Pengadilan Negeri Semarang kemarin, Senin (27/10/2025) membacakan putusan kasus 5 mahasiswa terdakwa melawan aksi demo Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Semarang yang dilombalkan oleh jaksa penuntut umum.
Mengesankan keadilan, pengadilan menjatuhkan vonis kepada mereka. Dalam hal ini, terdakwa Mohammad Akmal Sajid didandani dengan pidana penjara selama dua bulan enam belas hari. Ia berperan membenarkan merekam video yang ditunjukkan di persidangan dan nantinya juga mengakui bahwa ia melakukan tindakan tersebut.
Afta Dhiaulhaq Al-Fahis dan Kemal Maulana, berperan mengangkat pagar besi taman lalu menumpuknya di depan gerbang agar petugas tidak bisa keluar, sambil ikut membenarkan merekam video. Mereka juga melakukan aksi melempar botol air ke arah aparat.
Di tengah-tengah peristiwa ini terdapat dua orang lain, yaitu Afrizal Nor Hysam dan Mohamad Jovan Rizaldi. Mereka juga berperan menyeret pagar pembatas hingga depan kantor gubernur, yang ditujukan sebagai tindakan mengabaikan imbauan polisi.
Majelis hakim menyebutkan bahwa aksi terdakwa memang dilakukan dalam rangka untuk melawan kekerasan. Namun, di mana mereka melakukan aksi tersebut sangatlah berbeda dari tujuan yang seharusnya dicapai. Dalam kasus ini, mereka malah menimbulkan keresahan masyarakat dan mengabaikan perintah aparat.
Mengesankan keadilan, pengadilan menjatuhkan vonis kepada mereka. Dalam hal ini, terdakwa Mohammad Akmal Sajid didandani dengan pidana penjara selama dua bulan enam belas hari. Ia berperan membenarkan merekam video yang ditunjukkan di persidangan dan nantinya juga mengakui bahwa ia melakukan tindakan tersebut.
Afta Dhiaulhaq Al-Fahis dan Kemal Maulana, berperan mengangkat pagar besi taman lalu menumpuknya di depan gerbang agar petugas tidak bisa keluar, sambil ikut membenarkan merekam video. Mereka juga melakukan aksi melempar botol air ke arah aparat.
Di tengah-tengah peristiwa ini terdapat dua orang lain, yaitu Afrizal Nor Hysam dan Mohamad Jovan Rizaldi. Mereka juga berperan menyeret pagar pembatas hingga depan kantor gubernur, yang ditujukan sebagai tindakan mengabaikan imbauan polisi.
Majelis hakim menyebutkan bahwa aksi terdakwa memang dilakukan dalam rangka untuk melawan kekerasan. Namun, di mana mereka melakukan aksi tersebut sangatlah berbeda dari tujuan yang seharusnya dicapai. Dalam kasus ini, mereka malah menimbulkan keresahan masyarakat dan mengabaikan perintah aparat.