Kebutuhan plasma dalam reforma agraria, pengawasan lemah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan tingkat ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban plasma masih sangat tinggi. Sebanyak 90 persen perusahaan tidak melaksanakan kewajiban penyediaan lahan plasma dari pelepasan kawasan hutan.
Kewajiban plasma sebesar 20 persen bagian dari syarat pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan usaha, baik perkebunan sawit, tebu, maupun tambak. Menurut Nusron, hasil audit pemerintah menunjukkan ketidakpatuhan ini masih sangat tinggi. "Ini yang oleh Bapak Presiden, kami diminta mengaudit. Memang hasilnya, 90 persen ketika diaudit, baik diaudit oleh Kementerian ATR/BPN maupun diaudit melalui Satgas PKH yang dipimpin oleh Pak Menteri Pertahanan maupun dipimpin oleh Pak Jampidsus dalam sebagai pelaksana itu, 90 persen tidak ada yang patuh terhadap pelaksanaan plasma hasil pelepasan kawasan hutan itu," kata Nusron.
Kewajiban plasma tersebut seharusnya menjadi instrumen utama reforma agraria agar masyarakat sekitar kawasan hutan mendapatkan manfaat langsung dari aktivitas usaha. Namun, dalam praktiknya, kewajiban tersebut justru banyak diabaikan oleh perusahaan. "Solusinya, berani atau tidak BUMN tersebut atau Pemda atau TNI/Polri melaksanakan hibah? Tanah tersebut dihibahkan kepada orang tersebut, kepada orang yang sudah lama menduduki," ujarnya.
Pemerintah menawarkan tiga skema penyelesaian untuk konflik agraria yang melibatkan BUMN atau aset negara. Sementara itu, pemerintah tetap membuka ruang redistribusi tanah untuk kepentingan reforma agraria, sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum.
Kewajiban plasma sebesar 20 persen bagian dari syarat pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan usaha, baik perkebunan sawit, tebu, maupun tambak. Menurut Nusron, hasil audit pemerintah menunjukkan ketidakpatuhan ini masih sangat tinggi. "Ini yang oleh Bapak Presiden, kami diminta mengaudit. Memang hasilnya, 90 persen ketika diaudit, baik diaudit oleh Kementerian ATR/BPN maupun diaudit melalui Satgas PKH yang dipimpin oleh Pak Menteri Pertahanan maupun dipimpin oleh Pak Jampidsus dalam sebagai pelaksana itu, 90 persen tidak ada yang patuh terhadap pelaksanaan plasma hasil pelepasan kawasan hutan itu," kata Nusron.
Kewajiban plasma tersebut seharusnya menjadi instrumen utama reforma agraria agar masyarakat sekitar kawasan hutan mendapatkan manfaat langsung dari aktivitas usaha. Namun, dalam praktiknya, kewajiban tersebut justru banyak diabaikan oleh perusahaan. "Solusinya, berani atau tidak BUMN tersebut atau Pemda atau TNI/Polri melaksanakan hibah? Tanah tersebut dihibahkan kepada orang tersebut, kepada orang yang sudah lama menduduki," ujarnya.
Pemerintah menawarkan tiga skema penyelesaian untuk konflik agraria yang melibatkan BUMN atau aset negara. Sementara itu, pemerintah tetap membuka ruang redistribusi tanah untuk kepentingan reforma agraria, sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum.