewajiban tersebut justru banyak diabaikan oleh perusahaan. "Solusinya, berani atau tidak BUMN tersebut atau Pemda atau TNI/Polri melaksanakan hibah? Tanah tersebut dihibahkan kepada orang tersebut, kepada orang yang sudah lama menduduki," ujarnya.

Pemerintah menawarkan tiga skema penyelesaian untuk konflik agraria yang melibatkan BUMN atau aset negara. Sementara itu, pemerintah tetap membuka ruang redistribusi tanah untuk kepentingan reforma agraria, sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum.
 
kira-kira 90 persen perusahaan tidak patuh kewajiban plasma, itu sangat menyesal 🤕. ini artinya, hasil pelepasan kawasan hutan banyak kali diabaikan dan tidak ada manfaat bagi masyarakat sekitar. misalnya, tanah yang dihibahkan kepada perusahaan tersebut tidak akan diteruskan kepada penduduk setempat, tapi langsung digunakan untuk kepentingan bisnis. ini juga berdampak pada ketidakpastian hak asasi manusia dan kesejahteraan masyarakat. pemerintah harus lebih serius dalam mengaudit dan menegosiasikan dengan perusahaan agar mereka patuh kewajiban plasma.
 
itu kewajiban plasma kan kayaknya penting banget buat masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan, tapi tapi ternyata banyak perusahaan yang gak peduli sampe 90 persen tidak melaksanakan nya 🤦‍♂️. memang aku pikir solusinya kan kayaknya berubah menjadi tanah dibagikan langsung kepada orang tua yang sudah lama tinggal di sana, bukan lagi harus bantuin perusahaan yang jadi kenyataannya gak punya niat untuk melaksanakan plasma tersebut 💸. pemerintah udah menawarkan skema penyelesaian konflik agraria tapi aku masih ragu sampeapa, karena kalau tidak ada tindakan yang segera dan efektif, maka aja masalah akan jadi semakin panjang 🕰️.
 
Aku senang lihat pemerintah mulai serius dalam mengatasi konflik agraria di Indonesia 🙌. Tapi aku masih khawatir, 90 persen perusahaan tidak patuh kebijakan plasma? Ini memang masalah besar, nih... Kita harus tekan agar BUMN dan Pemda lebih serius dalam melaksanakan kewajiban plasma, kalau tidak akan semakin buruk. Aku harap pemerintah dapat menemukan solusi yang tepat untuk mendorong perusahaan untuk patuh kebijakan ini 🤞.
 
Gue pikir ini masalah besar! Perusahaan-perusahaan yang tidak mau mengisi kewajiban plasma itu kayak gak peduli sama masyarakat di sekitar. Gue pikir harus ada konsekuensi jika mereka tidak mau melaksanakan itu, seperti harus menyerahkan tanahnya kepada orang lain yang sudah lama menduduki. Ini akan membuat reforma agraria lebih efektif dan membawa manfaat bagi masyarakat. 🤔💡
 
aku pikir ini salah strategi pemerintah. kalau mau reformasi agraria, harus ada tindakan nyata dan tidak hanya nggakung-nggalkan. misalnya, apa itu hibah tanah? bagaimana caranya dibawa ke praktek? kalau seperti begitu, masyarakat akan terus dikecik.
 
Maksudnya gini [Diagram sederhana]

Perusahaan-perusahaan besar ini benar-benar banyak yang tidak peduli sama sekali dengan kewajiban plasma 🤷‍♂️. Mereka hanya peduli dengan uang dan keuntungan, tidak peduli apa pun keuntungan yang diperoleh dari plasma tersebut. Itu sangat tidak adil, karena masyarakat sekitar yang menduduki tanah tersebut adalah orang-orang yang paling membutuhkan bantuan.

Saya pikir solusi yang diusulkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang itu belum cukup 🤔. Berapa lama lagi kita harus tunggu hibah tanah untuk orang-orang yang menduduki? Kita perlu bertindak sekarang juga, dengan lebih cepat dan efektif.

Mungkin saja BUMN atau Pemda atau TNI/Polri bisa menjadi pihak kekuatan dalam mengantisipasi dan mencegah ketidakpatuhan plasma ini 🚨. Kita tidak boleh menunggu lagi untuk melihat perubahan yang signifikan di reforma agraria ini.
 
Saya pikir ini gampang banget kok. 90 persen perusahaan belum ngerespons kewajiban plasma 🤯. Seperti apa lagi kalau pemerintah punya tiga skema penyelesaian yang sudah siap 💡? Maka, kenapa tidak sekarang aja kita buat kanan tanah itu dan hidangkan kepada masyarakat sekitar? 🌳💖 Saya pikir ini bukan soal teori, tapi soal praktiknya. Perusahaan harus lebih serius dalam melaksanakan kewajiban plasma, ya! 🙏
 
ini salah satu masalah yang harus diatasi ASAP, kalau tidak semuanya akan semakin justrul aja... misalnya kebutuhan plasma masih tinggi tapi gak ada konsekuensi bagi perusahaan yang tidak patuh... saya pikir solusi ini harusnya bukan hanya 3 skema penyelesaian, tapi juga membuat perusahaan yang tidak patuh harus dihukum lebih keras... misalnya dengan penundaan izin atau penyitaan lahan... kalau tidak, masyarakat sekitar kawasan hutan akan terus kehilangan hak-hak mereka...
 
