7 Mahasiswi Gugat Pasal Lambang Negara dalam KUHP ke MK

Tujuh mahasiswi Universitas Terbuka (UT) mengajukan gugatan terhadap Pasal 237 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang melarang pembuatan atau penggunaan lambang negara Garuda Pancasila di luar ketentuan undang-undang.

Para pemohon, Atrid Dayani, Aisyah Wardani, Hani Yudina, Rosmala, Nailah Putri, Zaimatul Ummah, dan Aquilla Bhellasyifa Niman, menilai pembatasan tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara untuk memperjuangkan kepentingan secara kolektif. Mereka percaya penggunaan lambang negara Garuda Pancasila merupakan bagian dari ekspresi identitas kebangsaan dan aspirasi rakyat.

Namun, Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP dinilai terlalu luas, abstrak, dan multitafsir, sehingga berpotensi menimbulkan chilling effect dan membuka peluang kriminalisasi terhadap warga negara. Selain itu, mereka juga menyoroti potensi diskriminasi akibat ketidakjelasan batasan penggunaan lambang negara.

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, meminta para pemohon untuk memperjelas uraian kerugian konstitusional yang dialami. Mereka diminta untuk menjelaskan apa hak konstitusional yang dirugikan, di mana letak diskriminasinya, serta apakah kerugian tersebut bersifat aktual atau potensial.

Majelis Hakim memberikan waktu kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Senin, 9 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.
 
Kira-kira apa yang mereka inginkan? Kalau tidak bisa membuat garuda pancasila secara bebas, kapan bisa? 🤔
 
"Ketika kita berbicara tentang hak-hak individu, perlu diingat bahwa hak-hak tersebut tidak dapat dipisahkan dari hak-hak kelompok." 😊
 
Gue rasa kalau gugatan tuh buat menonjolkan pentingnya kebebasan ekspresi di negara kita 🤔. Gue pikir apa yang salah dengan penggunaan Garuda Pancasila? Tapi, mungkin itu hanya pendapat sederhana guy. Gue hanya ingin tahu siapa yang benar-benar memperjuangkan hak-hak rakyat, bukan siapa yang hanya memecahkan atap 🤷‍♀️.
 
Wow! 🤯 Ini cerita yang menarik banget tentang tujuh mahasiswi Universitas Terbuka yang mengajukan gugatan terhadap Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP. Mereka memang benar-benar percaya bahwa penggunaan lambang negara Garuda Pancasila merupakan bagian dari ekspresi identitas kebangsaan dan aspirasi rakyat. Tapi, bukanlah kalimat yang mudah untuk dibicarakan, karena ada banyak keterbatasan dan ketidakjelasan dalam Undang-Undang tersebut. Hmm, mungkin perlu ada klarifikasi lebih lanjut tentang apa itu diskriminasi dan bagaimana cara memperbaiki permohonan mereka. 😊
 
Makasih kalian, aku rasa gugatan mahasiswi UT ini benar-benar perlu diawasi. Aku pikir pasal 237 huruf b dan c KUHP terlalu luas dan bisa diartikan berbagai cara, bukan? Kalau begitu, pasti ada risiko orang tidak menyadari apa yang diizinkan atau tidak, dan itu bisa bikin masalah. Aku senang Majelis Hakim memberi waktu kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan mereka, nanti kita lihat bagaimana solusinya.
 
Pesan gugatan ini nanti jadi masalah kelas dunia, makanya kita harus berhati-hati kalau kita menggunakannya... Garuda Pancasila itu simbol kebangsaan kita, tapi kalau dilarang digunakan dengan bebas, itu aja bikin rakyat merasa tidak dihargai. Saya rasa undang-undang ini perlu di revisi agar jadi lebih spesifik dan jelas, biar kita semua bisa memahami apa yang benar-benar dilarang dan apa yang tidak.
 
kembali
Top