Tujuh mahasiswi Universitas Terbuka (UT) mengajukan gugatan terhadap Pasal 237 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang melarang pembuatan atau penggunaan lambang negara Garuda Pancasila di luar ketentuan undang-undang.
Para pemohon, Atrid Dayani, Aisyah Wardani, Hani Yudina, Rosmala, Nailah Putri, Zaimatul Ummah, dan Aquilla Bhellasyifa Niman, menilai pembatasan tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara untuk memperjuangkan kepentingan secara kolektif. Mereka percaya penggunaan lambang negara Garuda Pancasila merupakan bagian dari ekspresi identitas kebangsaan dan aspirasi rakyat.
Namun, Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP dinilai terlalu luas, abstrak, dan multitafsir, sehingga berpotensi menimbulkan chilling effect dan membuka peluang kriminalisasi terhadap warga negara. Selain itu, mereka juga menyoroti potensi diskriminasi akibat ketidakjelasan batasan penggunaan lambang negara.
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, meminta para pemohon untuk memperjelas uraian kerugian konstitusional yang dialami. Mereka diminta untuk menjelaskan apa hak konstitusional yang dirugikan, di mana letak diskriminasinya, serta apakah kerugian tersebut bersifat aktual atau potensial.
Majelis Hakim memberikan waktu kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Senin, 9 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.
Para pemohon, Atrid Dayani, Aisyah Wardani, Hani Yudina, Rosmala, Nailah Putri, Zaimatul Ummah, dan Aquilla Bhellasyifa Niman, menilai pembatasan tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara untuk memperjuangkan kepentingan secara kolektif. Mereka percaya penggunaan lambang negara Garuda Pancasila merupakan bagian dari ekspresi identitas kebangsaan dan aspirasi rakyat.
Namun, Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP dinilai terlalu luas, abstrak, dan multitafsir, sehingga berpotensi menimbulkan chilling effect dan membuka peluang kriminalisasi terhadap warga negara. Selain itu, mereka juga menyoroti potensi diskriminasi akibat ketidakjelasan batasan penggunaan lambang negara.
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, meminta para pemohon untuk memperjelas uraian kerugian konstitusional yang dialami. Mereka diminta untuk menjelaskan apa hak konstitusional yang dirugikan, di mana letak diskriminasinya, serta apakah kerugian tersebut bersifat aktual atau potensial.
Majelis Hakim memberikan waktu kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Senin, 9 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.