🤔 Kebutuhan plasma dalam reforma agraria memang sangat penting, tapi kenyataannya masih banyak perusahaan yang tidak peduli dengan kewajiban mereka. 90 persen tidak ada yang patuh? Itu sangat memikirkan. Mungkin pemerintah harus menambah ketat kontrol dan hibah tanah kepada masyarakat yang sudah lama menduduki itu, sehingga masyarakat bisa merasa bahwa ada kemungkinan untuk mendapatkan manfaat langsung dari aktivitas usaha. 💡
 
Aku pikir ini masalah yang serius banget, tapi juga aku rasa pemerintah udah berusaha keras untuk mengatasinya. 90 persen perusahaan tidak patuh ke wajiban plasma itu, kayaknya harus ada solusi yang tepat. Aku pikir BUMN dan Pemda harus bekerja sama lebih baik lagi untuk melaksanakan hibah tanah kepada masyarakat sekitar kawasan hutan. Aku rasa ini juga bisa menjadi kesempatan bagus bagi pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lahan plasma.
 
🤔 Aku pikir kalau ini bukan hanya soal perusahaan yang lemah, tapi juga kita harus ngerasa dan berani menegosiasikan dari sudut pandang masyarakat sekitar kawasan hutan itu 🌳. Jika kita ingin melakukan reforma agraria yang benar, kita harus memastikan bahwa plasma lahan yang diberikan kepada pelepas kawasan hutan itu benar-benar menjadi instrumen utama agar masyarakat lokal mendapatkan manfaat langsung dari aktivitas usaha 🤑. Tapi sepertinya perusahaan-perusahaan masih tidak mau berubah dan ingin lebih banyak menguntungkan diri sendiri 🤥. Aku pikir kita harus membuat aturan yang lebih ketat dan benar-benar dipatuhi oleh semua pihak, sehingga kita bisa menyelesaikan konflik agraria ini secara efektif 💪.
 
iya kali ini nggak bisa ditolerir, kalau 90 persen perusahaan tidak melaksanakan kewajiban plasma, itu berarti semua pihak harus bertanggung jawab... misalnya, Kementerian ATR/BPN harus lebih tekan ketat agar perusahaan tersebut menghormati kewajiban plasma. kayaknya juga penting kalau BUMN atau aset negara yang memiliki kepentingan di daerah tersebut ikut berpartisipasi dalam menyelesaikan masalah itu... nggak bisa dipungut ganti rugi jika tanah tidak ada penanggung jawab.
 
kira-kira apa yang dimaksud oleh Bapak Nusron Wahid sih kalau 90 persen perusahaan tidak mau memberikan plasma itu? itu bukan cuma soal birokrasi aja, tapi apakah mereka benar-benar tidak peduli dengan kehidupan masyarakat di sekitar kawasan hutan. aku rasa pemerintah harus berani melaksanakan hibah tanah itu kepada orang yang sudah lama menduduki, bukan cuma biarkan saja terus abai. 😐
 
😐 Kebutuhan plasma dalam reforma agraria ini masih jadi masalah besar. 90 persen perusahaan tidak patuh, itu bikin pemerintah kesulitan dalam menyelesaikan konflik agraria. 🤔 Apalagi kewajiban plasma tersebut seharusnya menjadi instrumen utama reforma agraria, tapi di praktiknya masih banyak diabaikan oleh perusahaan. 👎 Mungkin perlu ada solusi yang lebih efektif dari pihak negara dan perusahaan untuk menyelesaikan konflik ini, seperti dengan melepaskan tanah kepada masyarakat sekitar atau memberi kewajiban plasma kepada BUMN dan Pemda. 💡
 
Gue penasaran kenapa gue harus bayar plasma lagi nanti gue mau menjual tanah, toh sudah cukup nanya banget. Menteri Agraria ini nggak paham apa itu masyarakat yang benar-benar membutuhkan plasma dari tanah tersebut. Mereka udah banyak yang tidak ada jaminan hak atas tanahnya, kemudian harus membayar lagi? Gue rasa ini gini seperti di mainkan permainan "jebakan" buat perusahaan besar, tapi siapa bilang kalau gue tidak mau berpartisipasi dalam reforma agraria? Kita udah terlambat, gue pikir.
 
Aku sengaja ngobrol aja dengan temen-temen di grup WhatsApp tentang ini, dan aku pikir apa lagi yang bisa dibicarakan kalau tidak soal plasma kebumian? Aku jadi penasaran, siapa yang ngerasa kewajiban plasma itu nggak penting? Jadi luang aja tanah dan biarkan masyarakat luang lagi, siapa yang tahu bisa ada solusi yang lebih baik dari itu. Aku rasa pemerintah perlu membuat aturan yang lebih ketat dan pastikan semua perusahaan yang ngerjain pelepasan kawasan hutan ini ngeresponin plasma dengan benar.

Aku ingat dulu kalau aku masih kecil, aku suka bermain di hutan dekat rumahku. Dan aku jadi ingat soal plasma kebumian lagi. Aku pikir itu penting banget agar masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan ini bisa mendapatkan manfaat dari aktivitas usaha. Tapi ternyata banyak perusahaan yang ngerasa kewajiban plasma itu tidak penting, itu kayak banget!
 
kembali
Top