Puluh juta rupiah untuk korban dokter berbohong, kini sudah ada yang menerima restitusi. Lima ibu hamil yang pernah dicabul oleh Dokter Iril di Garut, Jawa Barat, telah menerima ganti rugi Rp106 juta dari pemerintah.
Restitusi tersebut dibayarkan kepada korban berdasarkan putusan pengadilan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan, besaran ganti rugi yang diterima oleh korban dibangun dari kerugian atas kehilangan kekayaan serta kerugian akibat penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana.
Menurut Wakil Ketua LPSK Anton Prijanto, restitusi tersebut terbilang tinggi jika dibandingkan dengan kasus kekerasan seksual lainnya. "Jumlah restitusi sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Garut," kata dia.
Tiga korban sudah menerima ganti rugi Rp14,8 juta, Rp19,6 juta, dan Rp30,7 juta. Sementara itu, dua korban lainnya mendapatkan Rp12,3 juta dan Rp28,7 juta.
Korban-korban ini mulai mengajukan permohonan perlindungan dari LPSK sejak April lalu. Selain mendapatkan ganti rugi, mereka juga mendapatkan pendampingan psikologis serta pemenuhan hak asasi manusia (HAM) prosedural.
Aksi cabul Dokter Iril terhadap pasien-pasiennya terbongkar usai video yang menampilkan aksi bejatnya viral pada April lalu. Video tersebut menampilkan dokter melakukan pelecehan seksual saat melakukan ultrasonografi (USG) terhadap seorang perempuan.
Restitusi tersebut dibayarkan kepada korban berdasarkan putusan pengadilan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan, besaran ganti rugi yang diterima oleh korban dibangun dari kerugian atas kehilangan kekayaan serta kerugian akibat penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana.
Menurut Wakil Ketua LPSK Anton Prijanto, restitusi tersebut terbilang tinggi jika dibandingkan dengan kasus kekerasan seksual lainnya. "Jumlah restitusi sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Garut," kata dia.
Tiga korban sudah menerima ganti rugi Rp14,8 juta, Rp19,6 juta, dan Rp30,7 juta. Sementara itu, dua korban lainnya mendapatkan Rp12,3 juta dan Rp28,7 juta.
Korban-korban ini mulai mengajukan permohonan perlindungan dari LPSK sejak April lalu. Selain mendapatkan ganti rugi, mereka juga mendapatkan pendampingan psikologis serta pemenuhan hak asasi manusia (HAM) prosedural.
Aksi cabul Dokter Iril terhadap pasien-pasiennya terbongkar usai video yang menampilkan aksi bejatnya viral pada April lalu. Video tersebut menampilkan dokter melakukan pelecehan seksual saat melakukan ultrasonografi (USG) terhadap seorang perempuan.