Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid mengungkapkan bahwa tingkat ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban plasma dalam program reforma agraria masih sangat tinggi. Menurut Nusron, hasil audit pemerintah menunjukkan sekitar 90 persen perusahaan tidak melaksanakan kewajiban penyediaan lahan plasma dari pelepasan kawasan hutan.
Kewajiban plasma sebesar 20 persen bagian dari syarat pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan usaha, baik perkebunan sawit, tebu, maupun tambak. Namun, dalam praktiknya, kewajiban tersebut justru banyak diabaikan oleh perusahaan.
Menurut Nusron, kewajiban plasma seharusnya menjadi instrumen utama reforma agraria agar masyarakat sekitar kawasan hutan mendapatkan manfaat langsung dari aktivitas usaha. "Kami diminta mengaudit," ujarnya, "dan hasilnya, 90 persen tidak ada yang patuh terhadap pelaksanaan plasma hasil pelepasan kawasan hutan itu."
Ia juga menegaskan bahwa kewajiban plasma melekat pada setiap pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan usaha. Namun, ia menilai pengawasan terhadap kewajiban tersebut selama ini lemah.
Persoalan konflik agraria masih banyak bersumber dari tumpang tindih penguasaan tanah antara masyarakat dengan BUMN, swasta, maupun kawasan hutan. Menurut Nusron, pemerintah menawarkan tiga skema penyelesaian untuk konflik yang melibatkan BUMN atau aset negara.
Ia juga menyebut bahwa tidak semua penggarap tanah berhak menerima hibah karena adanya batasan kategori sosial ekonomi. "Orang yang boleh mendapatkan hibah itu adalah mereka yang kategori miskin desil 1 dan desil 2," ujarnya.
Jika hibah tidak dimungkinkan dan penggusuran dinilai berisiko memicu masalah sosial, pemerintah menawarkan opsi ketiga berupa penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama negara.
Kewajiban plasma sebesar 20 persen bagian dari syarat pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan usaha, baik perkebunan sawit, tebu, maupun tambak. Namun, dalam praktiknya, kewajiban tersebut justru banyak diabaikan oleh perusahaan.
Menurut Nusron, kewajiban plasma seharusnya menjadi instrumen utama reforma agraria agar masyarakat sekitar kawasan hutan mendapatkan manfaat langsung dari aktivitas usaha. "Kami diminta mengaudit," ujarnya, "dan hasilnya, 90 persen tidak ada yang patuh terhadap pelaksanaan plasma hasil pelepasan kawasan hutan itu."
Ia juga menegaskan bahwa kewajiban plasma melekat pada setiap pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan usaha. Namun, ia menilai pengawasan terhadap kewajiban tersebut selama ini lemah.
Persoalan konflik agraria masih banyak bersumber dari tumpang tindih penguasaan tanah antara masyarakat dengan BUMN, swasta, maupun kawasan hutan. Menurut Nusron, pemerintah menawarkan tiga skema penyelesaian untuk konflik yang melibatkan BUMN atau aset negara.
Ia juga menyebut bahwa tidak semua penggarap tanah berhak menerima hibah karena adanya batasan kategori sosial ekonomi. "Orang yang boleh mendapatkan hibah itu adalah mereka yang kategori miskin desil 1 dan desil 2," ujarnya.
Jika hibah tidak dimungkinkan dan penggusuran dinilai berisiko memicu masalah sosial, pemerintah menawarkan opsi ketiga berupa penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama negara.