Banyak pegawai negara yang telah menamatkan masa jabatannya dan saat ini sedang mencari kesempatan untuk kembali bekerja di lembaga pemerintahan. Menurut sumber di Kementerian Sekretariat Presiden (KSP), sebanyak 57 mantan pegawai negeri yang telah meminta kembali untuk bertugas.
Sumber KSP mengatakan, mereka sudah menunggu hasil evaluasi KIP (Kinerja Individu Pegawai) sebelum mendapatkan keputusan untuk diprioritaskan. "Mereka telah melalui proses evaluasi dan penilaian, sehingga nanti akan diterima kembali jika memenuhi syarat," katanya.
Namun, Kementerian Kesadaran Masyarakat (Kesmas) mengatakan bahwa tidak semua mantan pegawai negeri yang meminta kembali bertugas diakui. "Kesmas hanya menangani masalah sosial dan pemerintahan, bukan kepegawaian," kata Wakil Kepala Kesmas.
Kemudian, Kementerian Keuangan (Keuangan) juga mengatakan bahwa mereka tidak menerima mantan pegawai negeri yang meminta kembali. "Keuangan hanya menangani urusan keuangan pemerintahan, bukan kepegawaian," kata Asisten Deputi Keuangan.
Dengan demikian, terdapat perbedaan pendapat tentang bagaimana mantan pegawai negeri yang meminta kembali bertugas harus diakui. Sementara itu, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengatakan bahwa mereka tidak memiliki informasi terkait dengan permintaan mantan pegawai negeri untuk kembali bekerja.
Sumber KSP mengatakan, mereka sudah menunggu hasil evaluasi KIP (Kinerja Individu Pegawai) sebelum mendapatkan keputusan untuk diprioritaskan. "Mereka telah melalui proses evaluasi dan penilaian, sehingga nanti akan diterima kembali jika memenuhi syarat," katanya.
Namun, Kementerian Kesadaran Masyarakat (Kesmas) mengatakan bahwa tidak semua mantan pegawai negeri yang meminta kembali bertugas diakui. "Kesmas hanya menangani masalah sosial dan pemerintahan, bukan kepegawaian," kata Wakil Kepala Kesmas.
Kemudian, Kementerian Keuangan (Keuangan) juga mengatakan bahwa mereka tidak menerima mantan pegawai negeri yang meminta kembali. "Keuangan hanya menangani urusan keuangan pemerintahan, bukan kepegawaian," kata Asisten Deputi Keuangan.
Dengan demikian, terdapat perbedaan pendapat tentang bagaimana mantan pegawai negeri yang meminta kembali bertugas harus diakui. Sementara itu, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengatakan bahwa mereka tidak memiliki informasi terkait dengan permintaan mantan pegawai negeri untuk kembali bekerja.