90 Persen Perusahaan Tak Patuh Kewajiban Plasma Reforma Agraria

Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid mengungkapkan bahwa tingkat ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban plasma dalam program reforma agraria masih sangat tinggi. Menurut Nusron, hasil audit pemerintah menunjukkan sekitar 90 persen perusahaan tidak melaksanakan kewajiban penyediaan lahan plasma dari pelepasan kawasan hutan.

Kewajiban plasma sebesar 20 persen bagian dari syarat pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan usaha, baik perkebunan sawit, tebu, maupun tambak. Namun, dalam praktiknya, kewajiban tersebut justru banyak diabaikan oleh perusahaan.

Menurut Nusron, kewajiban plasma seharusnya menjadi instrumen utama reforma agraria agar masyarakat sekitar kawasan hutan mendapatkan manfaat langsung dari aktivitas usaha. "Kami diminta mengaudit," ujarnya, "dan hasilnya, 90 persen tidak ada yang patuh terhadap pelaksanaan plasma hasil pelepasan kawasan hutan itu."

Ia juga menegaskan bahwa kewajiban plasma melekat pada setiap pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan usaha. Namun, ia menilai pengawasan terhadap kewajiban tersebut selama ini lemah.

Persoalan konflik agraria masih banyak bersumber dari tumpang tindih penguasaan tanah antara masyarakat dengan BUMN, swasta, maupun kawasan hutan. Menurut Nusron, pemerintah menawarkan tiga skema penyelesaian untuk konflik yang melibatkan BUMN atau aset negara.

Ia juga menyebut bahwa tidak semua penggarap tanah berhak menerima hibah karena adanya batasan kategori sosial ekonomi. "Orang yang boleh mendapatkan hibah itu adalah mereka yang kategori miskin desil 1 dan desil 2," ujarnya.

Jika hibah tidak dimungkinkan dan penggusuran dinilai berisiko memicu masalah sosial, pemerintah menawarkan opsi ketiga berupa penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama negara.
 
ini salah satu contoh di mana perusahaan-perusahaan besar tidak ingin melepaskannya dari tanggung jawab mereka, padahal sudah ada kewajiban plasma yang harus mereka patuh. saya pikir ini adalah kesempatan bagi kita semua untuk melihat bagaimana reformasi agraria dapat dilakukan dengan benar, dan bukan hanya sekedar membantu BUMN atau perusahaan besar saja 🤔💸
 
Maaf kalian, ternyata masih banyak perusahaan yang bodoh banget. 90 persen tidak melaksanakan kewajiban plasma, itu seperti membunuh hati rakyat. Nah, kalau punya kekayaan luar angka, kenapa sibuk-sibukan saja?

Kasus ini memang serius, tapi gini aja, jika ada kerugian, pasti mereka yang berkepentingan yang harus bertanggung jawab. Sama-sama aja, kalo mau diubah aja dulu.
 
Kalau cuman 90 persen perusahaan tidak mau plasma lahan dipeleset, apa yang punya biar mereka mau? Mereka udah banyak diberikan kewajiban untuk melaksanakan plasma itu, tapi apa yang terjadi? 🤔 Jadi kayaknya pemerintah harus lebih teliti dan serius lagi dalam mengawasi perusahaan agar tidak capek-capek dengan regulasi ini. Dan kalau hibah tanah untuk penggarap tidak dimungkinkan, toh bagaimana caranya lagi mereka bisa mendapatkan manfaat dari kegiatan usaha di kawasan hutan itu? Mungkin pemerintah harus mempertimbangkan opsi lain yang lebih baik lagi, jadi semua pihak bisa menikmati hasil dari pelepasan kawasan hutan 🤞
 
ini cerita yang agak mengecewakan banget, nggak ada perusahaan yang patuh terhadap kewajiban plasma, itu sebenarnya membuat masyarakat di sekitar kawasan hutan tidak mendapatkan manfaat dari aktivitas usaha. saya pikir itu salah satu contoh di mana pemerintah harus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak patuh.

dan apa dengan tiga skema penyelesaian konflik agraria yang ditawarkan pemerintah? itu justru membuat prosesnya jadi lebih rumit dan tidak transparan. saya pikir harus ada cara untuk memudahkan proses penggantian tanah bagi masyarakat, bukan membuatnya menjadi permainan yang sulit dipahami oleh banyak orang.

dan tentang kategori sosial ekonomi yang harus dipenuhi oleh penggarap tanah, itu sebenarnya membuat orang-orang yang kurang beruntung tidak dapat mendapatkan hibah. saya pikir ada cara lain untuk membuat sistemnya lebih adil dan transparan. 🙄
 
Gue pikir ini cara yang salah banget. Kalau 90 persen perusahaan tidak patuh ke kewajiban plasma, itu bukan menandakan bahwa kewajiban plasma tidak penting, tapi ada masalah dalam pengawasan dan pelaksanaannya. Gue pikir pemerintah harus meningkatkan kemampuan audit dan pengawasan agar lebih efektif.

Sementara itu, skema penyelesaian konflik agraria yang ditawarkan ini juga tidak adil. Apakah hanya orang kategori miskin desil 1 dan desil 2 yang berhak mendapatkan hibah? Siapa yang bilang ada batasan sosial ekonomi untuk menggantikan hak atas tanah? Ini bukan masalah konflik agraria, tapi soal distribusi kekayaan.

Dan apa dengan penggarap tanah yang tidak termasuk dalam kategori yang diberi hibah? Apakah mereka harus tetap berada di luar kemampuan mereka untuk memiliki tanah sendiri?
 
iya kalau nggak ada transparansi, konflik apa sih nanti lagi timbul? nangka 90 persen perusahaan tidak patuh ke wajiban plasma itu kayaknya juga bukti adanya korupsi atau nggak? tapi malah pemerintah yang harus berusaha lebih keras agar perusahaan mau menghormati kewajiban mereka. ini apa ajang mana sih kalau kita lihat hal seperti ini terus terjadi, apalagi kalau kita pikir masih ada konflik agraria yang lain di masa depan?
 
🤯🌳 aja kalau nanti gak ada perusahaan yang mau plasma lahan kawasan hutan... aku rasa itu sama aja dengan kehilangan hak-hak masyarakat untuk menikmati hasil pelepasan kawasan hutan. 🙄 apa maksudnya bapak Nusron sih, kalau harus memilih antara plasma lahan atau tidak? apakah kita harus pilih antara kepentingan perusahaan dan kepentingan masyarakat? itu semua gak adil! 🤯
 
kembali
Top